Bharatu Cecep Ridwan Resmi Dijatuhkan Secara Tidak Hormat (PTDH) dari Kesatuan POLRI

REPORTASEJABAR.COM ‘Bandung -(15-7/=2025), Bharatu Cecep Ridwan S.I.P resmi dijatuhkan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan POLRI, karena ia  melakukan aksi bermacam – macam penipuan. Vonis tersebut berdasarkan putusan komisi kode etik POLRI Nomor: PUT/63/XII/2024.Vonis digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H.

Terungkap dalam proses pemeriksaan, bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp. 120 juta terhadap santi cahyantippppl
 dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Namun ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta saja.

Selain itu, ia juga menipu Sdr. Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar.

Saag di hubungi WhatsAPP (14/7) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan “bahwa Keputusan (PTDH) ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri”.

Perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.

“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan. 

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Bogor – Reportasejabar.com Kehangatan dan kedekatan antara Polri dan masyarakat terasa kuat dalam kegiatan Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80 yang digelar Polri bersama Alumni Akpol 1990 Dhira Brata di Polsek…

    Read more

    Continue reading
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Jakarta –Reportasejabar.com Sinergi dan soliditas antara Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya kembali ditunjukkan dalam pelaksanaan pengamanan aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 8 views
    Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 10 views
    Asops Kasdam Jaya Tinjau Langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa, Wujud Sinergitas TNI-Polri di Jakarta

    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 13 views
    Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK, dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 20 views
    Pangdam III/Slw Pimpin Upacara Hut Menwa Mahawarman yang Ke 67 Tahun 2026

    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    • By admin
    • Juni 14, 2026
    • 15 views
    LPK-RI Desak Penegak Hukum Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Lindungi Kebebasan Pers di Kuningan

    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama

    • By admin
    • Juni 13, 2026
    • 17 views
    Kapolda Jabar Ajak Personel Jaga Kebugaran Melalui Lari Bersama