Indocement dalam Sorotan Publik: Dugaan Penyalahgunaan Lahan Desa di Cirebon Mencuat

Reportasejabar.com -Cirebon, [13 Oktober 2025] – Pengelolaan lahan desa oleh PT Indocement di wilayah Kabupaten Cirebon menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), pada Senin, 13 Oktober 2025, menyoroti dugaan penyalahgunaan lahan yang berlokasi di Desa Cikeusal dan Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol. Menurutnya, lahan yang dikelola perusahaan tersebut merupakan aset desa yang secara hukum termasuk dalam kategori tanah negara, sehingga pengelolaannya harus tunduk pada aturan pertanahan nasional.

Masalah ini mencuat karena Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut diduga telah habis masa berlakunya. Agung menegaskan bahwa aktivitas korporasi di atas tanah desa tanpa SHP yang sah berpotensi melanggar hukum administrasi pertanahan. Ia menekankan pentingnya legalitas yang jelas dan diperbarui bagi perusahaan sebesar PT Indocement dalam memanfaatkan lahan negara. Undang-Undang Pokok Agraria mengamanatkan bahwa kerjasama pengelolaan tanah desa dengan pihak ketiga harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan perjanjian hukum yang berlaku.

H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, mengungkapkan bahwa perpanjangan SHP telah dilakukan, dan dokumen SHP yang baru disebut-sebut berada di tangan Kuwu Palimanan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi mengenai keabsahan, nomor registrasi, maupun masa berlaku dokumen tersebut. Ketiadaan informasi yang transparan ini menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam administrasi pertanahan.

Agung Sulistio mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah pusat, provinsi, dan daerah untuk segera turun tangan menanggapi potensi pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan pengelolaan tanah milik desa oleh korporasi tanpa kejelasan legalitas. Jika terbukti ada oknum yang terlibat, hal ini tidak hanya merugikan desa secara ekonomi, tetapi juga mencoreng martabat hukum agraria nasional.

Ombudsman Republik Indonesia juga diminta untuk mengkaji dugaan maladministrasi dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP atas tanah desa tersebut. Agung menekankan bahwa tindakan pemerintah desa dan korporasi harus sesuai dengan koridor hukum, transparan, dan akuntabel. Jika ditemukan penyimpangan, tindakan cepat harus diambil untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari potensi kerugian akibat keuntungan korporasi.

Dalam hal ini diduga pihak Indocement melanggar aturan Hukum diantaranya,
1. Pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria: Pemanfaatan tanah desa tanpa mekanisme yang transparan dan perjanjian hukum yang berlaku.
2. Pelanggaran Hukum Administrasi Pertanahan: Aktivitas korporasi di atas tanah desa dengan SHP yang telah kadaluarsa.
3. Potensi Maladministrasi: Dugaan penutupan data atau pengabaian prosedur formal dalam proses perpanjangan dan pengawasan SHP.

Red.

About Author

  • Related Posts

    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Kota Bandung- Reportasejabar.com Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, menggelar buka puasa bersama anak yatim di Dapil 7 Kota Bandung pada Minggu (15/3/2026) dengan suasana hangat dan dihadiri…

    Read more

    Continue reading
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 3 views
    Bupati Bandung Lepas 14 Bus Mudik Gratis ke Solo dan Yogyakarta

    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    • By admin
    • Maret 17, 2026
    • 7 views
    Ketua DPD PSI Kota Bandung, Yoel Yosaphat ST, Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 13 views
    Pastikan Kesiapsiagaan Personel, Kapolda Jabar Cek Pos Pam Rest Area Km 207 A

    Sambut Ramadhan 1447 H RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 12 views
    Sambut Ramadhan 1447 H   RW.23 Perumahan Rancaekek Permai II, Laksanakan Santunan dan Lomba

    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 12 views
    Ali Syakieb Sampaikan Duka dan Percepat Pemeriksaan Menyeluruh Usai Kios Pasar Soreang Ambruk

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 20 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan