PROSES HUKUM TRAGEDI HAJATAN PENDOPO GARUT MANDEG? Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut Merasa Geram

Garut Reportasejabar.Com -Genap dua bulan sudah sejak terjadinya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 26 orang mengalami luka-luka[1]. Peristiwa tersebut melibatkan Wakil Bupati Garut, Ibu Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Maulana Akbar. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini. Sejauh pengetahuan kami, tahap penyelidikan memang telah dilaksanakan, dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut hingga kini belum jelas: apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan?

LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa miris dengan kondisi ini. Misi kami jelas, yaitu mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto yang termanifestasi dalam Asta Cita, khususnya cita yang ke-7[2]. Menurut kami, peristiwa ini terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan lemahnya kalkulasi dalam manajemen risiko, sehingga menimbulkan unsur mens rea dalam kasus ini.

Sebagai kilas balik, pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa tersebut merupakan musibah yang terjadi akibat kerumunan massa tanpa adanya niat jahat, namun tetap menewaskan banyak korban. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang? Faktanya, kasus Kanjuruhan kurang dari satu minggu sudah naik ke tingkat penyidikan[3]. Padahal, bila ditinjau dari aspek kuantitas maupun kualitas, kasus Kanjuruhan jauh lebih kompleks dibanding Tragedi Hajatan Pendopo Garut.

Kedua peristiwa ini sama-sama dapat dikategorikan ke dalam dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyampingkan risiko luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan[4]. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban hukum, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP[5].

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Jawa Barat: apakah peristiwa Hajatan Pendopo Garut hanya berhenti di tingkat penyelidikan, ataukah sudah naik ke tahap penyidikan? Sesuai amanat Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Atas dasar rasa keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut.


Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com -Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia, Muhaimin Iskandar mengapresiasi tinggi ekosistem ekonomi berbasis pesantren yang dikembangkan oleh Pondok Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung. Menurutnya, Ponpes Al-Ittifaq…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    BANDUNG Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 10 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 16 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat