Kota Bandung, Reportasejabar.com
Penjulan tramadol menjelang Bulan Suci Ramadhan menjadi masalah serius yang berlokasi di Jalan Lodaya Nomor 36, kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Minggu. (15/2/2026)
Penjualan obat obat ilegal yang di lakukan halaman J&T Cargo tersebut tepatnya belakang Kios warna merah, dengan santai ia duduk menunggu para pelanggan,
ketika penjual obat ilegal terdebut didatangi awak media. ia menanyakan apakah abang barusan poto awak media mengtakan iya
Ketika awak media menanyakan kepada penjual obat tersebut, siapa suruh jualan obat di sini dan siapa koordinator nya, Ia mengatakan tidak tau, kami di sini jualan baru, Ungkap.penjual obat ilegal tersebut, sambil mengetuk kios warna merah untuk memagil teman nya dan tidak lama rekan penjual obat tersebut datang bahkan mengambil gambar awak media.
Kegiatan ini tidak hanya membahayakan kesehatan karena risiko efek samping dan kecanduan, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana bagi pelaku.Penjualan tramadol ilegal tanpa resep dokter adalah ilegal di Indonesia,
Karena termasuk dalam kategori obat keras yang pengaturannya diatur melalui Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Kesehatan. Kegiatan semacam ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Tramadol adalah obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan didistribusikan melalui saluran resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Perlu adanya tindakan cepat dari pihak berwenang seperti Polsek Lenkong, Polres Narkoba Bandung dan Polda Jabar serta Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, menindak pelaku, untuk mencegah penyebaran obat ilegal ini lebih luas menjelang bulan Ramadhan.
Red. Sam.







