Wasdal BKN Turun Tangan Usut Dugaan Korupsi Dana Rp2,4 Miliar di Disdik Kuningan

REPORTASEJABAR.COM ‘Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 23 Juli 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp2,4 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuningan terus bergulir. Kasus yang melibatkan kode rekening 2.04.0016 dan empat program utama (Proses Pembelajaran PAUD; Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen PAUD; Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Nonformal; dan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Kesetaraan) ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Informasi awal mengenai dugaan korupsi ini diterima BKN melalui laporan masyarakat yang disampaikan melalui Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT. BKN kemudian mendelegasikan penelusuran awal kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Disdik. Kepala Disdik membantah semua tuduhan.

Namun, Wasdal BKN kini telah berada di Kuningan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Pemeriksaan ini juga mencakup beberapa kasus lain di Kabupaten Kuningan. Kehadiran Wasdal BKN dan proses hukum yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Unit Tipikor Polres Kuningan menjadi sorotan publik.

Berdasarkan keterangan bendahara Disdik, Yudi, baru sekitar Rp200 juta dari total anggaran yang terserap. Sisa Rp2,2 miliar disebut akan digunakan untuk hibah, namun rinciannya belum dijelaskan secara transparan. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan dari publik dan DPRD Kabupaten Kuningan, khususnya Fraksi PDIP, yang mendesak transparansi penggunaan dana tersebut.

Lebih lanjut, ketidakhadiran Kepala Disdik dalam panggilan pemeriksaan dan hanya diwakili bendahara, memicu kecurigaan publik. Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai tindakan tidak koperatif dan mengabaikan tanggung jawab.

Kasus ini berpotensi melanggar aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Masyarakat mendesak transparansi dari BKPSDM dan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif dan akuntabel untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

  • By admin
  • Desember 26, 2025
  • 6 views
Ucapan Terima Kasih dari Kapolres Kebumen, Pelaksanaan Ibadah Natal Berlangsung Kondusif

Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 11 views
Buka Musda IX Persistri, Kang DS Dorong Sinergi Program Ekonomi dan Pendidikan Karakter

Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 13 views
Pesan Presiden Prabowo kepada Kejaksaan: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 11 views
Kang DS Ajak Umat Nasrani Berdoa agar Kabupaten Bandung Terhindar dari Bencana

Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

  • By admin
  • Desember 25, 2025
  • 19 views
Ketua Umum Partai IBU Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Sambut Tahun Baru 2026

Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah

  • By admin
  • Desember 24, 2025
  • 20 views
Komisi III Minta Seluruh OPD Kompak Terlibat Benahi Persoalan Sampah