
Kabupaten Bandung – Sebagai upaya menjaga akuntabilitas dan mencegah praktik korupsi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan pengecekan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Panyirapan, Kecamatan Soreang, pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin, S.A.P., M.I.P., menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan hibah Rutilahu berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sangat serius dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pemerintah. Dengan melibatkan KPK RI, kami berharap dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan bantuan Rutilahu benar-benar sampai kepada yang berhak,” tegas Enjang Wahyudin.
Tim KPK RI akan melakukan wawancara mendalam untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pengelolaan hibah. KPK RI secara aktif melakukan monitoring dan evaluasi program Rutilahu untuk memastikan efektivitas dan mencegah penyalahgunaan anggaran. Disperkimtan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi dalam setiap program yang dijalankan.” (Ts)