Kasus Narkoba: Dugaan Pungli di Polres Semarang Mencuat, Oknum Satresmob Diduga Terlibat

REPORTASEJABAR.COM -Semarang, Jawa Tengah (GMOCT) 19 Agustus 2025 — Penanganan kasus narkoba di Polres Semarang memasuki babak baru dengan mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satresmob berinisial A. Dugaan ini muncul di tengah proses hukum terhadap tersangka RAA dan dua tersangka lain, N dan D.

Tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara yang tergabung di GMOCT, mengungkap bahwa pungli tersebut diduga senilai Rp15 juta. Uang itu, menurut informasi yang dihimpun, diminta untuk kepentingan asesmen rehabilitasi. Namun, penyerahan uang tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan di rumah pribadi A di wilayah Kalongan, Kabupaten Semarang.

“Iya, saya diperintahkan menerima uang itu. Untuk apa dan dikasihkan ke siapa, saya tidak tahu,” ujar istri A pada Kamis (14/8/2025).

Kantor Satresmob Terkunci, Tak Ada Anggota Sejak Pagi

Upaya konfirmasi langsung ke A di kantor Satresmob Polres Semarang menemui jalan buntu. Pintu kantor terkunci sejak pagi hari. Petugas dari kantor sebelah menyatakan bahwa hingga siang hari tidak ada anggota maupun pimpinan yang hadir.

Kasat Narkoba: BB Kurang dari 1 Gram, Kasus Tetap Berlanjut

Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Heri, menjelaskan bahwa barang bukti (BB) narkoba yang disita kurang dari satu gram. Meski demikian, kasus tetap berlanjut karena adanya pengembangan untuk mengejar bandar berstatus DPO.

Tim liputan mempertanyakan mengapa nomor ponsel DPO yang telah dikantongi polisi masih aktif tanpa ada upaya pelacakan dari tim siber. Terkait dugaan pungli, AKP Heri berjanji akan memanggil A untuk klarifikasi dan membahasnya dalam rapat internal.

Anggota A Minta Bertemu Besok

Hingga pukul 13.45 WIB, kantor Satresmob masih terkunci. Saat dihubungi via WhatsApp, A mengaku sedang berada di Yogyakarta dan meminta pertemuan dilakukan keesokan harinya. Tim liputan akan menunggu pernyataan resmi dari A guna memastikan kebenaran dugaan pungli tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan tidak ada kabar kepastian dari inisial A (anggota Satresmob Polres Semarang) untuk memberikan klarifikasi.

Dengan tayangnya pemberitaan ini, GMOCT akan bersurat ke Bidpropam Polda Jateng.

Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menantikan langkah tegas dari Polres Semarang terhadap dugaan penyimpangan prosedur dan pelayanan di Satresmob.

Team/GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 9 views
    Tepati Janji, Bupati Bandung Terima PSU TCI: Pengembang Wajib Taat Aturan

    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    • By admin
    • Mei 1, 2026
    • 14 views
    Dua Raperda Baru Disahkan, Sempurnakan Sistem Kependudukan Hingga Kesejahteraan Warga

    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS: Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 10 views
    KDS Lantik Pengurus LPTQ, Dorong Penguatan Generasi Qurani dan SDM Unggul

    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 9 views
    KDS Dukung Raperda Keolahragaan Jadi Landasan Hukum Pembinaan Atlet

    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung

    • By admin
    • April 30, 2026
    • 13 views
    Bupati KDS Lantik 9 Kepala Desa Terpilih di Pilkades Antar Waktu Kabupaten Bandung