Bharatu Cecep Ridwan Resmi Dijatuhkan Secara Tidak Hormat (PTDH) dari Kesatuan POLRI

REPORTASEJABAR.COM ‘Bandung -(15-7/=2025), Bharatu Cecep Ridwan S.I.P resmi dijatuhkan secara tidak dengan hormat (PTDH) dari kesatuan POLRI, karena ia  melakukan aksi bermacam – macam penipuan. Vonis tersebut berdasarkan putusan komisi kode etik POLRI Nomor: PUT/63/XII/2024.Vonis digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar. Sidang tersebut dipimpin oleh Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Jabar AKBP Haryadi S.H.,M.H.

Terungkap dalam proses pemeriksaan, bahwa Bharatu Cecep melakukan penipuan uang senilai Rp. 120 juta terhadap santi cahyantippppl
 dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Namun ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta saja.

Selain itu, ia juga menipu Sdr. Gautama sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan. Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar.

Saag di hubungi WhatsAPP (14/7) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol
Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan “bahwa Keputusan (PTDH) ini diambil setelah Cecep dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri”.

Perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan bentuk nyata dari ketegasan institusi dalam menindak anggotanya yang melanggar hukum dan kode etik.

“Polda Jabar tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran berat. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri merupakan bukti bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan. 

Tim/Red.

About Author

  • Related Posts

    Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

    KABUPATEN BANDUNG, Reportasejabar.com Pemerintah Kabupaten Bandung bergerak cepat mengantisipasi potensi kekeringan akibat fenomena El Nino dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) langsung ke sejumlah wilayah rawan, salah satunya di Kecamatan…

    Read more

    Continue reading
    Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian Beras, Pengusaha Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang

    Kabupaten Magelang- Reportasejabar.com – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua perempuan di Jawa Tengah menjadi sorotan setelah memunculkan indikasi pola berulang serta perbedaan narasi antara korban dan pihak terlapor. UA,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

    • By admin
    • April 19, 2026
    • 6 views
    Antisipasi El Nino 2026, KDS Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

    Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian Beras, Pengusaha Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang

    • By admin
    • April 19, 2026
    • 14 views
    Dugaan Penipuan Bermodus Pembelian  Beras, Pengusaha  Rugi Ratusan Juta, Polisi Soroti Indikasi Pola Berulang

    Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung di Tengah Keprihatinan, Bupati KDS: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

    • By admin
    • April 18, 2026
    • 13 views
    Hari Jadi ke-385 Kabupaten Bandung di Tengah Keprihatinan, Bupati KDS: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

    Bupati KDS Instruksikan ASN hingga Kades Gotong Royong Beberesih Lingkungan

    • By admin
    • April 18, 2026
    • 13 views
    Bupati KDS Instruksikan ASN hingga Kades Gotong Royong Beberesih Lingkungan

    Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

    • By admin
    • April 18, 2026
    • 12 views
    Banjir Rendam Permukiman di Karangpawitan, Polisi Sigap Cek TKP dan Lakukan Penanganan

    Wujud Keseriusan Pemerintah, KDS Pimpin Rakor Forum Pentahelix Penanganan Banjir Sungai Cisunggalah

    • By admin
    • April 18, 2026
    • 11 views
    Wujud Keseriusan Pemerintah, KDS Pimpin Rakor Forum Pentahelix Penanganan Banjir Sungai Cisunggalah