Warga Resah, Dugaan Peredaran SIM bekas di dawur ulang Mencuat di Halmahera maluku utara, Jejak Pemasaran Terduga hingga Wakatobi

Maluku Utara Reportasejabar.com Masyarakat weda diresahkan dengan adanya dugaan peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM bekas. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama dan merugikan banyak pihak.

Keresahan ini bermula dari laporan sejumlah warga yang mencurigai adanya oknum yang menawarkan jasa pembuatan SIM dengan cara yang tidak lazim membuat dari SIM bekas Tawaran tersebut biasanya disampaikan melalui media sosial atau dari mulut ke mulut dengan iming-iming proses cepat dan biaya murah.

“Saya ditawari pembuatan SIM B2 Umum tanpa harus ikut ujian. Harganya memang lebih murah, tapi saya jadi curiga ini SIM benar atau tidak,” ujar seorang karyawan PT IWIP yang enggan disebutkan namanya.karena SIM yg di Terima sy itu bladus tidak sama dengan SIM keluaran sekarang. Senin (04/02/2026)

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa SIM bekas dawur ulang ini diduga tidak hanya beredar di Halmahera, tetapi juga dipasarkan hingga ke daerah pomalaa, Sulawesi Tenggara. Seorang yang dikenal dengan inisial “M” alias Adhin diduga kuat berperan sebagai pemasar di wilayah tersebut.

Selanjutnya kami akan melakukan konfirmasi ke Polres Wakatobi dan Halmahera untuk melakukan penggalian data informasi yang lebih mendalam

Pemalsuan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023), khususnya Pasal 263 KUHP dan Pasal 391 UU 1/2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 6 tahun bagi pembuat dan pengguna surat palsu, termasuk SIM. SIM termasuk surat yang dapat menimbulkan hak dan digunakan sebagai bukti, sehingga pemalsuannya merupakan tindak pidana.

Dasar Hukum Pemalsuan SIM

Pasal 263 KUHP:
Ayat (1) mengatur pidana bagi siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, serta digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut.

Ayat (2) mengatur pidana bagi siapa pun yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Pasal 391 UU 1/2023:
Pasal ini juga mengatur mengenai pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran SIM palsu dawur ulang di Wakatobi diminta untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik ilegal ini.

Dan selama ini belum ada tindakan oleh polres Wakatobi dan polsek wangi-wangi menurut pengaduan masyarakat.

Red.

About Author

Related Posts

Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

Bandung, Reportasejabar.com – Pusat Kesenjataan Kaveleri (Pussenkav) TNI AD melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial dengan membantu melakukan Kegiatan karya bakti rehab Pondok Pesantren Anak Yatim dan Dhuafa Nurul Ikhlas Al Bahri…

Read more

Continue reading
KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa KDS berharap pondok pesantren di Kabupaten Bandung memiliki ciri khas yang mampu mendukung program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

  • By admin
  • Mei 29, 2026
  • 10 views
Hadirnya TNI AD Pussenkav Berikan Harapan Baru Ponpes Yatim Piatu, dan Bantu Pembuatan Akta Lahir Anak-anak Yatim

Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 12 views
Buka Tasyakur Khitanan Massal Al Hidayah, KDS: Pendidikan Tidak Bisa Dibangun Pemerintah Sendirian

Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 12 views
Hadiri Tasyakuran Khitanan Massal Keluarga Besar Yayasan Ponpes Al Hidayah, KDS Sampaikan Program Bedas Calakan

KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 16 views
KDS Siap Bantu Perkembangan Pesantren di Kabupaten Bandung

AGUNG SULISTIO: MBG Terancam Gagal Total, Presiden Diminta Copot Waka BGN Nanik S. Deyang

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 16 views
AGUNG SULISTIO: MBG Terancam Gagal Total, Presiden Diminta Copot Waka BGN Nanik S. Deyang

Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026

  • By admin
  • Mei 28, 2026
  • 13 views
Polda Jabar Sembelih dan Distribusikan 160 Hewan Qurban Pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026