Proyek Pipa Tirta Raharja menjadi ilustrasi buruk Lemahnya Tata Kelola Papan Proyek

Kabupaten Bandung, Reportasejabar.com Kontroversi proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan PT Kalimeang Jaya Abadi (KJA) asal Jakarta terus memicu keresahan warga Bojongsoang. Di tengah polemik izin yang tidak jelas, ketiadaan plang proyek, minimnya sosialisasi, hingga kerusakan rumah warga, Camat Bojongsoang Kankan Taufik akhirnya memberikan keterangan saat ditemui awak media, Rabu (19/10/2025).

Camat Akui Tak Pernah Terima Salinan Izin, Namun Meyakini “Izin Sudah Ada”

Camat Kankan mengaku pernah meminta salinan izin kepada pihak vendor. Namun hingga proyek berjalan, dokumen itu tidak pernah diberikan.

“Saya sudah meminta salinan perizinan pada saat rapat. Mereka mengatakan sudah ada, tapi tidak memberikan,” ujarnya.

Meski tidak memegang satu pun dokumen resmi, Camat menyatakan dirinya yakin perizinan proyek tersebut sudah lengkap, hanya berdasarkan pemberitaan media dan informasi lisan dari PDAM.

“Kalau saya lihat dari pemberitaan, saya yakin mereka sudah memiliki perizinan,” katanya.

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mendasar, bagaimana aparat kecamatan dapat memastikan legalitas proyek tanpa dokumen resmi?

Padahal, sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pejabat harus berbasis dokumen sah, bukan asumsi.

Plang Proyek Tak Dipasang

Salah satu pelanggaran yang paling terlihat adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal pemasangan plang merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),
Standar pengadaan LKPP,
Permen PUPR No. 14/2020 tentang penyelenggaraan konstruksi.

Menanggapi hal tersebut Camat mengatakan, “Terkait plang, silakan tanyakan langsung ke vendor saja,” jawabnya.

Pernyataan ini menuai kritik, sebab kecamatan memiliki kewenangan pengawasan administratif terhadap kegiatan konstruksi yang berdampak pada masyarakat.

Camat Akui Tidak Tahu RAB, Durasi Proyek, dan Nilai Anggaran

Kankan juga mengaku tidak mengetahui nilai anggaran maupun masa kerja proyek.

“Terkait RAB, berapa nilai pekerjaan, masa kerja berapa hari saya tidak tahu,” ujarnya.

Hal ini menambah indikasi lemahnya koordinasi antara kecamatan, desa, vendor, dan PDAM.

Kewajiban Camat Menurut Hukum yang Berlaku

Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat wajib:

mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya,
memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan,
melakukan koordinasi lintas instansi,
menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2020, Camat harus:

mengawasi izin kegiatan yang berdampak pada masyarakat,
menegur atau menghentikan kegiatan yang tidak memenuhi syarat administratif,
memastikan dokumen izin, dokumen lingkungan, dan informasi publik tersedia.

Berdasarkan UU KIP No. 14 Tahun 2008, Camat wajib memastikan informasi proyek diumumkan, plang proyek dipasang, berisi:

nama proyek, nomor kontrak, nilai anggaran,
pelaksana dan pengawas,
waktu pelaksanaan.

Dengan demikian, pernyataan Camat bahwa ia “tidak tahu RAB”, “tidak menerima izin”, namun “yakin izin ada” menunjukkan kontradiksi dengan kewajiban hukumnya sebagai pejabat publik.

Warga: Tidak Ada Sosialisasi, Rumah Retak, Jalan Menyempit

Warga RW 08 Kampung Cijeruk mengaku proyek dimulai tanpa pemberitahuan.

“Kami lihat alat berat datang. Tidak ada pemberitahuan,” ujar seorang warga.

Dampak yang dirasakan warga meliputi:

rumah retak akibat getaran,
aktivitas usaha terganggu,
jalan menyempit dan licin, berpotensi membahayakan.

Beberapa warga bahkan mengaku hanya menerima kompensasi Rp1,2 juta untuk 7 orang. Nilai ini dinilai tidak manusiawi dan tidak sebanding dengan kerusakan.

Desa Akui Tidak Pernah Terima Surat Resmi dari PDAM

Kepala Desa Bojongsari, Asep Sunandar, mengaku pihaknya memang melakukan sosialisasi kepada RW dan RT. Namun ia juga menegaskan:

“Kami sudah minta salinan izin proyek sejak awal, tapi sampai sekarang belum diberikan,” kata kepala desa beberapa waktu lalu.

Kades juga menyatakan tidak mengetahui nilai kontrak maupun masa kerja proyek.

Minimnya Pengawasan: Kelalaian Administratif?

Meski bukan pelaksana, desa dan kecamatan berkewajiban:

mengarsipkan izin,
memastikan dokumen lingkungan tersedia,
menjamin proyek tidak membahayakan warga,
memastikan informasi publik terbuka.

Tidak adanya satu pun dokumen resmi yang diterima desa maupun kecamatan membuka ruang dugaan kelalaian administratif, sebagaimana diatur dalam Permendagri 73/2020.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemerintah Daerah

Proyek pipa Tirta Raharja di Bojongsari kini menjadi ilustrasi buruk lemahnya tata kelola proyek publik di tingkat daerah. Ketika vendor bekerja tanpa transparansi, desa tidak menerima surat resmi, dan kecamatan tidak memegang izin, maka yang dirugikan adalah:

keselamatan warga,
hak publik atas informasi,
tertib administrasi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi PT Kalimeang Jaya Abadi dan Perumda Tirta Raharja.

Publik menunggu apakah pemerintah daerah akan bertindak untuk memastikan proyek berjalan sesuai asas good governance, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

(Tim Redaksi)

About Author

  • Related Posts

    KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

    Tangani Kebencanaan, KDS Buat Program Pentahelix di 9 Kecamatan Kabupaten Bandung Bahas Kebencanaan di Kabupaten Bandung, KDS Berencana Bertemu Menteri Pekerjaan UmKABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna turut mendampingi…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna bertakziyah ke rumah duka dari dua korban yang terseret arus sungai saat hujan deras, di Kampung Girang Deuket RT 01/RW 09 Desa Banjaran Kulon Kecamatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 7 views
    KDS Fokus Penanggulangan Bencana Sesuai Harapan dan Keinginan Masyarakat Kabupaten Bandung

    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 9 views
    Bupati Bandung Bertakziyah ke Rumah Duka 2 Korban Terseret Arus Sungai di Banjaran

    KDS Buka Bandung Bedas Expo 2026, Tekankan Kewaspadaan di Tengah Musibah dan Dorong Penguatan UMKM

    • By admin
    • April 17, 2026
    • 6 views
    KDS Buka Bandung Bedas Expo 2026, Tekankan Kewaspadaan di Tengah Musibah dan Dorong Penguatan UMKM

    Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 21 views
    Final Memuncak: Dempel City FC vs PSPM Lambanggelun, Kapolres Pekalongan Serahkan Langsung Trofi Juara

    Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 16 views
    Masyarakat Desa Perdana Lawan Somasi PT REA Kaltim Plantations: “Ini Bukan Ancaman, Ini Perjuangan Hak!”

    Ziarah dan Doa di HUT ke-385, KDS Minta ASN Turun ke Bawah Bantu Warga Korban Banjir

    • By admin
    • April 16, 2026
    • 18 views
    Ziarah dan Doa di HUT ke-385, KDS Minta ASN Turun ke Bawah Bantu Warga Korban Banjir