Viral Video Bang Jago Ancam Wartawan di Cikancung Viral, LBH BAKIN Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana

Kabupaten Bandung REPORTASEJABAR.COM Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria mengenakan topi rimba bertuliskan salah satu organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman luas. Dalam video tersebut, pria itu secara terbuka melontarkan ancaman dan larangan terhadap wartawan serta media yang melakukan peliputan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum tersebut secara lantang menyampaikan peringatan keras kepada wartawan. Ia bahkan menyebut akan melakukan tindakan paksa apabila media tetap datang melakukan peliputan.

“Iyeu peringatannya sakali deui… ka media atawa wartawan nu teu pararauguh, datang ka desa-desa nu aya di Kecamatan Cikancung, panggih jeung urang ku aing mah dibuburak!”

“Rek naon lah, lieur… ngadon marentaan duit ka desa aing. Masalah-masalah kabeh nu aya di Kecamatan Cikancung teu bareres, lieur aing mah. Geus, tong daratang ka Cikancung. Ku aing panggih jeung aing dibuburak kabeh ge, diusir ku aing mah, sok bandungan!”

“Lieur lah, pabeulit ceuk aing oge, nya. Geus pokokna mah lieur lah. Aing teu butuh ku media teu pararauguh jeung wartawan teu pararauguh ieu. Da naon teu beres-beres ceuk aing oge nu aya di Kecamatan Cikancung masalah, aing loba pisan penemuan, teu bareres. Ari sia naraon wae atuh, hah? Ngaliput naon wae? Ngabritakeun naon wae nu teu beres-beres, lieur lah!”

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga secara terbuka meminta para kepala desa agar tidak takut mengusir wartawan yang datang ke wilayah Kecamatan Cikancung.

“Geus yeuh, tong daratang ka Kecamatan Cikancung, lieur, nya. Yeuh sok, ka kades-kades tong sieun, usiran weh. Mun teu wani, kontak urang. Lieur ka huluna oge, asa pabeulit teu pararauguh.”

“Jabar Istimewa! Maung Priangan: Jaya, jaya, jaya!”

Pernyataan tersebut diduga direkam secara sadar, disampaikan di ruang publik, dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers.

Lembaga Bantuan Hukum – Bantuan Advokasi Keadilan Independen Nasional (LBH BAKIN) menilai pernyataan dalam video tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk ancaman terbuka dan intimidasi nyata terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan kritik, bukan juga imbauan. Pernyataan tersebut mengandung ancaman dan pelarangan yang secara nyata mengarah pada penghalangan kerja pers,” tegas LBH BAKIN dalam keterangannya.

LBH BAKIN menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada satu pun individu, kelompok, ataupun organisasi masyarakat yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

LBH BAKIN mengingatkan bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Ancaman pidananya jelas, yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini bukan delik ringan,” ujar LBH BAKIN.

Selain UU Pers, pernyataan bernada “dibubarkan” dan “diusir” juga dinilai memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena disampaikan dengan ancaman yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikis terhadap wartawan.

Lebih jauh, ajakan kepada para kepala desa untuk ikut mengusir wartawan dinilai berpotensi mengarah pada penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

LBH BAKIN menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

“Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

T Sam:
Video Bang Jago Ancam Wartawan di Cikancung Viral, LBH BAKIN Ingatkan Ada Konsekuensi Pidana

Kabupaten Bandung – Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang pria mengenakan topi rimba bertuliskan salah satu organisasi masyarakat (ormas) menuai kecaman luas. Dalam video tersebut, pria itu secara terbuka melontarkan ancaman dan larangan terhadap wartawan serta media yang melakukan peliputan di wilayah Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.

Dalam rekaman video yang beredar, oknum tersebut secara lantang menyampaikan peringatan keras kepada wartawan. Ia bahkan menyebut akan melakukan tindakan paksa apabila media tetap datang melakukan peliputan.

“Iyeu peringatannya sakali deui… ka media atawa wartawan nu teu pararauguh, datang ka desa-desa nu aya di Kecamatan Cikancung, panggih jeung urang ku aing mah dibuburak!”

“Rek naon lah, lieur… ngadon marentaan duit ka desa aing. Masalah-masalah kabeh nu aya di Kecamatan Cikancung teu bareres, lieur aing mah. Geus, tong daratang ka Cikancung. Ku aing panggih jeung aing dibuburak kabeh ge, diusir ku aing mah, sok bandungan!”

“Lieur lah, pabeulit ceuk aing oge, nya. Geus pokokna mah lieur lah. Aing teu butuh ku media teu pararauguh jeung wartawan teu pararauguh ieu. Da naon teu beres-beres ceuk aing oge nu aya di Kecamatan Cikancung masalah, aing loba pisan penemuan, teu bareres. Ari sia naraon wae atuh, hah? Ngaliput naon wae? Ngabritakeun naon wae nu teu beres-beres, lieur lah!”

Tak berhenti di situ, oknum tersebut juga secara terbuka meminta para kepala desa agar tidak takut mengusir wartawan yang datang ke wilayah Kecamatan Cikancung.

“Geus yeuh, tong daratang ka Kecamatan Cikancung, lieur, nya. Yeuh sok, ka kades-kades tong sieun, usiran weh. Mun teu wani, kontak urang. Lieur ka huluna oge, asa pabeulit teu pararauguh.”

“Jabar Istimewa! Maung Priangan: Jaya, jaya, jaya!”

Pernyataan tersebut diduga direkam secara sadar, disampaikan di ruang publik, dan disebarluaskan melalui media sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers.

Lembaga Bantuan Hukum – Bantuan Advokasi Keadilan Independen Nasional (LBH BAKIN) menilai pernyataan dalam video tersebut bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk ancaman terbuka dan intimidasi nyata terhadap profesi wartawan.

“Ini bukan kritik, bukan juga imbauan. Pernyataan tersebut mengandung ancaman dan pelarangan yang secara nyata mengarah pada penghalangan kerja pers,” tegas LBH BAKIN dalam keterangannya.

LBH BAKIN menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada satu pun individu, kelompok, ataupun organisasi masyarakat yang memiliki kewenangan hukum untuk melarang, apalagi mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

LBH BAKIN mengingatkan bahwa pernyataan dalam video tersebut berpotensi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

“Ancaman pidananya jelas, yaitu penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Ini bukan delik ringan,” ujar LBH BAKIN.

Selain UU Pers, pernyataan bernada “dibubarkan” dan “diusir” juga dinilai memenuhi unsur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, karena disampaikan dengan ancaman yang berpotensi menimbulkan rasa takut dan tekanan psikis terhadap wartawan.

Lebih jauh, ajakan kepada para kepala desa untuk ikut mengusir wartawan dinilai berpotensi mengarah pada penghasutan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP.

LBH BAKIN menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di daerah.

“Jika ancaman terhadap wartawan dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya pers, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar,” tegasnya.

LBH BAKIN mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penelusuran serta mengambil langkah hukum yang tegas guna memastikan tidak ada pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum.

Red.

About Author

Related Posts

Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

SOREANG – Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna melantik 4 (empat) pejabat Eselon II untuk menduduki Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, serta…

Read more

Continue reading
KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

DELI SERDANG – Reportasejabar.com +Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah sebagai fondasi percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di kabupaten. Hal tersebut disampaikan usai menghadiri…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

  • By admin
  • Juli 5, 2026
  • 3 views
Surat Keberatan Sudah dilayangkan,Aktifitas PT.MPG di Desa Kelekat Masih Jadi Sorotan

Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

  • By admin
  • Juli 4, 2026
  • 21 views
Pangdam III/Siliwangi Lepas 236 Calon Taruna Akademi TNI TA 2026 dari Bandung

Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

  • By admin
  • Juli 4, 2026
  • 24 views
Dalam Rangka Pengisian Jabatan Kosong di 4 OPD, Bupati KDS Lantik Eselon II untuk Menjamin Roda Pemerintahan dan Layanan Publi

Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 19 views
Rita Shafira Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Harmonisasi Pemerintahan yang Bermartabat di kota bandung khusus nya Jawabarat

Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 17 views
Polda Jabar Dukung Film “Menang untuk Kalah”, Karya Anak Bangsa

Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 18 views
Polda Jabar Raih Penghargaan  Tertinggi Nugraha Sakanti Dari Presiden  Prabowo di Hari Bhayangkara

Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 18 views
Tarisa Adelia S. Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 23 views
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Dua Pasal Diajukan RJ, Penyidik Perintahkan Saksi Dalam Perkara Hubungi Media untuk Tidak Lagi Klarifikasi Pihak Polisi Dalam Bentuk Apapun?!!! Take Down Berita Untuk Syarat RJ, Pelaku Tidak Ditahan

KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 20 views
KDS Dorong Penguatan Fiskal Daerah untuk Percepat Pembangunan Kabupaten

Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

  • By admin
  • Juli 3, 2026
  • 20 views
Berawal dari Kasus Judi Kosambi, Lahir Film “Menang Untuk Kalah” Angkat Dampak Judol dan Pinjol

KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

  • By admin
  • Juli 2, 2026
  • 21 views
KDS: HUT ke-26 APKASI Momentum Perkuat Perjuangan Kepentingan Daerah

 Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

  • By admin
  • Juli 2, 2026
  • 36 views
 Kolaborasi Instruktur dan Mahasiswi UNPAD Sukses Sampaikan Ilmu Tanah untuk Petani Kopi

Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 35 views
Ali Syakieb: Kekompakan Forkopimda Jadi Modal Jaga Kondusivitas Kabupaten Bandung

Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 30 views
Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi

Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

  • By admin
  • Juli 1, 2026
  • 36 views
Berniat Urus Pembiayaan, Kartu E-TOLL Pemilik Mobil Diduga Diambil Petugas Survei BFI Finance Bandung

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 40 views
Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan, Kerugian Negara Rp9,84 Miliar

Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 37 views
Melalui Dialog “Bandung Menyapa” Polda Jabar Kupas Tuntas Strategi Keamanan dan Respons Aspirasi Warga di Usia Emas Polri.

Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Perkara Perdata Nasabah Melawan BAF Memasuki Babak Baru Setelah Mediasi Tidak Berhasil

KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 38 views
KDS Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Tegaskan Tak Ada Ruang Penyimpangan Dana Desa

Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 36 views
Didukung Kemendagri dan Investor, KDS Percepat PSEL Cicukang

Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 44 views
Jadi Ikon Baru Soreang, Bupati KDS Resmikan Monumen Kopi Kabupaten Bandung Mendunia

Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

  • By admin
  • Juni 30, 2026
  • 42 views
Bangku Sekolah Dikurangi, Air Mata Orang Tua Bertambah

Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

  • By admin
  • Juni 29, 2026
  • 48 views
Pangdam III/Siliwangi Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SPPI KDKMP dan KNMP di Dodik Belanegara Rindam III/Slw

Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa

  • By admin
  • Juni 29, 2026
  • 50 views
Alamat Fiktif Dalam SPMB Bandung Ketika Restoran dan Tempat Karoke Menjadi Rumah Calon Siswa