Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

SEMARANG, Reportasejabar.com 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan Resmob Unit II Polrestabes Semarang. Hal ini dikonfirmasi setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan verifikasi ke bagian penerimaan surat Polrestabes Semarang dan langsung kepada Aiptu Nanang Supriyanto S.H., petugas yang menangani kasus tersebut di Unit II Resmob.

Sebelumnya, Edy Martono telah mengirimkan surat permohonan untuk dikampanyekan kepada Kapolrestabes Semarang pada 10 Januari 2026. Saat ditanyakan oleh tim GMOCT, bagian penerimaan surat menyatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Resmob Unit II, dan Aiptu Nanang Supriyanto S.H. juga mengakui surat dari Edy M telah berada di mejanya.

Tim GMOCT juga mempertanyakan kepada istri Edy Martono terkait pemberian Surat Pengantar Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP), mengingat pelaporan pertama dilakukan sejak Mei 2025. Hasilnya mengejutkan, pihak Edy M melalui istrinya menyampaikan bahwa mereka baru satu kali menerima SP2HP pada November 2025, dan hal itu terjadi setelah tim GMOCT mempertanyakan perkembangan kasusnya. Hingga saat ini, Edy M belum pernah menerima bukti SP2HP apapun baik dari kepolisian maupun pengacaranya, Taufik S.H.

Pada hari yang sama (27 Januari 2026) di ruangan Unit II Resmob Polrestabes Semarang, Aiptu Nanang Supriyanto S.H. menyampaikan bahwa dirinya pernah memerintahkan anggotanya, Adityardi, untuk menangani perihal SP2HP, namun hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak pelapor yang menegaskan hanya menerima SP2HP satu kali sejak Mei 2025.

Selain itu, Aiptu Nanang menyatakan pihaknya akan mengundang ahli pidana untuk dimintai keterangan terkait kelayakan kelanjutan kasus ini. Menariknya, kasus Edy M juga terkait dengan pelaporan dari Swanniwati ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Aiptu Nanang menjelaskan bahwa pihak Resmob Unit II sedang menunggu kejelasan dari Bagian Ekonomi terkait status hak kepemilikan yang menjadi inti permasalahan.

Edy M menyampaikan kepada tim GMOCT bahwa dirinya telah melampirkan semua berkas pendukung, termasuk hasil validasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, baik saat melaporkan dugaan pembongkaran bangunan maupun saat menjadi terlapor di Bagian Ekonomi.

Menurut penjelasan Aiptu Nanang Supriyanto S.H., jika hasil pemeriksaan oleh ahli pidana menunjukkan kasus tidak dapat dilanjutkan, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), hal yang dinilai akan merugikan pihak Edy M. Selain itu, belum dapat dipastikan apakah Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang juga akan meminta keterangan ahli atau langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses terhadap pelaporan Swanniwati.

Tim GMOCT menyampaikan kekhawatiran terkait kejelasan hukum yang diharapkan masyarakat dalam mencari keadilan melalui institusi kepolisian. Apabila kasus ini berakhir dengan SP2 Lidik, akan menjadi pertanyaan besar terkait bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.

Tim liputan khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring adanya update dari pihak Edy Martono maupun dari Polrestabes Semarang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tetap mempercayai kinerja kepolisian, sekaligus menjadi catatan agar proses penanganan laporan dapat lebih transparan dan tidak membuat masyarakat meragukan pentingnya melapor ke pihak berwenang/#percumalaporpolisi.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor: Sam

About Author

  • Related Posts

    Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

    Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Sabtu, 4 April 2026, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan…

    Read more

    Continue reading
    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    Jakarta – Reportasejabar.com Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

    • By admin
    • April 8, 2026
    • 10 views
    Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

    Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

    • By admin
    • April 8, 2026
    • 9 views
    Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 15 views
    Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

    Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 13 views
    Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

    Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 19 views
    Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

    • By admin
    • April 7, 2026
    • 18 views
    Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS