Dugaan Penipuan Kavling di Cisaranten Kulon, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Bandung Reportasejabar.com – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah kavling di wilayah Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, pembeli mengaku belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) meskipun pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Kasus yang berkaitan dengan perumahan Cavica tersebut mencuat setelah salah seorang pembeli mengadukan persoalan transaksi tanah kavling yang diduga tidak berjalan sebagaimana diperjanjikan. Dalam prosesnya, pembeli mendapatkan pendampingan tim hukum untuk menelusuri status dan keberadaan dokumen pertanahan.

Berdasarkan bahan keterangan yang dihimpun, transaksi pembelian tanah kavling dilakukan melalui transaksi langsung maupun dengan melibatkan oknum notaris. Dalam kesepakatan yang disampaikan kepada pembeli, sertifikat hak milik dijanjikan akan diserahkan setelah pembayaran mencapai 80 persen.

Namun, persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran disebut telah dipenuhi sesuai kesepakatan, sementara SHM yang dijanjikan tidak kunjung diterima oleh pihak pembeli.

Selain itu, berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, pihak yang disebut sebagai otak dalam penguasaan dan pengembangan lahan tersebut adalah Arifin, yang diduga bekerja sama dengan Jae Nurdiana, salah seorang ahli waris Djumirasih. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tanah milik Pudjo Sujarwo diduga dikuasai, kemudian dibangun, dan rumah-rumahnya selanjutnya dipasarkan melalui BS Pro dengan skema transaksi syariah oleh Arifin dan pihak-pihak lainnya.

Pembeli rumah yang melakukan transaksi melalui BS Pro juga diduga tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB), melainkan melalui transaksi syariah yang kejelasan dokumen dan status tanahnya masih dipertanyakan. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pembeli tidak memiliki bukti sah secara hukum sebagaimana lazimnya dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hak pembeli, status hukum objek tanah yang diperjualbelikan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Aparat Penegak Hukum Perlu Menelusuri Persoalan

Persoalan ini dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, perlu memberikan perhatian dengan menelusuri fakta-fakta yang ada, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam proses transaksi jual beli tanah tersebut.

Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah persoalan ini murni merupakan sengketa perdata akibat tidak terpenuhinya perjanjian atau terdapat indikasi perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan maupun tindak pidana lainnya berdasarkan hasil penyelidikan.

Aparat juga perlu memeriksa alur pembayaran, dokumen perjanjian, identitas pihak yang menawarkan dan menjual kavling, status kepemilikan dan legalitas tanah yang menjadi objek transaksi, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang disebut terlibat dalam penguasaan, pembangunan, dan pemasaran properti tersebut.

Apabila terdapat keterlibatan pihak yang menjalankan fungsi profesional dalam proses transaksi, peran dan tanggung jawabnya perlu ditelusuri sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pembeli dan pihak penjual.

Kepastian Hukum dan Perlindungan Pembeli Harus Diutamakan

Dalam transaksi jual beli tanah, kepastian mengenai status kepemilikan dan legalitas objek merupakan aspek mendasar. Sertifikat tanah dan Akta Jual Beli tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menjadi bagian penting dari perlindungan hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya.

Karena itu, penelusuran dokumen di Kelurahan Cisaranten Kulon serta pemeriksaan terhadap data pertanahan yang relevan perlu dilakukan melalui prosedur resmi dan melibatkan instansi yang berwenang.

Pendampingan hukum terhadap pihak yang mengaku dirugikan diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara, mengumpulkan bukti, dan menentukan langkah hukum yang tepat.

Di sisi lain, pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi, termasuk Arifin, Jae Nurdiana, BS Pro, serta pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut, perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan dan penanganan kasus tetap berimbang.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak mengabaikan laporan yang disertai bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terverifikasi mengenai hasil akhir penanganan pengaduan, status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, maupun putusan pengadilan terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, dugaan penipuan ini tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Penanganan yang jelas dan terukur menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian kepada pihak yang mengaku dirugikan, melainkan juga untuk mencegah munculnya persoalan serupa dalam transaksi tanah kavling di kemudian hari.

Untuk penjelasannya redaksi membuka kesempatan untuk Hak Jawab dari pemberitaan ini jika dianggap ada kekeliruandapam penyajian berita melalui.

Red.

About Author

Related Posts

Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

Bandung|Reportasejabar.com Upaya penataan kawasan Pasar Kiaracondong, tepatnya di bawah flyover Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, mulai dilakukan melalui pembongkaran bangunan secara mandiri oleh para pedagang,…

Read more

Continue reading
Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

Reportasejabar.com Pemerintah Kota Bandung memperkuat upaya penanggulangan HIV/AIDS melalui sosialisasi skrining secara sukarela dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kewilayahan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memperoleh gambaran penyebaran HIV…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dugaan Penipuan Kavling di Cisaranten Kulon, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 4 views
Dugaan Penipuan Kavling di Cisaranten Kulon, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 5 views
Camat Kiaracondong Apresiasi Pedagang Bongkar Mandiri 77 Bangunan

Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 2 views
Kejar Target Three Zero 2030, Pemkot Bandung Masifkan Sosialisasi dan Skrining HIV

Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 4 views
Menelusuri Rumah Bersejarah Inggit Garnasih, Ada Kisah di Setiap Sudutnya

Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 4 views
Perkuat Infratruktur Pengendali Banjir, Pemkot Bangun Dua Rumah Pompa dan 3,9 Kilometer Drainase Baru

DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 5 views
DPRD Kota Bandung Soroti Banjir, Perlindungan Pekerja hingga Ruang Kreativitas Pemuda

Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 7 views
Lantik Pengurus MUI Kota Bandung, Farhan Titip Lima Persoalan Strategis

Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 4 views
Pemkot Bandung Siapkan Pekerja Migran Terampil lewat Penguatan Pendidikan Vokasi

Perbaikan di Enam Persimpangan, Dishub Kota Bandung Perketat Keamanan APILL

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 8 views
Perbaikan di Enam Persimpangan, Dishub Kota Bandung Perketat Keamanan APILL

Asep Koswara: Merawat Demokrasi, Menjaga Persatuan

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 7 views
Asep Koswara: Merawat Demokrasi, Menjaga Persatuan

Rekam Jejak Panjang dan Matang Kapolda Jabar, Akpol Angkatan 95

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 6 views
Rekam Jejak Panjang dan Matang Kapolda Jabar, Akpol Angkatan 95

Pemkab Bandung Dukung Penerapan Nilai Ekonomi Karbon melalui Program Pembangunan Rendah Karbon

  • By admin
  • Oktober 13, 2026
  • 8 views
Pemkab Bandung Dukung Penerapan Nilai Ekonomi Karbon melalui Program Pembangunan Rendah Karbon

Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

  • By admin
  • Oktober 12, 2026
  • 7 views
Dana Desa Loning Rp1,37 Miliar Dipertanyakan, Kades dan BUMDes Bungkam

Diduga Penyebaran Konten Tidak Senonoh  di SMPN 17 Kota Bandung Wakasek Lemparkan “Silakan Konfirmasi Langsung ke Disdik,”

  • By admin
  • Oktober 12, 2026
  • 21 views
Diduga Penyebaran Konten Tidak Senonoh  di SMPN 17 Kota Bandung Wakasek Lemparkan “Silakan Konfirmasi Langsung ke Disdik,”

KDS Apresiasi GOSEKA, Dorong Warga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 7 views
KDS Apresiasi GOSEKA, Dorong Warga Jadikan Olahraga sebagai Kebiasaan

Bupati KDS Pasang Standar Tinggi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Wajib Berbuah Manfaat Nyata

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 9 views
Bupati KDS Pasang Standar Tinggi! Setiap Rupiah Uang Rakyat Wajib Berbuah Manfaat Nyata

Bukan Cuma Kejar Medali, KDS Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.231 Kontingen Porprov XV 2026

  • By admin
  • Oktober 11, 2026
  • 7 views
Bukan Cuma Kejar Medali, KDS Beri Jaminan BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.231 Kontingen Porprov XV 2026

Muskota Kadin Kota Bandung Tertutup Wartawan di Usir Hanya media tertentu yang Boleh Masuk

  • By admin
  • Oktober 10, 2026
  • 15 views
Muskota Kadin Kota Bandung Tertutup Wartawan di Usir Hanya media tertentu yang Boleh Masuk

Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

  • By admin
  • Oktober 8, 2026
  • 10 views
Pedang Pora Sambut Pejabat Kapolres Kebumen, Amanah Kepemimpinan Berganti

Tri : Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Menggiring ke Ranah Politik & Menebar Fitnah

  • By admin
  • Oktober 8, 2026
  • 10 views
Tri : Hormati Proses Hukum PT BDS, Jangan Menggiring ke Ranah Politik & Menebar Fitnah

Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 74 views
Aksi AMPPIBI Kembali Gelar Aksi Lanjutan,Atas Dugaan Rp200 Miliar Proyek PJU dan CCTV-AI Dishub Jabar Ditantang Dibuka Terang

Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 33 views
Tekan Risiko Banjir! Kolaborasi Pentahelix Dayeuhkolot, PRIMA, MUI & Warga di RW 16 Citeureup

Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 30 views
Kejar Zero New Stunting, Pemkot Bandung Benahi Data hingga Sanitasi

Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 27 views
Alun-alun Bandung Bakal Ditata Jadi Kawasan Sejarah Terpadu

Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata

  • By admin
  • Oktober 7, 2026
  • 26 views
Turunkan Kabel Udara di Astanaanyar, Total 63 Ruas Jalan Tertata