Dugaan Krupsi Dana Desa/ Diminta Aparat Penegak Hukum APH Periksa Oknum Kepala Desa Cimenyan

REPORTASEJABAR.COM -Cimenyan -Program ketahanan pangan yang semestinya menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa, justru diduga menjadi celah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala desa. Dari total Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari pagu anggaran dana desa, diharuskan  sebesar 20% wajib dialokasikan untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pemerintah.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa anggaran tersebut tidak dikelola  dengan benar, transparan dan akuntabel. 

Seperti yang terjadi di Desa Cimenyan kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, kepala desa cimenyan  justru tidak mengacu keregulasi yang telah DI tentukan pemerintah, seperti anggaran Dana Desa pagunya RP; 1,283,886,000,realisasi untuk ketahanan pangan desa cimenyan  sebesar Rp, 186,551,000 kurang dari 20%

Realsasi ketahanan pangan sebesar Rp; 186,551.000, tahun 2022  diperuntukan pemberdayaan masayarakat Desa ,  pembangunan kandang itik dengan Ukuran 8 X 14 cm, hasil investigasi dilapangan  kandang tersebut diisi itik 14 ekor(19/6).

Ditahun 2023 Desa Cimenyan terlihat dipagu anggaran dana Desa sebesar Rp;1,634,539,000 dialokasikan untuk ketahanan pangan Rp; 150,000,000 untuk peningkatan produksi peternakan ( Alat produksi dan pengelolaan peternakan , kandan DLL ).

Diduga tidak jelas keberdaannya.
Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan di desa.Dana desa seharusnya digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, jembatan), pengembangan usaha ekonomi desa, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan.

Justru kepala desa Cimenyan program ketahanan pangan justru hanya menjadi formalitas, sementara manfaat riilnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Ironisnya, anggaran yang semestinya untuk meningkatkan produksi pertanian, peternakan, atau penguatan ketahanan pangan lokal, justru diduga hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala desa dan kroninya.

Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, bantuan yang seharusnya dibagikan secara merata kepada petani atau kelompok  justru dikuasai oleh pihak tertentu. Bahkan, pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut dilakukan tanpa musyawarah desa yang terbuka, serta tidak melibatkan unsur masyarakat secara partisipatif.

“Kami hanya tahu dari kabar-kabar. Tidak pernah ada rapat desa atau laporan realisasi. Tapi kepala desa sudah pasang-pasang alat dan beli barang yang katanya untuk program ketahanan pangan, dikelola oleh oknum-oknum pekerja desa, padahal tidak ada warga yang merasakan manfaatnya,” ujar salah seorang warga.

Sementara  Ketua Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM Ormas Awasi ( AJAMSI TIPIKOR ) Kordinator Jawa barat Wiranata saat diwawan cara diruangannya  tentang dugaan adanya dana desa penyalah gunaan dana desa atau tidak sesuai dengan peraturan dipake ajang Korups Klusi dan Nepotisme (KKN), kami sangat mengecam keras, jika dugaan ini terbukti maka jelas terdapat pelanggaran terhadap asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Dalam pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan regulasi lainnya,” ungkapnya, Rabu (14/8).

Kemudian Wiranata, Kami pun akan segera memlakukan pelaporan dan  mendesak agar pihak inspektorat daerah, BPK, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan. “Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,“Dana desa itu uang rakyat, bukan untuk memperkaya kepala desa. Negara harus hadir membela rakyat kecil,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayang permintaan komfirmasi kepala desa Cimenyan  melalui No surat 095/RED/KMFR/VIII/2025  yang diterima pada tanggal 12 Agustus 2025 pemerintah desa atau kepala desa Cimenyan belum memberikan jawaban.

Tim/Red

About Author

  • Related Posts

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

    Read more

    Continue reading
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 11 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 15 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU