Ratusan Warga Desa Wonogiri, Magelang, Geruduk Kantor Desa, Tuntut Kepala Desa Mundur

REPORTASEJABAR.COM -Magelang, Jawa Tengah 18 Juli 2025 (GMOCT) – Ratusan warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menyerbu kantor desa pada Kamis (17/7/2025) untuk menuntut mundurnya Kepala Desa Junarsih. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Warga mempertanyakan sejumlah kegiatan yang menggunakan dana desa, dana dari Pemkab Magelang, Banprov, dan dana aspirasi. Mereka mencurigai adanya penyelewengan dana yang menguntungkan pribadi Kepala Desa. Salah satu poin utama tuntutan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan sejumlah perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan, beberapa anggota BPD, Kadus, dan tim pelaksana kegiatan, pada dokumen-dokumen kegiatan.

Beberapa perangkat desa yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang mengaku tidak pernah menandatangani dokumen tersebut. Kepala Desa Junarsih sendiri mengakui telah memalsukan tanda tangan mereka.

“Memang tanda tangan saya yang menandatangani,” ujar Junarsih saat dikonfirmasi wartawan.

Hal senada disampaikan Kaur Pemerintahan, Ketua BPD, dan Kadus Dusun Tuanan yang menyatakan heran atas munculnya tanda tangan mereka pada dokumen pertanggungjawaban proyek pembangunan jembatan, meskipun mereka tidak terlibat dan tidak pernah menandatanganinya. Mereka menduga tanda tangan mereka dipalsukan.

Purmoto, penanggung jawab aksi, menyatakan keresahan warga atas tindakan Kepala Desa dan menuntut tindakan tegas dari Pemkab Magelang. Ia mengancam akan kembali berunjuk rasa jika tuntutan warga tidak dipenuhi.

“Kali ini warga Desa Wonogiri sudah geram atas apa yang dilakukan oleh kepala desa, maka dari itu hari ini Kamis (17/7/2025) akhirnya ratusan warga masyarakat Desa Wonogiri Kajoran Magelang datangi kantor desa guna menyampaikan aspirasinya,” ujar Purmoto.

Aksi tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian Polres Magelang dan Koramil setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

Team/GMOCT

Editor:

About Author

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

  • By admin
  • April 1, 2026
  • 14 views
Kang DS Minta Pejabat Baru Bekerja Cepat dan Utamakan Masyarakat

Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 17 views
Kang DS Sampaikan LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Kinerja Pembangunan

BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 20 views
BNNK Jakarta Selatan Lakukan Kunjungan Bimtek SNI ke Yayasan ULTRA Addiction Center

Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 19 views
Musrenbang RKPD 2027, Kang DS: Peningkatan Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas

DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

  • By admin
  • Maret 31, 2026
  • 17 views
DPRD Kota Bandung Dorong Pemenuhan Aturan Administratif Cagar Budaya Cikadut

Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas

  • By admin
  • Maret 30, 2026
  • 21 views
Pemkab Bandung Matangkan Persiapan Pilkades PAW, Tekankan Transparansi dan Kondusivitas