Proyek Pipa Tirta Raharja menjadi ilustrasi buruk Lemahnya Tata Kelola Papan Proyek

Kabupaten Bandung, Reportasejabar.com Kontroversi proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta terus memicu keresahan warga Bojongsoang. Di tengah polemik izin yang tidak jelas, ketiadaan plang proyek, minimnya sosialisasi, hingga kerusakan rumah warga, Camat Bojongsoang Kankan Taufik akhirnya memberikan keterangan saat ditemui awak media, Rabu (19/10/2025).

Camat Akui Tak Pernah Terima Salinan Izin, Namun Meyakini “Izin Sudah Ada”

Camat Kankan mengaku pernah meminta salinan izin kepada pihak vendor. Namun hingga proyek berjalan, dokumen itu tidak pernah diberikan.

“Saya sudah meminta salinan perizinan pada saat rapat. Mereka mengatakan sudah ada, tapi tidak memberikan,” ujarnya.

Meski tidak memegang satu pun dokumen resmi, Camat menyatakan dirinya yakin perizinan proyek tersebut sudah lengkap, hanya berdasarkan pemberitaan media dan informasi lisan dari PDAM.

“Kalau saya lihat dari pemberitaan, saya yakin mereka sudah memiliki perizinan,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana aparat kecamatan dapat memastikan legalitas proyek tanpa dokumen resmi?

Padahal, sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus berbasis dokumen sah, bukan asumsi.

Plang Proyek Tak Dipasang

Salah satu pelanggaran yang paling terlihat adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal pemasangan plang merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Standar pengadaan LKPP,
Permen PUPR No. 14/2020 tentang penyelenggaraan konstruksi.

Menanggapi hal tersebut Camat mengatakan, “Terkait plang, silakan tanyakan langsung ke vendor saja,” jawabnya.

Pernyataan ini menuai kritik, sebab kecamatan memiliki kewenangan pengawasan administratif terhadap kegiatan konstruksi yang berdampak pada masyarakat.

Camat Akui Tidak Tahu RAB, Durasi Proyek, dan Nilai Anggaran

Kankan juga mengaku tidak mengetahui nilai anggaran maupun masa kerja proyek.

“Terkait RAB, berapa nilai pekerjaan, masa kerja berapa hari saya tidak tahu,” ujarnya.

Hal ini menambah indikasi lemahnya koordinasi antara kecamatan, desa, vendor, dan PDAM.

Kewajiban Camat Menurut Hukum yang Berlaku

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat wajib:

mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya,
memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,
melakukan koordinasi lintas instansi,
menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020, Camat harus:

mengawasi izin kegiatan yang berdampak pada masyarakat,
menegur atau menghentikan kegiatan yang tidak memenuhi syarat administratif,
memastikan dokumen izin, dokumen lingkungan, dan informasi publik tersedia.

Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, Camat wajib memastikan informasi proyek diumumkan, plang proyek dipasang, berisi:

nama proyek, nomor kontrak, nilai anggaran,
pelaksana dan pengawas,
waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, pernyataan Camat bahwa ia “tidak tahu RAB”, “tidak menerima izin”, namun “yakin izin ada” menunjukkan kontradiksi dengan kewajiban hukumnya sebagai pejabat publik.

Warga: Tidak Ada Sosialisasi, Rumah Retak, Jalan Menyempit

Warga RW 08 Kampung Cijeruk mengaku proyek dimulai tanpa pemberitahuan.

“Kami lihat alat berat datang. Tidak ada pemberitahuan,” ujar seorang warga.

Dampak yang dirasakan warga meliputi:

rumah retak akibat getaran,
aktivitas usaha terganggu,
jalan menyempit dan licin, berpotensi membahayakan.

Beberapa warga bahkan mengaku hanya menerima kompensasi Rp1,2 juta untuk 7 orang. Nilai ini dinilai tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan kerusakan.

Desa Akui Tidak Pernah Terima Surat Resmi dari PDAM

Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya memang melakukan sosialisasi kepada RW dan RT. Namun ia juga menegaskan:

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” kata kepala desa beberapa waktu lalu.

Kades juga menyatakan tidak mengetahui nilai kontrak maupun masa kerja proyek.

Minimnya Pengawasan: Kelalaian Administratif?

Meski bukan pelaksana, desa dan kecamatan berkewajiban:

mengarsipkan izin,
memastikan dokumen lingkungan tersedia,
menjamin proyek tidak membahayakan warga,
memastikan informasi publik terbuka.

Tidak adanya satu pun dokumen resmi yang diterima desa maupun kecamatan membuka ruang dugaan kelalaian administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2020.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Proyek pipa Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi ilustrasi buruk lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah. Ketika vendor bekerja tanpa transparansi, desa tidak menerima surat resmi, dan kecamatan tidak memegang izin, maka yang dirugikan adalah:

keselamatan warga,
hak publik atas informasi,
tertib administrasi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi PT Kalimeang Jaya Abadi dan Perumda Tirta Raharja.

Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan bertindak untuk memastikan proyek berjalan sesuai asas good governance, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

(Tim Redaksi)

About Author

  • Related Posts

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah
    • adminadmin
    • Desember 24, 2025

    Komisi III DPRD Kota Bandung melakukan rapat kerja dengan pembahasan penanganan masalah sampah bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, di Ruang Rapat Komisi III, Rabu, 24 Desember 2025. Reportasejabar.com –…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 8 views
    Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 9 views
    Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 10 views
    Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    • By admin
    • Desember 25, 2025
    • 18 views
    Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 18 views
    Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar

    • By admin
    • Desember 24, 2025
    • 14 views
    Dua Siswa Bintara Polri TA 2025 Raih Kelulusan Nilai Tertinggi di SPN Polda Jabar, Orang Tua Ucapkan Syukur dan Terima Kasih Kepada Kapolda Jabar