Kasus Korupsi Mesin Jahit Jaktim: Tiga Tersangka Ditahan, Status Kadis PPKUKM DKI Dipertanyakan

Reportasejabar.com – Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Proyek yang berjalan dari Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 ini diduga merugikan negara akibat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up).

Ketiga tersangka yang ditahan berinisial PAR, DER, serta IRM selaku Direktur PT SCS yang bertindak sebagai penyedia barang. Penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 yang diterbitkan pada Senin, 18 Mei 2026.

Meski tiga orang telah dijebloskan ke tahanan, sejumlah pihak mempertanyakan status Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta yang hingga kini belum tersentuh pusaran tersangka, mengingat proyek pengadaan ini berskala masif dan menggunakan anggaran lintas tahun.

Kejari Jaktim Fokus Penyidikan

Merespons pertanyaan tersebut, Kepala Seksi Humas Kejari Jakarta Timur, Yogi, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan saat ini masih mendalami perkara dan berfokus pada proses penyidikan yang sedang berjalan. Yogi memastikan bahwa Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta telah dipanggil dan diperiksa secara intensif, namun kapasitasnya masih sebatas saksi.

“Berkaitan dengan perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sudah menahan tiga tersangka. Tentu dalam perkara ini Kepala Dinas sudah diperiksa,” ujar Yogi saat dikonfirmasi wartawan.

Yogi menambahkan bahwa pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti yang kuat dalam pengembangan penyidikan. “Pada prinsipnya, semua yang berkaitan dengan kasus ini, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta sudah diundang sebagai saksi. Saat ini kami sedang fokus pada penyidikan. Jika nanti memang terbukti, maka akan kita tingkatkan dan kita proses,” tegasnya.

Aktivis Desak Pertanggungjawaban Pimpinan

Di sisi lain, lambannya penetapan status hukum bagi pucuk pimpinan dinas tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis anti-korupsi, Ical Samsudin, mendesak kejaksaan untuk turut mengusut tatalaksana pengawasan eksternal yang melekat pada jabatan Kepala Dinas.

Menurut Ical, sebagai pimpinan tertinggi di tingkat provinsi, Kepala Dinas tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap penyelewengan yang terjadi di bawah unit kerjanya, terlebih proyek ini berjalan berturut-turut selama tiga tahun anggaran.

“Sebagai atasan atau pimpinan, seharusnya Kepala Dinas PPKUKM juga harus dimintai pertanggungjawaban. Sanksi pertanggungjawaban itu sendiri bisa berupa penahanan atau pemecatan,” kata Ical kepada awak media.

Ia menerangkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), seorang pejabat wajib menjunjung tinggi Asas Umum Pemerintahan Negara yang Baik (AUPB) yang meliputi norma kesusilaan, kepatutan, dan hukum.

Ical menegaskan bahwa kelalaian dalam pengawasan yang membiarkan korupsi terjadi secara sistemik di instansinya dapat dijerat hukum. Pejabat bersangkutan bisa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Program pengadaan ini mencakup seluruh wilayah kota administrasi, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Kepulauan Seribu dengan nilai anggaran puluhan miliar. Oleh karenanya, Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diperiksa secara mendalam,” pungkas Ical.

Modus Operandi dan Rincian Anggaran

Kasus ini bermula dari program pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data penyidikan, pada Sudin PPKUKM Jakarta Timur saja, pengadaan dilakukan bertahap setiap tahun dengan total ribuan unit:

  • Tahun 2022: Pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit. Dengan harga satuan Rp3,4 juta, total anggaran mencapai Rp2.720.000.000 (Rp2,7 miliar).
  • Tahun 2023: Pengadaan mesin jahit merek Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan membubung menjadi kisaran Rp4,1 juta, dengan total anggaran Rp3.280.000.000 (Rp3,2 miliar).
  • Tahun 2024: Pengadaan kembali mesin jahit Singer tipe M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan dipatok Rp3.816.000, dengan total nilai Rp3.052.800.000 (Rp3 miliar).

Modus penyelewengan diduga terjadi saat proses belanja daring melalui mekanisme e-Purchasing (katalog elektronik/e-katalog). Tersangka IRM (penyedia barang) bekerjasama dengan PAR yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya disinyalir melakukan manipulasi dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Perubahan spesifikasi teknis tersebut dilakukan secara sepihak tanpa didukung oleh data justifikasi teknis yang sah. Alhasil, terjadi ketidakwajaran harga berupa mark-up atau kemahalan harga yang signifikan pada pengadaan komoditas mesin jahit tersebut sepanjang tahun 2022 hingga 2024.

(Nhd./Red.***)

About Author

  • Related Posts

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    REPORTASEJABAR.COM -Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, telah…

    Read more

    Continue reading
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    REPORTASEJABAR.COM -Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 8 views
    Coaching Clinic Tertib Lalu Lintas Jadi Wadah Edukasi Ojol Kamtibnas Se-Jawa Barat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 12 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 18 yang membahas Raperda Perseroda BPR Kota Bandung

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 11 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 17 yang Membahas Raperda Pembangunan Gedung RSUD dan Inspektorat

    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    • By admin
    • Juni 20, 2026
    • 10 views
    Susunan Pimpinan dan Anggota Pansus 16 yang akan Membahas Raperda Pengelolaan Sampah

    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut

    • By admin
    • Juni 19, 2026
    • 21 views
    KDS Kembali ke Kampung Mahmud, Pastikan Insentif Guru Ngaji Tetap Berlanjut

    Jawab Pandangan Fraksi DPRD, KDS Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas

    • By admin
    • Juni 19, 2026
    • 13 views
    Jawab Pandangan Fraksi DPRD, KDS Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas