Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Reportasejabar.com -PEMALANG —Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung

About Author

  • Related Posts

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    Reportasejabar.com -Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) I Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bandung menghadirkan dua kepala daerah dalam satu forum, Minggu, 7 Juni 2026. Bupati…

    Read more

    Continue reading
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) sebagai salah satu solusi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 11 views
    Kabupaten Bandung Pertahankan WTP, Raih Predikat Kesepuluh Berturut-turut

    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    • By admin
    • Juni 9, 2026
    • 12 views
    KDS: Satu Dekade WTP Bukti Komitmen Akuntabilitas Pemkab Bandung

    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 15 views
    Polri Resmi Luncurkan E-Sport Kapolri Cup 2026

    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 20 views
    Dua Bupati Satu Panggung, HIPMI Kabupaten Bandung Didorong Cetak Pengusaha dan Pemimpin

    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    • By admin
    • Juni 8, 2026
    • 19 views
    KDS: Daerah Terancam Kekurangan Pegawai jika Rekrutmen PPPK Dihentikan

    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi

    • By admin
    • Juni 7, 2026
    • 22 views
    Pangdam III/Siliwangi Dukung Pelestarian Domba Garut Melalui Festival Peternak di Cimahi