PROSES HUKUM TRAGEDI HAJATAN PENDOPO GARUT MANDEG? Ketua Umum LASKAR PRABOWO 08 DPC Kabupaten Garut Merasa Geram

Garut Reportasejabar.Com -Genap dua bulan sudah sejak terjadinya Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan 26 orang mengalami luka-luka[1]. Peristiwa tersebut melibatkan Wakil Bupati Garut, Ibu Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bapak Maulana Akbar. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Polda Jawa Barat terkait perkembangan kasus ini. Sejauh pengetahuan kami, tahap penyelidikan memang telah dilaksanakan, dan beberapa pihak terkait sudah dimintai keterangan. Akan tetapi, tindak lanjut dari hasil penyelidikan tersebut hingga kini belum jelas: apakah kasus ini berhenti di tahap penyelidikan?

LASKAR PRABOWO 08 DPC Garut merasa miris dengan kondisi ini. Misi kami jelas, yaitu mengawal janji politik Presiden Prabowo Subianto yang termanifestasi dalam Asta Cita, khususnya cita yang ke-7[2]. Menurut kami, peristiwa ini terjadi akibat kurangnya kehati-hatian dan lemahnya kalkulasi dalam manajemen risiko, sehingga menimbulkan unsur mens rea dalam kasus ini.

Sebagai kilas balik, pada 1 Oktober 2022 terjadi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Peristiwa tersebut merupakan musibah yang terjadi akibat kerumunan massa tanpa adanya niat jahat, namun tetap menewaskan banyak korban. Pertanyaannya, apa bedanya Tragedi Hajatan Pendopo Garut dengan Tragedi Kanjuruhan Malang? Faktanya, kasus Kanjuruhan kurang dari satu minggu sudah naik ke tingkat penyidikan[3]. Padahal, bila ditinjau dari aspek kuantitas maupun kualitas, kasus Kanjuruhan jauh lebih kompleks dibanding Tragedi Hajatan Pendopo Garut.

Kedua peristiwa ini sama-sama dapat dikategorikan ke dalam dolus eventualis, yaitu keadaan ketika seseorang menyampingkan risiko luar biasa dalam mengambil sebuah keputusan[4]. Berdasarkan prinsip pertanggungjawaban hukum, kasus ini semestinya dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP[5].

Oleh karena itu, kami mempertanyakan kepada Bapak Kapolda Jawa Barat: apakah peristiwa Hajatan Pendopo Garut hanya berhenti di tingkat penyelidikan, ataukah sudah naik ke tahap penyidikan? Sesuai amanat Pasal 34 ayat (4) UUD 1945, Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Atas dasar rasa keadilan dan kepastian hukum, kami berharap Polda Jawa Barat dapat segera memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait perkembangan penanganan hukum atas Tragedi Hajatan Pendopo Garut.


Red.DEUDEU S

About Author

  • Related Posts

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    KAB BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung, Kang Dadang Supriatna atau yang akrab disapa KDS, meninjau sejumlah titik rawan banjir di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot dan Baleendah, Jumat (12/6/2026). Pada kesempatan tersebut,…

    Read more

    Continue reading
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    Reportasejabar.com – Jakarta, 12 Juni 2026| Sidang perkara Nomor 410/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memasuki agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Kawiro Susilo. Melalui tim kuasa hukumnya diwakili oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 15 views
    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 18 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 21 views
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 23 views
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 20 views
    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV