PROSES HUKUM TRAGEDI HAJATAN PENDOPO GARUT MANDEG? Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut Merasa Geram

Garut Reportasejabar.Com -Genap dua bulan sudah sejak terjadinya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 26 orang mengalami luka-luka[1]. Peristiwa tersebut melibatkan Wakil Bupati Garut, Ibu Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Maulana Akbar. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini. Sejauh pengetahuan kami, tahap penyelidikan memang telah dilaksanakan, dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut hingga kini belum jelas: apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan?

LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa miris dengan kondisi ini. Misi kami jelas, yaitu mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto yang termanifestasi dalam Asta Cita, khususnya cita yang ke-7[2]. Menurut kami, peristiwa ini terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan lemahnya kalkulasi dalam manajemen risiko, sehingga menimbulkan unsur mens rea dalam kasus ini.

Sebagai kilas balik, pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa tersebut merupakan musibah yang terjadi akibat kerumunan massa tanpa adanya niat jahat, namun tetap menewaskan banyak korban. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang? Faktanya, kasus Kanjuruhan kurang dari satu minggu sudah naik ke tingkat penyidikan[3]. Padahal, bila ditinjau dari aspek kuantitas maupun kualitas, kasus Kanjuruhan jauh lebih kompleks dibanding Tragedi Hajatan Pendopo Garut.

Kedua peristiwa ini sama-sama dapat dikategorikan ke dalam dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyampingkan risiko luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan[4]. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban hukum, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP[5].

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Jawa Barat: apakah peristiwa Hajatan Pendopo Garut hanya berhenti di tingkat penyelidikan, ataukah sudah naik ke tahap penyidikan? Sesuai amanat Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Atas dasar rasa keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut.


Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug
    • adminadmin
    • November 30, 2025

    Ciledug, Reportasejabar.com -Sebanyak 17 tim sepak bola U-50 turut serta dalam turnamen yang memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 Senayan Old Star (SOS). Acara olahraga rakyat ini diselenggarakan di Lapangan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 8 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 14 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 17 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung