
REPORTASEJABAR.COM -Merasa di rugikan Wandi Saputra, Warga Kp. Cipari, RT 002 RW 002, Desa Cijambu, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, meminta keadilan di DPRD provinsi Jabar, Jalan Diponegoro Nomor.27, Citarum, Kecamatan, Bandung Wetan, Kota Bandung, Sabtu, (16/8/2025)
Kuasa hukum Ahmaden Jerry SH mengatakan “kami kuasa hukum Wandi Saputra klien kami merasa di ruggikan dengan adanya keterangan Goib yang di berikan keterangan oleh Kepala Desa (Kades) Cijambu, kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat tertangal, 23, juli 2025
Jadi klien kami ini di gugat oleh Istrinya Yayu Sapitri di pengadilan agama Ngamprah.
berdasarkan surat keterangan Kepala Desa Cijambu, bahwa klien kami dianggap, tidak tau keberadaannya atau di goibkan”. kayanya.
“Faktanya bahwa klien kami sedang bekerja di Arab Saudi dan di ketahui oleh keluarganya, serta sering komunikasi dengan Istrinya tersebut dan juga masih memberikan napkah kepada istrinya.
Jadi sangat tidak masuk akal istrinya Yayu memberikan keterangan kepada RT bahwa tidak tau keberadaannya”.Ungkapnya.
“Keterangan dari klien kami bahwa RT setempat mengetahui keberadaannya sedang bekerja di luar negri
Sehingga kalau mau di ajukan harusnya komfirmasi dulu terhadap keluarganya”.Tuturnya.
“Jadi dengan adanya gugatan cerai di Pengadilan Agama Ngamprah dan sampai keluar akta cerai klien kami.merasa di ruggikan” Lajut .
Kami menuntut pada Yayu Sapitri tentang adanya surat keterangan Goib yang di.lakukan Kepala Desa Cijambu Kecamatan Cipongkor,
Dalam waktu dekat kami.akan melaporkan ke Poda Jabar dengan menerapkan pasal 66 tentang keterangan palsu dengan acaman kurang lebiih 7 tahun kurungan”. Tuturnya.
“Kami meninta keadilan kepada Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi karena kami merasa terzalimmi dan teraniaya” Tutup Wandi.
Red. Sam