Seleksi Dirut PDAM Tirtawening Disorot, Wempy Syamkarya Desak Pembatalan dan Bentuk Pansel Independen

Bandung – Reportasejabar.com Polemik proses seleksi Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung semakin memanas. Aktivis dan Pengamat Kebijakan Publik Jawa Barat, R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap proses perekrutan yang dinilai cacat transparansi, rawan konflik kepentingan, hingga membuka ruang dugaan praktik “jual beli jabatan”.

Melalui dokumen bertajuk “Rilis Akademis & Tuntutan Hukum Nomor: 99/06/2026”, Wempy menilai proses seleksi Direksi PDAM Tirtawening tidak mencerminkan prinsip good governance serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“PDAM bukan perusahaan pribadi penguasa. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Bandung. Maka proses seleksinya wajib transparan, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun dugaan mahar jabatan,” tegas Wempy dalam keterangannya di Bandung, Jumat (5/6/2026).

Sorotan utama diarahkan pada Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 800/P.TAHAP3/Pansel/2026 tertanggal 1 Juni 2026 yang hanya mencantumkan lima nama peserta lolos tahap lanjutan tanpa mempublikasikan nilai uji kompetensi, bobot penilaian, passing grade, jumlah peserta, maupun alasan peserta lain dinyatakan gugur.

Menurut Wempy, tidak adanya mekanisme masa sanggah juga menjadi indikasi kuat terjadinya pelanggaran prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

“Seleksi pejabat publik tidak boleh dikelola dalam ruang gelap. Ketika nilai dan mekanisme seleksi ditutup, publik patut curiga ada praktik transaksional di belakang layar,” katanya.

Ia juga menyoroti posisi Sekretaris Daerah Kota Bandung sebagai Ketua Panitia Seleksi. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melahirkan benturan kepentingan karena PDAM Tirtawening merupakan BUMD milik penuh Pemerintah Kota Bandung.

“Pansel seharusnya independen, bukan berada dalam orbit kekuasaan kepala daerah. Kalau pansel dikendalikan struktur birokrasi yang sama, bagaimana publik bisa percaya hasilnya objektif?” ujar Wempy.

Dalam rilis tersebut, Wempy bahkan menyebut muncul dugaan kuat di ruang publik terkait adanya “kemampuan finansial khusus” dari peserta yang dinyatakan lolos. Dugaan itu, menurutnya, harus diuji secara serius melalui audit integritas dan penelusuran aliran keuangan.

Ia mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi praktik mahar jabatan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

“Kalau ada pemberian hadiah atau janji karena kekuasaan jabatan, maka itu bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Wempy mendesak Wali Kota Bandung segera mengambil langkah tegas dengan membatalkan hasil seleksi Direksi PDAM Tirtawening, membubarkan panitia seleksi lama, serta membentuk pansel independen yang melibatkan unsur akademisi, profesional, dan masyarakat sipil.

Selain itu, pihaknya juga mengancam akan membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga penegak hukum dan pengawas negara, mulai dari KPK RI, Kejari Bandung, hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kalau dalam 7×24 jam pansel tidak membuka seluruh nilai dan memberikan ruang sanggah kepada peserta, maka kami anggap ada pengakuan moral bahwa proses ini memang bermasalah,” tegasnya.

Wempy menutup pernyataannya dengan kritik tajam kepada Pemerintah Kota Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Farhan dan Wakil Wali Kota Erwin.

“Kang Farhan dan Erwin sedang diuji sejarah. Mau dikenang sebagai penyelamat PDAM atau justru pelantik Dirut hasil seleksi bermasalah. Publik akan menilai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Bandung maupun Panitia Seleksi Perumda Tirtawening belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan tersebut. (Tim/Red)

About Author

Related Posts

KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

KABUPATEN BANDUNG – Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS (KDS) menerima audiensi Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis…

Read more

Continue reading
Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Jakarta, Reportasejabar.com 25 Juni 2026 – Putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi Direktur Utama PT Amosys Indonesia, Kawiro Susilo, membawa perkara dugaan peredaran kosmetik RDL tanpa izin…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 9 views
KDS Siap Dukung Penguatan PWRI Kabupaten Bandung

Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 11 views
Eksepsi Ditolak, Tim Hukum Kawiro Minta Pengadilan Ungkap Aktor di Balik Sengketa RDL

Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 12 views
Kazidam III/Siliwangi Lepas Tim Karate Kodam III/Siliwangi Menuju Indonesia Open Championship Piala Presiden 2026

Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 18 views
Hakim Tolak Eksepsi, Sengketa Administrasi atau Pidana Akan Diuji di Pokok Perkara

Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 11 views
Eksepsi Ditolak, Kawiro Susilo Siap Hadapi Pembuktian di PN Jakarta Utara

Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027

  • By admin
  • Juni 25, 2026
  • 18 views
Bapenda Kab. Bandung Aktif Berperan Dalam Finalisasi RKPD Tahun 2027