
REPORTASEJABAR.COM –Pemalang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunan Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah, tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat, BPD sejatinya adalah penyambung lidah masyarakat. Tugas itu menuntut keberanian, ketegasan, dan integritas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) dan Pokir (Pokok Pikiran Dewan).Rabu (10/9/2025)
Sorotan publik kembali tertuju pada Pemerintah Desa (Pemdes) Kabunan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,yang di sebut-sebut mendapatkan bantuan keuangan Provinsi (Banprov) dengan jumlah pantastis 18 titik sekaligus,dan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan sebanyak 2 titik.
Alih-alih menjadi kabar baik,kabar ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.Mengapa satu desa bisa mendapat jatah sebanyak itu ?
Apakah memang sesuai kebutuhan mendesak,atau ada permainan politik di balik distribusi Banprov?
Publik menyoroti aspek transparansi, pemerintah desa(Pemdes)Desa Kabunan,sebagai penerima manfaat,jangan sampai jumlah sebanyak itu tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jika dana Banprov dan Pokir disalahgunakan,maka konsekwensinya bukan hanya kerugian, melainkan juga hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah desa (Pemdes)
Keterlibatan masyarakat dalam mengelola Banprov sangatlah penting bila ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, masyarakat bisa mengadukan ke LaporGub :
“Pemprov Jawa Tengah https//laporgub.jatengprov.go.id “
Publik menyoroti bahwa aliran dana Banprov dan Pokir yang masuk ke desa seringkali tidak transparan, bahkan rawan dugaan permainan oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.
Di sinilah BPD harus berdiri di garda depan, memastikan setiap rupiah yang turun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menguap entah ke mana.
Jangan sampai BPD terjebak dalam politik diam atau sekadar jadi “stempel formalitas.” Ketika ada pembangunan yang tidak sesuai, ketika ada dugaan mark-up, atau ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah, BPD wajib bersuara lantang.
Diam berarti mengkhianati amanah rakyat.
Sudah saatnya BPD kembali meneguhkan marwahnya: bukan hanya sebagai mitra, tetapi juga sebagai pengawas kritis.
Jika dana Banprov dan Pokir disalahgunakan, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian keuangan, melainkan juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.(Pemdes)
Pesan tegasnya jelas: BPD jangan takut, jangan tunduk, dan jangan kompromi. Rakyat menunggu keberanian BPD untuk mengawal Banprov dan Pokir agar benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat desa.Tutupnya (Tim/Red)