Diduga Kriminalisasi Lansia 90 Tahun, Kanit Reskrim Polsek Pesugihan Dilaporkan ke Propam

Cilacap, Reportasejabar.com Kuasa hukum Makhmud Dwidjowahyono H (90), Albani, SH, menyatakan akan melaporkan Kanit Reskrim Polsek Kesugihan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Albani mengungkapkan, kliennya telah tiga kali memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

“Klien saya sudah tiga kali dipanggil dan selalu kooperatif memenuhi panggilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Albani, Minggu (1/2/2026).

Ia menegaskan, pihaknya tidak menghalangi proses hukum. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang klien saya terbukti melanggar Pasal 263 KUHP, silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami tidak alergi terhadap proses hukum. Tetapi proses itu harus objektif, tidak dipaksakan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Pertanyakan Unsur Pasal 263 KUHP
Pasal 263 KUHP mengatur tentang perbuatan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Albani menekankan bahwa penerapan pasal tersebut harus memenuhi unsur secara kumulatif serta didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan dokumen Yayasan Pembudi Darma Cilacap perlu diuji secara cermat apakah benar mengandung unsur pidana atau justru lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa administrasi.

Soroti Pernyataan Soal Akta, YAYASAN PEMBUDI DARMA CILACAP,
Albani juga mengaku heran dan perlu dipertanyakan dengan pernyataan yang disebut berasal dari Kanit Reskrim Polsek Kesugihan terkait status Akta Nomor 6 yang disebut “cacat hukum”.

“Saya merasa heran dengan bahasa seorang Kanit Reskrim yang menyatakan Akta itu cacat hukum. Sepanjang yang kami ketahui, Akta Nomor 6 tersebut telah sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” kata Albani.

Menurut dia, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu Akta Yayasan pada prinsipnya merupakan ranah administrasi hukum yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk melalui pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tekankan Prinsip Negara Hukum dan HAM
Albani mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin setiap orang memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum serta proses peradilan yang tidak memihak.

“Klien kami berusia 90 tahun. Pendekatan hukum tetap harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan proporsionalitas,” ujarnya.

Minta Pemeriksaan Internal
Laporan ke Propam, kata Albani, dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur dalam proses penyidikan.

Agung sulistio selaku Ketum GMOCT akan berdiri di garis terdepan mengawal kasus ini. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada permainan. Proses hukum harus transparan, profesional, dan bebas intervensi. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Keadilan harus ditegakkan.”

Red

About Author

Related Posts

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan…

Read more

Continue reading
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

KABUPATEN BOGOR – Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengakselerasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan Bupati…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

  • By admin
  • Februari 3, 2026
  • 9 views
LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 22 views
Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 9 views
Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 12 views
Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 12 views
Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu

  • By admin
  • Februari 2, 2026
  • 13 views
Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu