“Kami Mohon Keadilan Pak Hakim, Salah Saya dimana ?”

REPORTASEJABAR.COM -Bandung| ..Sidang 5 Mei 2025, Terdakwa didampingi DR. Elya Kusuma Dewi, SH., MH dari Kantor Hukum El&Patner’s dengan agenda pembelaan dari Terdakwa dan atau Penasehat hukumnya terlihat menyentuh hati meskipun sidang dalam suasana tergesa-gesa karena dilaksanakan sore hari setelah jam kerja pada umumnya.

Setelah sebelumnya terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 2 UU tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda 200.000.000 subsider kurungan 10 bulan.

Akhirnya dengan lantang Penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan/Pledoi nya,dan sebaliknya dengan berurai air mata terdakwa juga mebacakan pembelaannya sendiri.

“salah saya apa, pada saat itu keadaan darurat, mencekam karena covid, saya memikirkan diri saya sendiri saja tidak, apalagi memikirkan untuk korupsi.

Yang saya pikirkan saat itu bagaimana menolong orang,

Pada saat awal menjabat dalam rapat saya sampaikan, bagaimana dengan tenaga sukarelawan?

Apakah masih dibutuhkan?

Lalu bagaimana dengan honor tenaga sukarelawan tersebut?

Yang kemudian disepakati tenaga sukarelawan tetap ada karena puskesmas sangat membutuhkan dan untuk membayar tenaga sukarelawan diadakan rereongan.

rereongan itu uang pribadi masing-masing setelah kami mendapat uang jasa pelayanan, kemudian kami iuran/rereongan.

Rereongan juga tidak dipaksa dan tidak ada sanksinya.

saya sudah mengajukan ke dinas kesehatan terkait kebutuhan tenaga tersebut tapi belum disetujui.

Apakah itu salah?” Tangis Erna Dengan terurai air mata terdakwa mohon keadilan kepada Majelis Hakim.

Lain halnya dengan Penasehat Hukum Terdakwa, Elya dengan lantang membacakan nota pembelaannya.

”Saya prihatin dan bingung dengan pemikiran Jaksa Penuntut Umum dan salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa, jika berpikir rereongan disamakan dengan potongan.

Jelas-jelas para pegawai menerima utuh tanpa berkurang serupiah pun, dan setelah mereka mendapat gaji atau remunerasi atau apapun namanya dari negara, kemudian digunakan untuk apapun ya terserah mereka.

Beli beras, beli sepatu, nyumbang atau untuk jalan-jalan kan tidak harus laporan ke negara karena sudah bukan lagi uang negara.
Lantas dimana kerugian negaranya?” ucap Elya kepada wartawan.

Para pegawai menerima utuh uang dari negara, kemudian pegawai menyisihkan untuk Bersama-sama membayar tenaga sukarelawan yang telah membantu untuk melayani masyarakat di puskesmas, harusnya negara malu dan terima kasih kepada para pegawai puskesmas, para pegawai ini dengan uangnya sudah membantu tugas negara dalam melayani masyarakat yang sakit.

Apalagi pada saat ada wabah covid, eh ini malah kepala puskesmas dengan melaksanakan rereongan dianggap melakukan tindak pidana korupsi.” ungkap Elya sambil menggelengkan kepala sambil menghela nafas.

”hati-hati membantu pemerintah/negara, takutnya nanti terjerat pidana korupsi seperti klien kami” ucapnya.

Kemudian,Kurang lebih seminggu sebelumnya keluarga Terdakwa minta keadilan dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan ditembuskan kepada Kejari , Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dll.

” Keluarga Terdakwa minta keadilan, jika ibu Erna terkena tindak pidana korupsi, maka usut ada sekitar 20 puskesmas di Purwakarta, ada OPD, UPTD dan semua pemerintahan yang melakukan rereongan menggunakan uang gaji/remunerasi atau apapun yang berasal dari negara untuk diusut tanpa kecuali” Pungkas Elya (Team /Red).

About Author

  • Related Posts

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading
    KPR Sudah Lunas? Segera Urus Roya ke Kantor Pertanahan Setempat

    Reportasejabar.com – Jakarta, Masyarakat yang telah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) diimbau segera mengurus penghapusan hak tanggungan atau roya di Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini penting dilakukan agar sertipikat tanah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 8 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 11 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 21 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 17 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama