Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

Reportasejabar.com -Pemalang —Wacana pengembalian dana dalam program Inspiring Teacher 2025 yang disuarakan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah. Alih-alih dianggap sebagai solusi, pengembalian dana justru dianggap sebagai bukti keterlibatan dan pengakuan diam-diam atas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini dilaporkan terjadi di lingkungan Dindikbud.

“Logika pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Pungli adalah tindak pidana, bukan kesalahan administratif yang bisa dibereskan dengan uang kembali. Kalau begitu caranya, korupsi kecil akan dilegalkan!” tegas seorang aktivis pendidikan Pemalang, rabu (1/10/2025).

Skema pungutan sebesar Rp200 ribu yang dibebankan kepada guru-guru peserta program Inspiring Teacher diduga berlangsung secara sistemik dan melibatkan oknum di internal Dindikbud. Tak hanya memberatkan, pungutan tersebut bahkan disebut-sebut bersifat “terpaksa” agar guru tidak mengalami kendala saat mengikuti program.

Pernyataan Dindikbud yang menyatakan siap mengembalikan dana justru memperkuat asumsi publik bahwa pungutan tersebut benar adanya dan bukan miskomunikasi administratif. Dalam audiensi publik yang digelar di ruang Sekwan DPRD Pemalang pada Selasa (23/9), aktivis, aliansi masyarakat sipil, serta sejumlah anggota dewan hadir secara langsung dan menyampaikan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Kalau sampai tanggal 10 Oktober 2025 tidak tuntas, kami akan serahkan langsung ke penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Langkah Inspektorat Kabupaten Pemalang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan pungli semakin mempertebal kecurigaan publik. Ketika pengawas internal pemerintah gagap, maka satu-satunya jalan adalah menempuh proses hukum terbuka melalui aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan.

“Kalau uangnya memang benar dikembalikan, itu artinya ada transaksi yang tidak sah. Tapi jangan salah, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Justru itu menguatkan dugaan bahwa pungli memang benar terjadi,” lanjut narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru disapu bersih di bawah karpet kekuasaan dengan dalih ‘uang sudah kembali’?
Siapa pun aktor intelektual, dalang, maupun pelaksana lapangan dari praktik pungutan liar ini, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Kasus ini bukan hanya soal uang Rp200 ribu per guru, tapi soal integritas sistem, penyalahgunaan jabatan, dan penegakan hukum yang adil. Jika program pendidikan bisa dijadikan ladang basah, maka masa depan dunia pendidikan di daerah akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan gelap.

Pengembalian dana tidak boleh jadi tameng kebal hukum!
Pungli tetap pidana, siapa pun pelakunya harus diadili!
Tim

About Author

  • Related Posts

    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar Reportasejabar.com – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kapur IX Kenagarian Galugua Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Hingga…

    Read more

    Continue reading
    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb secara resmi membuka Kejuaraan Cabang Olahraga Domino (ORADO) Tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2026 di Gymnasium Stadion Si Jalak Harupat, Sabtu (28/3/2026). Kegiatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    • By admin
    • Maret 29, 2026
    • 6 views
    ‎‎Polisi Berlakukan Oneway Sepenggal KM 263 hingga KM 70 saat Arus Balik

    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 19 views
    PETI Kab.50 Kota Masih Beroperasi, Sorotan Publik Nilai Penegakan Hukum Hanya Formalitas

    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 16 views
    Ali Syakieb Buka Kejuaraan ORADO 2026, Dorong Domino Naik Kelas

    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 14 views
    GMOCT Silaturahmi Strategis di Polres Pekalongan, Perkuat Sinergi Pers dan Kepolisian untuk Stabilitas Publik

    Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

    • By admin
    • Maret 28, 2026
    • 15 views
    Bupati Bandung Bangga Perkenalkan Gedung Sekolah Baru: SMAN 1 Kutawaringin

    Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power

    • By admin
    • Maret 27, 2026
    • 18 views
    Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. Mengungkap Dugaan, Dibalas Tersangka: Kisah Wartawan Amir dan Bayang-Bayang Abuse of Power