Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Reportasejabar.com -PEMALANG —Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung

About Author

  • Related Posts

    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi
    • adminadmin
    • November 11, 2025

    Reportasejabar.com -Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan akan memperjuangkan untuk menambah lagi kuota haji bagi Kabupaten Bandung, yang mengalami pengurangan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), dari yang tadinya kuota 2.546…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026
    • adminadmin
    • November 11, 2025

    Bupati Bandung Reportasejabar.com -Dadang Supriatna menargetkan penanganan banjir Dayeuhkolot yang rencananya dilakukan secara pentahelix bisa mulai running pada Januari 2026. Bupati Bandung berkomitmen akan terus berupaya menekan terus banjir Dayeuhkolot…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 5 views
    Bupati Kang DS Upayakan Kuota Jamaah Haji Kab Bandung Bertambah Lagi

    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 8 views
    Bupati Kang DS Targetkan Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot Bisa Dimulai Januari 2026

    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 9 views
    Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya

    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 11 views
    Bupati Bandung Imbau Guru dan Kepala Sekolah Fokus Mengajar, Bukan Mengejar Materi

    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 13 views
    Proyek Peningkatan Layanan Air Bersih Tirta Raharja Disorot: Diduga Langgar Prosedur dan Abaikan Partisipasi Warga

    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh

    • By admin
    • November 11, 2025
    • 6 views
    Tanggul Jebol, Banjir Rendam Lima Desa di Kebumen, Jalan Nasional III Karanganyar Sempat Lumpuh