Miris Makin Maraknya Penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi

GARUT. REPORTASEJABAR.COM
Mengkhawatirkan, Insiden penganiayaan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi, kali ini menimpa seorang aktivis sekaligus jurnalis GARUTNEWSTODAY (Ade Burhanudin), pada Sabtu Siang (12/7/2025).

Ade Burhanudin, yang dikenal sebagai aktivis, pemerhati sosial, lingkungan, dan seorang jurnalis aktif di garutnewstoday.com, menjadi korban kekerasan oleh salah satu pemilik kios pupuk Mirilik bernama Sidik di wilayah Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet.

Peristiwa itu terjadi saat Ade Burhanudin mencoba menelusuri informasi dugaan penyimpangan pupuk subsidi yang seharusnya diterima oleh warga Kampung Taman Manalusu. Berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025, ditemukan indikasi bahwa sebagian pupuk telah raib, padahal warga terkait belum melakukan pembelian apapun.

Alih-alih mendapat penjelasan, Adbur sapaan akrabnya justru diperlakukan kasar oleh Sidik. Ia dipiting oleh pelaku, Korban berhasil melepaskan diri, kemudian Sidik mengambil dan bahkan mengacungkan golok dan mengejar Ade Burhanudin.

Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melakukan visum di Puskesmas terdekat serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.

Adbur menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap aktivis atau jurnalis yang tengah menjalankan tugas konfirmasi dan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga serta jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tapi demi transparansi dan kebenaran,” ujarnya usai membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Berikut merupakan aturan hukum maupun Jeratan Hukum untuk Pelaku tindakan pengancaman dan penganiayaan. Atas tindakan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman untuk kepentingan pribadi.
Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 apabila terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolsek Cikelet telah menerima laporan resmi dari korban dan menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan pentingnya perlindungan terhadap para aktivis dan jurnalis yang berjuang demi kebenaran di lapangan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih terbuka terhadap upaya kontrol sosial demi perbaikan pelayanan publik, khususnya penyaluran bantuan pemerintah seperti pupuk subsidi.

Red.* DEUDEU *

About Author

  • Related Posts

    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Selasa, 3 Februari, Agung Sulistio, selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Ia menegaskan…

    Read more

    Continue reading
    Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

    KABUPATEN BOGOR – Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk mendukung dan mengakselerasi pelaksanaan program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. Komitmen tersebut disampaikan Bupati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    • By admin
    • Februari 3, 2026
    • 9 views
    LPK-RI Soroti Peredaran Rokok Ilegal, Pengedar dan Distributor Terancam Penjara hingga 8 Tahun

    Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 22 views
    Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan

    Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 9 views
    Kang DS dan Wabup Bandung Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah, Dukung Program Prioritas Presiden

    Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 12 views
    Dua Balita Tewas Akibat Longsor, Kang DS Langsung Terjun ke Lokasi Bencana

    Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 12 views
    Longsor Pangalengan Telan 2 Korban Jiwa, Kang DS Gercep ke Rumah Duka dan Evakuasi Warga Terdampak

    Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu

    • By admin
    • Februari 2, 2026
    • 13 views
    Polisi Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, 9 Sertifikat Hak Milik Terbit dari Dokumen Palsu