Polisi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

REPORTASEJABAR.COM -Polrestabes Bandung melalui Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung dan Kapolsek Panyileukan, menggelar press release terkait pengungkapan kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang pelajar SMK di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Korban diketahui berinisial Z.A. (17), seorang pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di bagian dada kiri. Kejadian berlangsung di samping bengkel motor THR Project, Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku berinisial T.N. (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru, berhasil diamankan hanya beberapa saat usai kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap korban akibat adanya perselisihan sebelumnya.

“Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis clurit. Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers.

“Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit bergagang kayu, satu potong sweater hitam, dan satu kaos hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan.” ujarnya, Senin (4/8/2025)

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan/atau 7 tahun penjara.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik secara kekerasan dan menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Bandung, 04 Agustus 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

About Author

  • Related Posts

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 8 views
    Klarifikasi Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Pencurian Cabai di Garut yang Melibatkan Pecatan TNI AD

    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 13 views
    Anggota DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya Bsc. M.K.P., dari Partai PSI Menyelenggarakan Pelatihan Bela Negara

    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 11 views
    Kang DS Dorong Kesiapan Atlet Berkuda, Targetkan Prestasi Gemilang di Forprov 2026

    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    • By admin
    • November 30, 2025
    • 9 views
    17 Tim Meriahkan Turnamen Sepak Bola HUT Ke-2 Senayan Old Star (SOS) di Ciledug

    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 14 views
    Bupati Bandung Minta Penebangan Liar di Pengalengan Diproses Hukum

    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung

    • By admin
    • November 29, 2025
    • 17 views
    Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Anggota DPRD Kuningan Inisial H.K. dan Tiga Rekannya Dikabarkan Ditangkap di Bandung