Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

REPORTASEJABAR.COM -Kepolisian Daerah Jawa Barat menjerat dua orang tersangka kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah dengan cara memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara komersial.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di sebuah gudang di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (5/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perbuatan para tersangka melanggar hukum karena menyalahgunakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu.
“Para tersangka memindahkan isi LPG 3 kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke tabung LPG non-subsidi, kemudian dijual dengan harga komersial. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Migas,” ujar Hendra, Selasa (10/2/2026).

Dalam perkara ini, tersangka berinisial AS berperan sebagai pengendali operasional, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan, hingga distribusi ke konsumen. Sementara tersangka AJ berperan sebagai pelaku teknis penyuntikan LPG.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AS diketahui meraup keuntungan sekitar Rp 1,6 miliar selama satu tahun menjalankan praktik ilegal tersebut.
Selain menjerat tersangka, penyidik juga mengamankan ratusan tabung LPG berbagai ukuran, kendaraan operasional, serta peralatan penyuntikan sebagai barang bukti.

Bandung, 10 Februari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

Related Posts

Pledoi Terdakwa Dody Ungkap Perkara Tanah Dinilai Murni Sengketa Perdata, Bantah Unsur Penipuan dan Penggelapan
  • adminadmin
  • Februari 10, 2026

Bandung Reportasejabar.com -Sidang perkara pidana Nomor 1102/Pid.B/2025/PN.Bdg di Pengadilan Negeri Bandung kembali bergulir dengan agenda pembacaan resume nota pembelaan (pledoi) dari pihak Terdakwa. Dalam pledoinya, Terdakwa menegaskan bahwa perkara yang…

Read more

Continue reading
Giat TMMD ke-127, Kang DS: Pembangunan Jalan Beton Cipelah 1,5 Km di Perbatasan Cianjur Jadi Sasaran Terpusat
  • adminadmin
  • Februari 10, 2026

Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama Komandan Kodim 0624 Kabupaten Bandung Letkol Kav. Samto Betah membuka kegiatan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127 di Desa Cipelah Kecamatan Rancabali Kabupaten…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pledoi Terdakwa Dody Ungkap Perkara Tanah Dinilai Murni Sengketa Perdata, Bantah Unsur Penipuan dan Penggelapan

  • By admin
  • Februari 10, 2026
  • 9 views
Pledoi Terdakwa Dody Ungkap Perkara Tanah Dinilai Murni Sengketa Perdata, Bantah Unsur Penipuan dan Penggelapan

Giat TMMD ke-127, Kang DS: Pembangunan Jalan Beton Cipelah 1,5 Km di Perbatasan Cianjur Jadi Sasaran Terpusat

  • By admin
  • Februari 10, 2026
  • 8 views
Giat TMMD ke-127, Kang DS: Pembangunan Jalan Beton Cipelah 1,5 Km di Perbatasan Cianjur Jadi Sasaran Terpusat

Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

  • By admin
  • Februari 10, 2026
  • 10 views
Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Tersangka Dijerat Pasal UU Migas

Kang DS Dorong Aksi Nyata Penanganan Perubahan Iklim Lewat Climate Action Plan

  • By admin
  • Februari 10, 2026
  • 16 views
Kang DS Dorong Aksi Nyata Penanganan Perubahan Iklim Lewat Climate Action Plan

Usai Cabut Jamkes. Haryanto “Jembatan Rakyat” Nilai Mensos Menjadi Jagal Bagi Rakyat Miskin

  • By admin
  • Februari 10, 2026
  • 16 views
Usai Cabut Jamkes. Haryanto “Jembatan Rakyat” Nilai Mensos Menjadi Jagal Bagi Rakyat Miskin

HPN 2026 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Dukung Pers Daerah yang Lebih Sehat dan Kuat

  • By admin
  • Februari 9, 2026
  • 13 views
HPN 2026 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Dukung Pers Daerah yang Lebih Sehat dan Kuat