PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar, Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas PER-15/PJ/2025

Reportasejabar.com ‘Jakarta, Pada hari Rabu, 17 September 2025 – PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahardika Surabaya menyelenggarakan webinar dengan topik “Pajak Digital, Ekonomi Tangguh Bedah Tuntas Per-15/PJ/2025”. Kegiatan webinar ini membahas secara mendalam PER-15/PJ/2025 yang mengatur mengenai batasan kriteria pihak lain serta penunjukan marketplace sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE).

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Margareth dan Ibu Cicilia selaku Moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech yang disampaikan oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum & Pajak, dalam penyampaian opening speechnya beliau menyampaikan PER-15/PJ/2025 bukan hanya sekedar regulasi teknis, tetapi juga bentuk kolaborasi strategis antara pemerintah dan pelaku ekonomi digital.

Webinar kali ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Bapak Eddy Triono, Bapak Bima Pradana Putra, Bapak Gede Suarnaya, Bapak Zulfikar Irfial Chizli. Acara webinar ini diikuti oleh lebih dari 450 (Empat Ratus Lima Puluh) peserta yang berasal dari berbagai sektor usaha, perorangan, dan lintas atau multi profesi, serta akademisi, baik melalui Zoom maupun via live streaming youtube.

Adapun pokok-pokok bahasan dalam webinar ini mencakup :

  1. Latar Belakang & Tujuan PER-15/PJ/2025

▪ Mendukung implementasi PMK 37/PMK.010/2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam transaksi PMSE.

▪ Memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang dapat ditunjuk, syaratnya, serta kewajiban pajak yang timbul.

▪ Tujuan utama: Menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan pajak dalam ekosistem digital.

  1. Definisi & Ruang Lingkup PER-15/PJ/2025

▪ Menetapkan pengertian penting: Pedagang Dalam Negeri, PMSE (Perdagangan Melalui Sistem

Elektronik), Pihak Lain, NPWP/NIK, dan Dokumen Tagihan.

▪ Mengatur bahwa marketplace atau platform PMSE dapat ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh Pasal 22.

  1. Kriteria Penunjukan Pihak Lain Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Marketplace atau penyedia platform digital yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya jumlah transaksi, nilai omzet, cakupan pengguna).

Salah satu kriteria:

  • Nilai Transaksi lebih dari 600jt per 12 bulan, atau lebih dari 50jt per bulan , dan/atau
  • Jumlah pengakses lebih dari 12.000 per 12 bulan , atau lebih dari 1.000 per bulan.

▪ Penunjukan dilakukan oleh DJP berdasarkan evaluasi kriteria.

  1. Mekanisme Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Penunjukan dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

▪ Pihak yang ditunjuk wajib melaksanakan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.

▪ Terdapat prosedur komunikasi resmi antara DJP dengan pihak marketplace.

  1. Kewajiban Pihak yang Ditunjuk Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri

▪ Menyetorkan pemungutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

▪ Melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

6.Ketentuan Kredit Pajak Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ PPh Pasal 22 yang dipungut dapat :

a. Dikreditkan dalam SPT Tahunan, atau

b. Menjadi pelunasan PPh Final, apabila pedagang telah menyampaikan nama & NPWP/NIK ke marketplace.

▪ Jika NPWP/NIK tidak tercantum di tagihan, tetap dapat dikreditkan bila data pedagang sesuai di sistem DJP.

  1. Perubahan & Pencabutan Penunjukan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Pencabutan penunjukan dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan atau atas permohonan pihak terkait bila tidak lagi memenuhi kriteria.

▪ Perubahan keputusan (misalnya koreksi data) dilakukan maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima, dan selama proses berjalan penunjukan tetap berlaku.

▪ Marketplace luar negeri yang ditunjuk wajib memiliki NPWP di Indonesia.

8. Ketentuan Peralihan Sesuai PER-15/PJ/2025

▪ Marketplace yang telah ditunjuk sebelumnya (berdasarkan aturan lama) tetap berlaku sampai ada penyesuaian.

▪ Memberikan waktu adaptasi bagi pihak yang baru ditunjuk agar dapat menyiapkan sistem internal.

▪ Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 ini mulai dilaksanakan paling Lama 1 bulan sejak penunjukan pihak lain sebagai PMSE

9. Topik Penting Lainnya

▪ Implikasi bagi pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.

▪ Dampak positif terhadap penerimaan negara dan transparansi transaksi digital.

▪ Tantangan implementasi: kesiapan sistem IT, sosialisasi kepada pedagang, dan koordinasi antar pihak.

▪ Peran marketplace sebagai mitra strategis DJP dalam mendukung digitalisasi perpajakan.

Melalui kegiatan webinar ini, PT. Bina Indocipta Andalan berharap para peserta yakni pelaku usaha digital, marketplace, dan masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan sesuai PER-15/PJ/2025, sehingga tercipta kepatuhan yang lebih baik sekaligus mendukung penerimaan negara untuk pembangunan.

Kami berkomitmen untuk terus mendorong sinergi antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang modern dan inklusif.

Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju!

Salam Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

#BerbaktiPadamuNegeri

#PajakKuatIndonesiaMaju

#PajakTumbuhIndonesiaTangguh

#PajakDigitalEkonomiTangguh

#PajakUntukNegri

#DigitalUntukIndonesia

Jakarta, 17 September 2025

Salam & Hormat Panitia Webinar

PT Bina Indocipta Andalan

Wisma 46 Kota BNI Jl. Jend Sudirman Kav. 1 Jakarta – 10220

Telp. 021-2515282 Wa. 0813-1952-3209 (Sofinda/Rion)

Email : biawebinarregist@gmail.com

Website : www.binaindociptaandala.com

IG : @binaindociptaandalan

Red.

About Author

  • Related Posts

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Besitang, Langkat Sumatera Utara Reportasejabar.com -Gopal Ekspedisi, yang berada di bawah naungan PT Penajournalis Lintang Media dan dipimpin oleh Adi Tonang (akrab disapa Bang Gopal) yang juga sebagai Kaperwil Sumatera…

    Read more

    Continue reading
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Reportasejabar.com -Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengapresiasi Sekolah Lansia Melati di Komplek Karang Arum, Desa Melatiwangi Kecamatan CIlengkrang Kabupaten Bandung yang berhasil menjaga para lansia tetap…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Gopal Ekspedisi kembali Bantu Warga Pulang Kampung di Tengah Kesulitan, Kali ini Warga Menggala

    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 12 views
    Apel Kesiap Siagaan Nasional: Kapolri Tekankan Sinergi dan Respons Cepat Hadapi Potensi Bencana

    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 11 views
    Menko Muhaimin Tetapkan Ponpes Al-Ittifaq Kabupaten Bandung sebagai Duta Pemberdayaan Masyarakat

    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 13 views
    Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung

    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 18 views
    Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia

    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat

    • By admin
    • November 5, 2025
    • 17 views
    Pemkab Bandung Tegas Komitmen Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat