PROSES HUKUM TRAGEDI HAJATAN PENDOPO GARUT MANDEG? Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut Merasa Geram

Garut Reportasejabar.Com -Genap dua bulan sudah sejak terjadinya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 26 orang mengalami luka-luka[1]. Peristiwa tersebut melibatkan Wakil Bupati Garut, Ibu Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Maulana Akbar. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini. Sejauh pengetahuan kami, tahap penyelidikan memang telah dilaksanakan, dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut hingga kini belum jelas: apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan?

LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa miris dengan kondisi ini. Misi kami jelas, yaitu mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto yang termanifestasi dalam Asta Cita, khususnya cita yang ke-7[2]. Menurut kami, peristiwa ini terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan lemahnya kalkulasi dalam manajemen risiko, sehingga menimbulkan unsur mens rea dalam kasus ini.

Sebagai kilas balik, pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa tersebut merupakan musibah yang terjadi akibat kerumunan massa tanpa adanya niat jahat, namun tetap menewaskan banyak korban. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang? Faktanya, kasus Kanjuruhan kurang dari satu minggu sudah naik ke tingkat penyidikan[3]. Padahal, bila ditinjau dari aspek kuantitas maupun kualitas, kasus Kanjuruhan jauh lebih kompleks dibanding Tragedi Hajatan Pendopo Garut.

Kedua peristiwa ini sama-sama dapat dikategorikan ke dalam dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyampingkan risiko luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan[4]. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban hukum, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP[5].

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Jawa Barat: apakah peristiwa Hajatan Pendopo Garut hanya berhenti di tingkat penyelidikan, ataukah sudah naik ke tahap penyidikan? Sesuai amanat Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Atas dasar rasa keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut.


Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    KABUPATEN BANDUNG- Reportasejabar.com Semangat solidaritas dan kepedulian sosial ditunjukkan oleh komunitas suporter sepak bola Viking Blue Line Majalaya melalui kegiatan berbagi santunan kepada anak yatim dan para lansia yang digelar…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”