Untuk Verifikasi Tiga Aset Pengadilan Negeri Bale Bandung, Menerjunkan Tga Hakim dan Satu Panitra

REPORTASEJABAR.COM -KBB -Pengadilan Negeri Bale Bandung menerjunkan tiga Hakim dan satu Panitra untuk memverifikasi tiga aset milik Kepala Desa (Kades) Sirnaraja, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Cecep Wawan Sudiana selaku tergugat 2.

Hal tersebut dilakukan menyusul adanya gugatan wanprestasi ingkar janji dari Kantor Hukum Keris & Partners atas nama Sihol Simbolon sebagai tim penggugat.

Dalam gugatan wanprestasi ini ada dua orang tergugat yakni, Budiman Ganjar Nugraha tergugat pertama dan Cecep Wawan Sudiana sebagai tergugat kedua.

Kuasa Hukum Sihol Simbolon, Eber Simbolon,SH mengatakan, kahadirannya ke salah satu aset milik Cecep Wawan Sudiana didampingi pengacaranya dengan tiga Hakim dan Satu Panitra itu untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) tiga sertifikat yang dijaminkan.

“Ada tiga bukti sertifikat dan ketiganya atas nama kepala desa yaitu pak Cecep. Pertama, rumahnya kades, kedua tanah kosong disamping rumah dan ketiga sertifikat rumah orangtua kepala desa,” kata Eber di Cipendeuy, Jum’at (26/9/2025).

Ia menjelaskan, ketiga sertifikat itu dijaminkan untuk meminjam uang sebesar Rp.500.000.000,- kepada penggugat oleh Budiman Ganjar Nugraha pada Juni tahun 2020, yang hingga kini belum lunas.

Peminjaman uang itu dilengkapi surat perjanjian dengan kesepatakan suku bunga sebesar 5,5 persen dari jumlah pinjaman.

“Kita hitung Rp.500 juta hutang dia, plus suku bunga yang disepakati 5,5 persen. Jadi yang kita gugat itu sebesar Rp1,9 Miliyar dengan jaminan pinjaman tiga sertifikat,” jelas Eber.

Sebelum persidangan digelar, pihaknya melakukan somasi lebih dulu terhadap Budiman dan kepala desa perihal pinjaman uang dan jaminan tiga sertifikat yang dijaminkan.

Pada waktu itu, Budiman menyatakan kesanggupannya untuk membayar pinjamannya kepada penggugat. Namun kenyataannya, belum ada.

“Kemudian kita juga somasi kepala desa yaitu pak Cecep, setelah kita somasi, beliau datang dan ketemu dengan kita di Kotabaru Parahyangan. Dalam pertemuan itu kepala desa menyanggupi untuk membayar itu dengan cara di cicil,” terang Eber.

Jumlah yang telah dibayarkan oleh pihak tergugat kurang lebih sebesar Rp.55 000.000,- pada tahun 2023. “Itu dilakukan transfer sebanyak lima kali dan itulah menjadi bukti bahwa kepala desa Cecep terlibat dalam hal ini. Dia ikut bertanggungjawab atas tergugat satu yg disepakati waktu pertemuan dengan Cecep,” ujarnya.

Lebih lanjut, proses persidangan terkait masalah tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali. “Persidangan pertama, pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik dan ini pemeriksaan setempat. Untuk sidang berikutnya menghadirkan saksi dan nanti kesimpulan baru keputusan,” terangnya.

Eber menambahkan, hingga kini pihaknya menunggu niat baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan pinjaman pengembalian uang tersebut.

“Sampai sekarang kita masih memberikan ruang untuk tergugat.2 menyelesaikan sebelum keputusan pengadilan. Tapi kalau tidak ada niat baik ya prosedur proses hukum berjalan,” pungkasnya.

(Red)

About Author

  • Related Posts

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Reportasejabar.com -Pekanbaru, Riau – Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi…

    Read more

    Continue reading
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Reportasejabar.com -Jakarta, _ Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Program ini memiliki tujuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 8 views
    Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 10 views
    Lemahnya Monitoring dan Evaluasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 12 views
    Kang DS Ajak Komunitas Ojek Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan

    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 7 views
    Dispakan Kembali Gelar GPM di Desa Padaulun Majalaya

    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Kabiro SBI Ciamis Minta Kejelasan BPKAD Soal Mandeknya ADD Tahap II Tahun 2024

    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa

    • By admin
    • Oktober 7, 2025
    • 9 views
    Uyun Saeful Yunus Tantang Indocement Buka Data HGP yang Diduga Kedaluwarsa