LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mencederai perlindungan konsumen serta merusak iklim persaingan usaha yang sehat.

Selain menjabat sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap barang kena cukai, termasuk rokok, wajib dilekati pita cukai sebagai bukti pelunasan kewajiban kepada negara. Tanpa pita cukai resmi, produk tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal dan dapat diproses secara hukum.

Agung menjelaskan bahwa Pasal 54 UU Cukai menyebutkan setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Ketentuan ini berlaku bagi pengedar maupun distributor yang terbukti terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman lebih berat bagi pihak yang memproduksi atau menggunakan pita cukai palsu. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda paling sedikit 10 kali dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi tegas ini menunjukkan komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal di sektor cukai.

Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat perlu memahami risiko hukum yang dapat timbul apabila terlibat dalam distribusi atau memperjualbelikan kembali rokok ilegal. Selain ancaman pidana, pelaku usaha dapat dikenai penyitaan barang bukti hingga pencabutan izin usaha, yang tentu berdampak besar terhadap keberlangsungan bisnis.

Ia berharap masyarakat lebih bijak dengan memilih membeli rokok legal yang memiliki pita cukai resmi. Saat ini tersedia berbagai produk rokok legal dengan harga yang relatif terjangkau bagi kalangan menengah ke bawah. Dengan membeli rokok legal, masyarakat turut berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung pelaku usaha yang taat aturan.

Sebagai penutup, LPK-RI mendorong aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Agung Sulistio menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab bersama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan melindungi konsumen dari dampak produk ilegal.

Tim

About Author

Related Posts

Pemkab Bandung Lakukan Evaluasi dan Penyesuaian Bertahap untuk Penguatan Kesejahteraan Guru P3KPW
  • adminadmin
  • Februari 24, 2026

REPORTASEJABAR.COM -Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW). Menanggapi aspirasi guru yang…

Read more

Continue reading
Bupati Bandung Terima BPK RI untuk Pemeriksaan Rutin LKPD
  • adminadmin
  • Februari 23, 2026

REPORTASEJABAR.COM Pemkab Bandung menerima Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Kehadiran BPK disambut langsung Bupati Bandung Dadang…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 6 views
Polda Jabar Gelar Lomba MTQ, Semarak Bulan Ramadhan, Perkuat Iman dan Soliditas Personel

Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 7 views
Kasad Resmikan Taman Merdeka serta Beri Pengarahan kepada Prajurit dan PNS Kodam III/Slw

Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 10 views
Dinilai Berhasil Perkuat Inovasi Daerah, Bupati Bandung Raih Penghargaan BRIN

Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 11 views
Polda Jabar Ungkap Promosi Judol, Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita

Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 13 views
Laskar Prabowo 08: Jika Kepemimpinan Lemah dan Isu Proyek Tak Dijawab, Kepercayaan Publik Bisa Runtuh

Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka

  • By admin
  • Februari 24, 2026
  • 10 views
Kapolda Jabar Sambut Kunjungan Kapolri di Tenjolayar Majalengka