LBH Syarikat Islam Layangkan Somasi ke PT. Rea Kaltim: Tuntut Hak Plasma Warga Desa Perdana

Reportasejabar.com -Kutai Kartanegara – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Syarikat Islam melayangkan somasi tegas kepada PT. Rea Kaltim Plantations terkait dugaan pengabaian hak masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perusahaan perkebunan kelapa sawit (PMA) ini dituntut untuk segera memenuhi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM).

Somasi tersebut dilayangkan pada Rabu (1/10/2025) oleh tim kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam atas nama masyarakat Desa Perdana. Mereka menuntut PT. Rea Kaltim untuk segera memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Perdana dan sekitarnya.

Dr. Arifudin S.H., M.H., beserta lima advokat lainnya dari LBH Syarikat Islam menyatakan akan berupaya maksimal memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kukar, khususnya warga Desa Perdana yang tengah mengalami konflik kepentingan terkait hak plasma.

Arifudin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data terkait pola kemitraan dan mekanisme FPKM yang menjadi indikator bahwa PT. Rea Kaltim belum memfasilitasi kebun plasma bagi Desa Perdana dan sekitarnya.

“Kami sudah buat somasi dengan beberapa tuntutan. Pertama, kami menuntut PT. Rea Kaltim Plantations untuk segera memenuhi kewajiban hukumnya dengan memfasilitasi kebun masyarakat Desa Perdana seluas minimal 20% atas penerbitan HGU 27 Juli 1995 dan HGU 23 Mei 2023,” ujar Arifudin pada Kamis (2/10/2025).

PT. Rea Kaltim diberikan waktu 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat somasi untuk memberikan respons tertulis dan rencana tindak lanjut yang konkret. Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons, LBH Syarikat Islam akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Merujuk pada peraturan hukum, Arifudin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 58 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas yang diusahakan.

“Kewajiban tersebut harus dilaksanakan paling lambat 3 tahun sejak HGU diberikan, sesuai Pasal 59 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 2014. Mengingat HGU pihak tersomasi diterbitkan tahun 1995, maka kewajiban ini seharusnya sudah dipenuhi jauh sebelumnya,” tegas Arifudin.

Arifudin menambahkan bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, PT. Rea Kaltim Plantations telah melakukan kelalaian dan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi kewajiban FPKM seluas 20%. “Artinya, kewajiban FPKM Desa Perdana atas penerbitan HGU tertanggal 27 Juli 1995 belum diselesaikan oleh PT. Rea Kaltim,” pungkasnya.

(Tim)

About Author

  • Related Posts

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    Kabupaten Serang Reportasejabar.com – (GMOCT) 8 November 2025 – Praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan outsourcing di Provinsi Banten telah memicu kecaman keras dari berbagai aktivis dan…

    Read more

    Continue reading
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Mranggen, Reportasejabar.com ‘8 November 2025 (GMOCT) — MSS Law Firm sukses menggelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis yang berlangsung di Warkopindo Ndoro Kakung, Jl. Jatikusuman Raya RT 01 RW 04, Mranggen.…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 10 views
    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 26 views
    Perusahaan Outsourcing di Banten Diduga Lakukan Pungli, Kadiv Investigasi GMOCT Angkat Bicara

    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 26 views
    MSS Law Firm Gelar Workshop Konsultasi Hukum Gratis, GMOCT Berikan Apresiasi

    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 22 views
    Sinergi Polri dan Ojol, Kapolri Pimpin Apel “Sauyunan Jaga Lembur” di Bandung

    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    • By admin
    • November 8, 2025
    • 26 views
    GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh

    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

    • By admin
    • November 7, 2025
    • 38 views
    Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan