Tambang Tanpa Izin Tetap Beroperasi di Kendal, Warga: “Hukum Seolah Hanya Tajam ke Bawah!”

Kendal Reportasejabar.com (GMOCT) 23 Desember 2025 – Kasus lemahnya pengawasan dan penegakan aturan Pemda Kabupaten Kendal terhadap aktivitas pertambangan kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar di grup WhatsApp Pojok KKDP Kendal mengungkapkan beberapa perusahaan tambang yang disinyalir melakukan penambangan meski belum memiliki kelengkapan dokumen teknis dan lingkungan, memicu kemarahan warga yang merasa tidak diamankan.

Berdasarkan informasi dari akun Den Mas077, terdapat lima perusahaan tambang dengan status perizinan yang berbeda. PT Alam Bukit Gemilang disebut telah memperoleh persetujuan lengkap dari DLHK dan ESDM serta telah beroperasi. Namun, perhatian warga terpusat pada dua perusahaan lain yang belum memiliki izin penuh.

PT Parama Miguno Bumi dan PT Bersama Abadi Sakti disebut masih dalam proses persetujuan dokumen, tetapi di lapangan telah melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, PT Parama Miguno Bumi telah menerima Surat Peringatan (SP) ke-2, sedangkan PT Bersama Abadi Sakti mendapat SP-1 dari Dinas ESDM Kendal – meskipun aktivitas keduanya tetap berlanjut tanpa hambatan.

Kondisi ini memicu komentar kasar dari anggota grup. Den Mas077 menulis, “Piye kui kang, paiz do katarak n budeg, aparat mandul po kewagen atensi,” menyindir aparat seolah tidak berdaya atau tidak peduli. Paiz juga menambahkan, “Karang diperingati 2 kali kudune ora Polda kang, langsung Mabes,” yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di tingkat daerah.

Keresahan warga tidak hanya mengenai izin, tetapi juga dampak langsung di lapangan. Sejumlah anggota grup mengeluhkan jalan yang licin akibat material tambang yang dibawa truk, yang membahayakan pengendara. “Sepetek itu tadi juga licin sekali… uji nyali bawa motor, blusut-blusut,” tulis salah satu anggota.

Pengacara asal Kaliwungu, Paduka Mis, SH, juga ikut menanggapi dan mempertanyakan keberadaan pejabat daerah dalam grup tersebut. “Nek kosong do banter-banter, medeni pengendara kecil,” ujarnya, merujuk pada truk bermuatan tambang yang melintas tanpa pengawasan. Ia juga menilai aduan masyarakat seolah tidak ditanggapi, “Ng group kene ono pejabate pora sih? Kayane akeh aduan tapi alussss.”

Meskipun disebutkan persoalan tersebut telah dibahas di tingkat kabupaten, hal itu malah memunculkan pertanyaan lebih lanjut: jika sudah dibahas, mengapa aktivitas diduga ilegal masih berlangsung? Beberapa anggota grup menyiratkan adanya pembiaran dan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan warga. “Bekinge kondang, tambang galian C sampai penegakan hukum plonga-plongo ora iso opo-opo,” tulis seorang anggota.

Warga mendesak Pemda Kendal, DLHK, dan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan – bukan sekadar memberi peringatan administratif. “Kalau memang melanggar, hentikan. Kalau belum lengkap izinnya, jangan dibiarkan jalan. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas salah satu anggota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Kendal terkait keluhan dan kritik warga tersebut.

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    CIAMIS – Reportasejabar.com Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan…

    Read more

    Continue reading
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Garut- Reportasejabar.com Menanggapi pemberitaan terkait peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBH) Laskar Prabowo 08 yang digelar secara hybrid di 33 provinsi, Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 DPC Garut sekaligus Anggota DPRD…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 9 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 14 views
    Dede Kusdinar Dewan Pembina Laskar Prabowo 08 Garut Apresiasi Peluncuran Pusat Bantuan Hukum (PBG)

    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 15 views
    Personil Polda Jabar Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas dalam Pengamanan Ops Ketupat Lodaya 2026

    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    • By admin
    • Maret 13, 2026
    • 30 views
    Temuan BPK Jadi Sorotan, Laskar Prabowo 08 Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran Pendidikan Di Garut Ke Kejati

    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 26 views
    Polsek Cimenyan Kapolresta Bandung Gelar Kegiatan “Ramadhan Berbagi”

    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 15 views
    Bupati Bandung Sampaikan Kabar Gembira: SE Mendikdasmen Terbit, Honor Guru P3K PW Bisa Dibayar Lewat Dana BOSP