Wartawan Dibacok, Pelaku “Diselamatkan” Polisi: Uang 20 Juta Diduga Jadi Jalan Bebas

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya – Kasus kriminal serius kembali menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Nagan Raya. Seorang wartawan menjadi korban pembacokan brutal yang jelas-jelas mengarah pada upaya pembunuhan. Bukannya menindak tegas, aparat Polres Nagan Raya justru diduga memberi “karpet merah” kepada pelaku.

Fakta di lapangan menyebutkan, pelaku tidak ditahan sebagaimana mestinya, melainkan mendapat penangguhan penahanan. Alasannya: ada uang jaminan sebesar Rp20 juta dan seorang penjamin. Lebih ironis lagi, penjamin tersebut ternyata pernah terjerat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sampai hari ini belum tuntas.

Korban sendiri mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Ia harus menjalani perawatan intensif selama dua hari opname di RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM) Nagan Raya dan mendapat 10 jahitan pada bagian tubuh yang terkena bacokan. Kondisi ini mempertegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang ringan, sebab korban nyaris kehilangan nyawanya.

Tindakan pelaku jelas melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Bahkan, karena serangan ini nyaris merenggut nyawa, maka pasal yang relevan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau setidaknya Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Selain itu, karena korban adalah seorang wartawan, kasus ini juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan hak pers dalam mencari dan menyebarkan informasi tanpa intimidasi dan kekerasan.

Namun, langkah Polres Nagan Raya justru mencederai rasa keadilan. Alih-alih memberi perlindungan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal, aparat justru melepasnya dengan dalih uang dan penjamin. Publik menilai, hukum di Nagan Raya kini telah berubah menjadi “komoditas dagang” yang bisa ditebus dengan rupiah.

Gelombang desakan kini muncul dari masyarakat dan kalangan pers agar Polda Aceh dan Mabes Polri segera turun tangan. Jika tidak, kasus ini bukan hanya akan meruntuhkan citra Polres Nagan Raya, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Humas Polres Nagan Raya hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil yang memuaskan.


(GMOCT)

About Author

  • Related Posts

    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    NAGAN RAYA – Reportasejabar.com Usai pelaksanaan upacara penutupan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya, Kapok Sahli Kodam Iskandar Muda Brigjen TNI Bambang Sulistyo Hery T., S.Sos…

    Read more

    Continue reading
    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    SAMARINDA – Reportasejabar.com Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    Pemkab Bandung Apresiasi Sinergi TNI dalam TMMD ke-127 di Desa Cipelah

    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 9 views
    Usai Penutupan TMMD, Kapok Sahli Kodam IM Tinjau Langsung Hasil Pembangunan

    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 10 views
    Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 8 views
    TMMD Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa

    Kades Asta Rajan yang Kemenangan Mutlak 2018 Silam, Sekarang 2026 Disorot Gegara Jalan Desa Rusak Parah, Janji Manis Dijawab “Ya Harus Gimana Lagi”

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 9 views
    Kades Asta Rajan yang Kemenangan Mutlak 2018 Silam, Sekarang 2026 Disorot Gegara Jalan Desa Rusak Parah, Janji Manis Dijawab “Ya Harus Gimana Lagi”

    Sehari Jelang Penutupan, TMMD ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya Rampungkan Jalan dan Sasaran Pembangunan

    • By admin
    • Maret 11, 2026
    • 9 views
    Sehari Jelang Penutupan, TMMD ke-127 Kodim 0116/Nagan Raya Rampungkan Jalan dan Sasaran Pembangunan