Pengembalian Dana Bukan Pemutih Dosa: Skandal Pungli ‘Inspiring Teacher 2025’ Harus Dibongkar Tuntas!

Reportasejabar.com -Pemalang —Wacana pengembalian dana dalam program Inspiring Teacher 2025 yang disuarakan oleh pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang dinilai publik sebagai bentuk pengalihan isu, bukan penyelesaian masalah. Alih-alih dianggap sebagai solusi, pengembalian dana justru dianggap sebagai bukti keterlibatan dan pengakuan diam-diam atas praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang selama ini dilaporkan terjadi di lingkungan Dindikbud.

“Logika pengembalian dana bukan berarti kasus selesai. Pungli adalah tindak pidana, bukan kesalahan administratif yang bisa dibereskan dengan uang kembali. Kalau begitu caranya, korupsi kecil akan dilegalkan!” tegas seorang aktivis pendidikan Pemalang, rabu (1/10/2025).

Skema pungutan sebesar Rp200 ribu yang dibebankan kepada guru-guru peserta program Inspiring Teacher diduga berlangsung secara sistemik dan melibatkan oknum di internal Dindikbud. Tak hanya memberatkan, pungutan tersebut bahkan disebut-sebut bersifat “terpaksa” agar guru tidak mengalami kendala saat mengikuti program.

Pernyataan Dindikbud yang menyatakan siap mengembalikan dana justru memperkuat asumsi publik bahwa pungutan tersebut benar adanya dan bukan miskomunikasi administratif. Dalam audiensi publik yang digelar di ruang Sekwan DPRD Pemalang pada Selasa (23/9), aktivis, aliansi masyarakat sipil, serta sejumlah anggota dewan hadir secara langsung dan menyampaikan desakan keras agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.

“Kalau sampai tanggal 10 Oktober 2025 tidak tuntas, kami akan serahkan langsung ke penegak hukum,” tegas salah satu perwakilan aliansi.

Langkah Inspektorat Kabupaten Pemalang yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani laporan dugaan pungli semakin mempertebal kecurigaan publik. Ketika pengawas internal pemerintah gagap, maka satu-satunya jalan adalah menempuh proses hukum terbuka melalui aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan.

“Kalau uangnya memang benar dikembalikan, itu artinya ada transaksi yang tidak sah. Tapi jangan salah, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidananya. Justru itu menguatkan dugaan bahwa pungli memang benar terjadi,” lanjut narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Kini, masyarakat menunggu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru disapu bersih di bawah karpet kekuasaan dengan dalih ‘uang sudah kembali’?
Siapa pun aktor intelektual, dalang, maupun pelaksana lapangan dari praktik pungutan liar ini, harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Jika tidak, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Kasus ini bukan hanya soal uang Rp200 ribu per guru, tapi soal integritas sistem, penyalahgunaan jabatan, dan penegakan hukum yang adil. Jika program pendidikan bisa dijadikan ladang basah, maka masa depan dunia pendidikan di daerah akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan gelap.

Pengembalian dana tidak boleh jadi tameng kebal hukum!
Pungli tetap pidana, siapa pun pelakunya harus diadili!
Tim

About Author

  • Related Posts

    Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Kebangsaan untuk Cegah Radikalisme di Tamansari

    Reportasejabar.com Densus 88 AT Polri melalui Direktorat Pencegahan menggelar sosialisasi kebangsaan dengan tema Hijaukan Negeri dengan Menanamkan Nilai Kebangsaan di Desa Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Hadiri Gala Premier Film “Bedas Manunggal Sajati”: Inspirasi untuk Pemuda

    BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri gala premier film biografi “Bedas Manunggal Sajati” yang mengangkat perjalanan hidupnya sejak masa kecil hingga menjadi kepala desa. Penayangan film istimewa itu bertepatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Bupati Bandung Suguhkan Film Biografi untuk Menginspirasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 17 views
    Bupati Bandung Suguhkan Film Biografi untuk Menginspirasi Pemuda di Hari Sumpah Pemuda ke-97

    Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Kebangsaan untuk Cegah Radikalisme di Tamansari

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 11 views
    Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Kebangsaan untuk Cegah Radikalisme di Tamansari

    Telan Anggaran Rp600 Juta, Bupati Kang DS Resmikan Jembatan Lamajang untuk Tekan Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 17 views
    Telan Anggaran Rp600 Juta, Bupati Kang DS Resmikan Jembatan Lamajang untuk Tekan Banjir Dayeuhkolot

    Bupati Bandung Hadiri Gala Premier Film “Bedas Manunggal Sajati”: Inspirasi untuk Pemuda

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 16 views
    Bupati Bandung Hadiri Gala Premier Film “Bedas Manunggal Sajati”: Inspirasi untuk Pemuda

    Kang DS Ajak Pemuda Bangkit dan Produktif di Era Digital

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 20 views
    Kang DS Ajak Pemuda Bangkit dan Produktif di Era Digital

    TNI dan ADF Resmi Buka Fase Kedua Latgabmapad Bhakti Kanyini Ausindo 2025

    • By admin
    • Oktober 28, 2025
    • 18 views
    TNI dan ADF Resmi Buka Fase Kedua Latgabmapad Bhakti Kanyini Ausindo 2025