Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

andung, Reportasejabar.com  — Praktik penjualan seragam khas sekolah di lingkungan SMP Negeri 14 Kota Bandung kembali menuai sorotan. Dugaan pungutan terhadap siswa baru tahun ajaran 2025 ini menguat setelah adanya konfirmasi langsung dari Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Bandung, Ibu Ani Susana, S.Pd., M.Pd., kepada Kepala Perwakilan Jawa Barat KASTA, Ginting, yang membenarkan adanya penjualan seragam kepada siswa-siswi baru dan disini juga ada revitalisasi MCK, ruang UKS sumber dananya dari APBN dan ada juga rehabilitasi maupun perawatan MCK dana kami gunakan dari dana BOS, Serta ada juga pengadaan mabeleur setiap tahun.

Dalam keterangannya, pihak sekolah mengakui bahwa setiap siswa baru diwajibkan membayar sebesar Rp550.000 untuk pengadaan seragam sekolah. Praktik ini sontak menimbulkan polemik, mengingat regulasi nasional secara tegas melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli seragam kepada peserta didik.

Diduga Melanggar Undang-Undang

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 yang direvisi menjadi UU Nomor 66 Tahun 2010, khususnya Pasal 181, disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah dilarang mengarahkan atau mewajibkan peserta didik membeli seragam atau bahan seragam dari pihak sekolah. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan serta menghindari praktik yang dapat mengganggu profesionalitas dan integritas tenaga pendidik.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan, sekolah yang terbukti menjual seragam dapat dikenakan sanksi administratif ringan hingga sanksi terberat berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.

Alasan Persetujuan Orang Tua Dipertanyakan.

Menanggapi dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Sekolah SMPN 14 Kota Bandung berdalih bahwa penjualan seragam dilakukan atas dasar persetujuan orang tua murid. Namun, alasan ini dinilai lemah dan berpotensi menyesatkan.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, persetujuan orang tua tidak dapat dijadikan dasar pembenaran atas praktik yang secara eksplisit dilarang oleh undang-undang. Terlebih, posisi orang tua seringkali berada dalam relasi kuasa yang tidak seimbang dengan pihak sekolah, sehingga persetujuan yang diberikan patut diduga bersifat terpaksa.

Bertentangan dengan Pernyataan Gubernur Jawa Barat ;

Praktik ini juga dinilai bertentangan langsung dengan pernyataan tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang secara terbuka melarang sekolah mengarahkan murid membeli seragam di sekolah, termasuk larangan kegiatan berbayar seperti study tour dan renang, guna mencegah praktik memperkaya diri di lingkungan pendidikan.

Namun, saat dikonfirmasi terkait larangan tersebut, Kepala Sekolah SMPN 14 justru memberikan pernyataan mengejutkan. Dengan lugas dan tegas, ia menyatakan:

“Kami tidak takut, karena kegiatan ini diketahui pimpinan kami, yaitu Dinas Pendidikan Kota Bandung.”

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan ini bukan sekadar inisiatif individu, melainkan diduga telah berlangsung secara sistematis dan diketahui oleh pihak di atasnya.

Tantang Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum ;

Lebih jauh, Kepala Sekolah SMPN 14 bahkan menantang awak media untuk melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Silakan dilaporkan ke APH, kami siap menghadapinya,” ujarnya.

Sikap tersebut menuai keprihatinan, mengingat seorang pimpinan lembaga pendidikan semestinya menunjukkan sikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi, bukan sebaliknya.

Vendor dari Luar Daerah, Transaksi Diduga Dilakukan di Sekolah

Informasi lain yang berhasil dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa vendor penyedia seragam berasal dari wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Padahal, di Kota Bandung sendiri terdapat banyak vendor lokal yang dinilai mampu menyediakan seragam sekolah dengan harga lebih kompetitif.

Tak hanya itu, seorang guru/karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi pembayaran dilakukan langsung di lingkungan sekolah, dan vendor menerima uang pembayaran atas arahan langsung kepala sekolah.

Ironisnya, narasumber juga menyebut adanya pola serupa di sekolah lain, bahkan menyebut nama kepala sekolah SMPN lain di Kota Bandung, yang diduga memberikan arahan serupa kepada vendor.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungutan berkedok “kesepakatan” di dunia pendidikan negeri. Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kota Bandung, Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan penyelidikan independen.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik penjualan seragam di SMPN 14 Kota Bandung bukan hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan mencederai prinsip pendidikan gratis dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Tim)

About Author

Related Posts

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan…

Read more

Continue reading
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

KABUPATEN BOGOR – Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengakselerasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan Bupati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

  • By admin
  • Februari 4, 2026
  • 8 views
Dugaan Penjualan Seragam di SMPN 14 Kota Bandung, Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp550 Ribu Per Siswa Baru Serta Tantang Untuk Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

  • By admin
  • Februari 3, 2026
  • 12 views
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 23 views
Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 11 views
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 13 views
Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 13 views
Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak