Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

Reportasejabar.com -Nagan Raya (GMOCT) – Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan yang dianggap tidak berdasar.

Samsuddin, Geuchik periode 2015-2021, dan Merril Yasar, Geuchik saat ini, dalam pernyataan resmi mereka menegaskan bahwa Pemerintah Desa Babahlueng tidak pernah menerbitkan izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk PT SPS 2. Justru, Pemdes memiliki bukti sah berupa izin garap lahan yang dikeluarkan untuk warga setempat.

Jumat (26/9/2025), empat unit alat berat yang diduga milik PT SPS 2 dipaksa keluar dari lokasi sengketa. Warga yang geram memblokade jalan dan mengawal langsung pengusiran hingga alat berat tersebut keluar dari areal perkebunan dan digiring ke perumahan barak AF Bravo.

“Ini bukan sekadar intimidasi, ini perampasan tanah! Kami tidak akan biarkan tanah warisan leluhur kami dirampas begitu saja,” ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada berapi-api.

Ridwan, Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, yang turut mendampingi warga, menyatakan bahwa aksi ini adalah bentuk perlawanan nyata terhadap kesewenang-wenangan korporasi. “Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Dugaan keterlibatan PT SPS 2 dalam praktik mafia lahan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Tindakan PT SPS 2 ini berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, dengan ancaman 4 tahun penjara, serta UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 107, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Upaya Konfirmasi yang Sia-Sia

Serangkaian pertanyaan telah dilayangkan kepada Humas PT SPS 2, Anas Muda, namun tidak satu pun yang dijawab. Pertanyaan tersebut meliputi:

  • Benarkah alat berat tersebut milik PT SPS 2 dan beroperasi atas perintah manajemen?
  • Dasar hukum apa yang digunakan perusahaan untuk menurunkan alat berat di atas tanah sengketa?
  • Bagaimana tanggapan perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan?
  • Apakah PT SPS 2 memiliki dokumen HGU yang sah dan bersedia menunjukkannya?
  • Langkah apa yang akan ditempuh perusahaan untuk mencegah konflik horizontal?
  • Apakah perusahaan bersedia duduk bersama warga, pemerintah, dan lembaga berwenang untuk mediasi terbuka?

Bungkamnya PT SPS 2 semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil. Warga memperingatkan, jika aparat penegak hukum dan pemerintah tidak segera turun tangan, konflik ini bisa berujung pada bentrokan fisik yang lebih besar.

Team/Red GMOCT

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    REPORTASEJABAR.COM -Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menggelar kegiatan Polantas Menyapa Gathering Ojol Kamtibmas Se-Wilkum Polda Jabar yang salah satu rangkaiannya adalah…

    Read more

    Continue reading
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    REPORTASEJABAR.COM -Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, telah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar di Lokasi Car Free Day Kabupaten Bandung Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 21, 2026
    • 16 views
    Gerakan Masyarakat Aktif dan Bugar di Lokasi Car Free Day Kabupaten Bandung Tahun 2026

    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 27 views
    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 20 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 17 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 15 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut

    • By admin
    • Juni 19, 2026
    • 31 views
    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut