Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

REPORTASEJABAR.COM ‘Semarang (GMOCT) 22 Agustus 2025 – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Realina melaporkan suaminya, RS, atas dugaan kekerasan fisik berulang yang dialaminya hampir tiga tahun terakhir. Lebih ironis, anak pertama korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD juga diduga menjadi korban perundungan fisik dan verbal oleh mertua laki-laki, orang tua RS.

Sebelumnya, mediasi pada Oktober 2024 menghasilkan surat kesepakatan dengan sanksi denda Rp100 juta jika kekerasan kembali terjadi. Namun, janji itu tak pernah dipatuhi. Aksi kekerasan justru berulang, bahkan disaksikan langsung Ketua RW serta warga yang sempat melerai.

Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang sejak hari pengaduan. Ketua RW dan istrinya telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini hasil visum belum diterima penyidik. Sementara saksi terlapor pun belum dimintai keterangan. Pihak Labpol RS Bhayangkara mengaku belum menerima permintaan resmi, sedangkan Kanit PPA AKP Agus menegaskan surat sudah dilayangkan sejak 28 Juli 2025.

Selain itu, Realina menegaskan dirinya sudah meminta penyidik mengamankan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga memunculkan kekhawatiran hilangnya barang bukti penting.

Realina juga mengaku kecewa lantaran belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia berharap perlindungan hukum maksimal diberikan kepadanya dan anak-anak, serta meminta kasus ini ditangani dengan serius demi tegaknya keadilan.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapat informasi dari media Jelajahperkara, ikut menyoroti lambannya proses hukum ini. GMOCT menilai, kasus Realina adalah preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menangani perkara KDRT.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Polrestabes Semarang agar segera mempercepat proses penyidikan, menjamin transparansi, dan memastikan perlindungan berpihak pada korban.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    Reportasejabar.com -BALI – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri The 1st Indonesia Tourism Marketing Week (ITMW) 2025 Opening Talks: The Future of Indonesia Tourism di Maya Sanur Resort, Denpasar, Bali, Sabtu…

    Read more

    Continue reading
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Reportasejabar.com ‘Cirebon, – Personel Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati, Serma Sacred dan Serda Fajar, meraih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD yang di dilaksanakan di Novotel Mangga Dua Square,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 12 views
    Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

    Brigadir Melinda, Petugas SIM Polda Jabar, Sapa Humanis dan Berikan Arahan kepada Pemohon Perpanjangan SIM

    • By admin
    • Oktober 11, 2025
    • 9 views
    Brigadir Melinda, Petugas SIM Polda Jabar, Sapa Humanis dan Berikan Arahan kepada Pemohon Perpanjangan SIM

    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 9 views
    Polda Jabar Tangani Dugaan Kasus TPPO di Sukabumi, Dua Terlapor Diperiksa Intensif

    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 8 views
    Zainal: Warga Ujong Sikuneng Tolak Eksekusi yang Tak Sesuai Putusan — PN Suka Makmue Diminta Hentikan Sementara Delegasi dari PN Meulaboh

    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 11 views
    Personel Penrem 063/SGJ Raih Prestasi dalam Pelatihan Fungsi Penerangan TNI AD

    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!

    • By admin
    • Oktober 10, 2025
    • 9 views
    Headline: Terungkap Pelaku Pembacokan Terhadap Jurnalis GMOCT Aceh adalah Centeng PT SPS 2, GMOCT Desak Polda Aceh Bertindak!