PROSES HUKUM TRAGEDI HAJATAN PENDOPO GARUT MANDEG? Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut Merasa Geram

Garut Reportasejabar.Com -Genap dua bulan sudah sejak terjadinya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 26 orang mengalami luka-luka[1]. Peristiwa tersebut melibatkan Wakil Bupati Garut, Ibu Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Maulana Akbar. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini. Sejauh pengetahuan kami, tahap penyelidikan memang telah dilaksanakan, dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut hingga kini belum jelas: apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan?

LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa miris dengan kondisi ini. Misi kami jelas, yaitu mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto yang termanifestasi dalam Asta Cita, khususnya cita yang ke-7[2]. Menurut kami, peristiwa ini terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan lemahnya kalkulasi dalam manajemen risiko, sehingga menimbulkan unsur mens rea dalam kasus ini.

Sebagai kilas balik, pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa tersebut merupakan musibah yang terjadi akibat kerumunan massa tanpa adanya niat jahat, namun tetap menewaskan banyak korban. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang? Faktanya, kasus Kanjuruhan kurang dari satu minggu sudah naik ke tingkat penyidikan[3]. Padahal, bila ditinjau dari aspek kuantitas maupun kualitas, kasus Kanjuruhan jauh lebih kompleks dibanding Tragedi Hajatan Pendopo Garut.

Kedua peristiwa ini sama-sama dapat dikategorikan ke dalam dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyampingkan risiko luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan[4]. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban hukum, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP[5].

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Jawa Barat: apakah peristiwa Hajatan Pendopo Garut hanya berhenti di tingkat penyelidikan, ataukah sudah naik ke tahap penyidikan? Sesuai amanat Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Atas dasar rasa keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut.


Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    KABUPATEN BANDUNG — Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong lahirnya ruang-ruang baru bagi masyarakat untuk menyalurkan hobi menjadi prestasi. Salah satunya melalui kehadiran olahraga domino yang kini mulai dikembangkan secara…

    Read more

    Continue reading
    Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

    REPORTASEJABAR.COM Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb jadi Pembina Apel Gelar Pasukan Pengamanan Arus Lalu Lintas Lebaran Tahun 2026, di Lapangan Dishub Kabupaten Bandung, Rabu (11/3/2026). Dalam amanatnya, Wabup Bandung menyampaikan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 11 views
    Kang DS Ajak Masyarakat Ikuti Kejuaraan Domino ORADO

    Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

    • By admin
    • Maret 12, 2026
    • 10 views
    Ali Syakieb Ingatkan Petugas Pengamanan Jaga Kesehatan Saat Amankan Mudik dan Jalur Wisata

    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 11 views
    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 11 views
    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 12 views
    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa