Reportasejabar.com -Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan kunjungan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (9/4/2026). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi penegakan hukum di Jawa Barat, termasuk implementasi KUHP dan KUHAP baru serta berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di lapangan.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan kehadiran Komisi III DPR RI menjadi momentum penting bagi jajaran Polda Jabar untuk menyampaikan kondisi terkini pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kehadiran Bapak dan ibu hari ini bukan sekadar kunjungan kerja rutin bagi kami, melainkan sebuah suntikan semangat. Kami menyadari bahwa tantangan di Jawa Barat ini sangat dinamis,” kata Irjen Rudi di Mapolda Jabar, Bandung.
Menurut Irjen Rudi, Jawa Barat memiliki dinamika penegakan hukum yang kompleks karena jumlah penduduknya yang mencapai hampir 50 juta jiwa.
“Dengan penduduk hampir 50 juta jiwa, dinamika penerapan hukum seperti KUHAP dan persiapan KUHP baru memerlukan sinergi yang luar biasa antara pelaksana di lapangan dengan pembuat kebijakan di DPR RI,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Irjen Rudi juga memaparkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang secara umum masih kondusif.
“Secara umum, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Jawa Barat dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Hal tersebut, lanjut dia, tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar selama masa arus mudik dan balik Lebaran.
“Hal ini tercermin dari pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026 yang berjalan aman dan lancar, dengan angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Selain itu, Polda Jabar juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan berbagai kasus kriminalitas selama operasi tersebut berlangsung.
“Di bidang kriminalitas, Polda Jawa Barat juga berhasil mengungkap 91 persen laporan polisi terkait C3 dan 4P, atau sebanyak 129 kasus selama masa operasi,” ungkapnya.
Kapolda Jabar menambahkan, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, Polda Jabar tidak hanya menggunakan pendekatan hukum yang kaku. Pihaknya juga mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal dalam menangani perkara.
“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi lokal: silih asah, silih asuh, silih asih. Artinya penegakan hukum tetap tegas namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” katanya.
Selain itu, pendekatan keadilan restoratif juga terus diperkuat dalam penyelesaian perkara pidana di wilayah Jawa Barat.
“Dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan, Polda Jawa Barat memandang mekanisme keadilan restoratif sebagai instrumen penting yang mencerminkan pendekatan hukum yang lebih berkeadilan dan humanis,” ujarnya.
Sepanjang pelaksanaannya, ribuan perkara telah diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
“Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara restorative justice pada tahun 2025 dan 886 perkara pada tahun 2026,” jelasnya.
Meski demikian, Rudi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait kelengkapan aturan turunan serta kebutuhan sarana dan prasarana pendukung.
Salah satu kebutuhan yang mendesak, kata dia, adalah pengadaan kamera pengawas di ruang pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru.
“Saat ini Polda Jawa Barat memiliki 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut masih belum sebanding dengan beban perkara di Polda maupun Polres jajaran,” katanya.
Ia berharap melalui kunjungan kerja Komisi III DPR RI tersebut, berbagai masukan serta dukungan kebijakan dapat diberikan untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Jawa Barat.






