BPD Pasang Kuda- Kuda Awasi Dana Banprov dan Pokir, Tidak Ada Ruang untuk Penyimpangan

REPORTASEJABAR.COMPemalang – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunan Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah, tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan desa. Sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat, BPD sejatinya adalah penyambung lidah masyarakat. Tugas itu menuntut keberanian, ketegasan, dan integritas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) dan Pokir (Pokok Pikiran Dewan).Rabu (10/9/2025)

Sorotan publik kembali tertuju pada Pemerintah Desa (Pemdes) Kabunan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah,yang di sebut-sebut mendapatkan bantuan keuangan Provinsi (Banprov) dengan jumlah pantastis 18 titik sekaligus,dan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan sebanyak 2 titik.

Alih-alih menjadi kabar baik,kabar ini justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.Mengapa satu desa bisa mendapat jatah sebanyak itu ?

Apakah memang sesuai kebutuhan mendesak,atau ada permainan politik di balik distribusi Banprov?

Publik menyoroti aspek transparansi, pemerintah desa(Pemdes)Desa Kabunan,sebagai penerima manfaat,jangan sampai jumlah sebanyak itu tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Jika dana Banprov dan Pokir disalahgunakan,maka konsekwensinya bukan hanya kerugian, melainkan juga hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah desa (Pemdes)

Keterlibatan masyarakat dalam mengelola Banprov sangatlah penting bila ditemukan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, masyarakat bisa mengadukan ke LaporGub :

“Pemprov Jawa Tengah https//laporgub.jatengprov.go.id “

Publik menyoroti bahwa aliran dana Banprov dan Pokir yang masuk ke desa seringkali tidak transparan, bahkan rawan dugaan permainan oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadi.

Di sinilah BPD harus berdiri di garda depan, memastikan setiap rupiah yang turun benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru menguap entah ke mana.

Jangan sampai BPD terjebak dalam politik diam atau sekadar jadi “stempel formalitas.” Ketika ada pembangunan yang tidak sesuai, ketika ada dugaan mark-up, atau ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah, BPD wajib bersuara lantang.

Diam berarti mengkhianati amanah rakyat.

Sudah saatnya BPD kembali meneguhkan marwahnya: bukan hanya sebagai mitra, tetapi juga sebagai pengawas kritis.

Jika dana Banprov dan Pokir disalahgunakan, maka konsekuensinya bukan hanya kerugian keuangan, melainkan juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.(Pemdes)

Pesan tegasnya jelas: BPD jangan takut, jangan tunduk, dan jangan kompromi. Rakyat menunggu keberanian BPD untuk mengawal Banprov dan Pokir agar benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat desa.Tutupnya (Tim/Red)

About Author

  • Related Posts

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Jakarta, Reportasejabar.com Pada hari Kamis, 11 Juni 2026  PT. Bina Indocipta Andalan bekerja sama dengan Direktorat Humas DJP dan didukung oleh Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia menyelenggarakan webinar dengan topik “Kupas…

    Read more

    Continue reading
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Serang – Reportasejabar.com Seorang Istri bernama Emie (43 tahun), warga Padang Kandis, Kabupaten Belitung, berencana akan melaporkan suami sahnya, Arsya, ke kepolisian dengan tuduhan dugaan perselingkuhan, pencemaran nama baik, dan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 15 views
    Tinjau Titik Rawan Banjir, KDS Siapkan Solusi Nyata Atasi Banjir Dayeuhkolot

    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 18 views
    PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024

    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 21 views
    Dugaan Perselingkuhan, Judi Online, Hingga Pencemaran Nama Baik – Seorang Istri Akan Bawa Suami ke Jalur Hukum 

    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    • By admin
    • Juni 12, 2026
    • 23 views
    Kuasa Hukum Kawiro Susilo: Kasus RDL adalah Sengketa Administratif, Bukan Tindak Pidana

    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 20 views
    SDM Polda Jabar Bangun Tiga Unit Solar Dryer Home Presisi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV

    • By admin
    • Juni 11, 2026
    • 18 views
    Kapolda Jabar Terima Audiensi GAPENSI Jabar Bahas Persiapan Musda XIV