Dibalik Izin Yang Sedang Dalam Tahap Proses Pabrik Tahu PD. Bagus Buang Limbah Seenaknya

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Bandung Barat, Matainvestigasi.Com – Pabrik tahu PD. Bagus yang sengaja terang – terangan buang semua limbahnya langsung kesungai, yang diduga tidak ada izin dan tanpa pengolahan sama sekali. Jl. Raya Cireyod No.347, Cikidang, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Ketika dikonfirmasi, pihak dari pabrik tahu tersebut terlihat bingung dan tak menjawab setelah diperlihatkan foto serta video pembuangan atau titik outpal pabrik tahu PD. Bagus yang sedang membuang langsung ke sungai.

limbah tahu sebaiknya tidak dibuang ke sungai. Limbah tahu mengandung zat-zat yang dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai jika tidak diolah dengan baik. Limbah tahu dapat mengandung bakteri E. coli yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan penyakit seperti disentri.

Selain itu, limbah tahu juga dapat mengandung bahan kimia dan nutrisi yang dapat menyebabkan perubahan kualitas air sungai, seperti peningkatan kadar amonia dan hidrogen sulfida, yang dapat membahayakan biota air.

Iman selaku penanggung jawab pabrik juga mengatakan, bahwa memang sudah pernah ada satgas dari citarum dan dinas lingkungan hidup yang memonitoring wilayah cikidang dan melakukan pembenahan serta membuatkan izin membuat pengolahan ipalnya.

setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan dan membuang limbah cair ke badan air, seperti sungai atau saluran umum, wajib memiliki izin pembuangan limbah cair (IPLC). Izin ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dilakukan sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan.

“Lagi itu pernah dicroscheck kang sama satgas dan lh juga, yah mau gimana lagi kita juga lagi menunggu izin proses pembuatan ipalnya dari dinas LH, dan terlebih lagi buat ipal teh ga murah” Ucap Iman

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) adalah dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) yang memberikan izin kepada pelaku usaha atau kegiatan untuk membuang limbah cair ke badan air setelah melalui proses pengolahan dan memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Sementara itu izin dan pengolahan limbah yang katanya sedang dalam tahap proses apakah bisa perusahaan industri yang mengandung limbah khususnya melakukan tindakan semena – mena untuk mencemari sebuah lingkungan, yang diharapkan tidak menutup diri dibalik izin yang sedang diproses sehingga melakukan pencemaran lingkungan terus menerus.

Sebagian warga didesa tersebut yang mengeluhkan limbah pabrik tahu yang selalu mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan.

“Iya kang ini limbah tahu, liat aja warnanya kuning kaya extrajos, kualitas air sungainya juga jadi ga bagus, bau lagi” Ungkap widia warga setempat.

Pihak dari pabrik tahu tersebut pun menjelaskan bahwa sudah ditindak oleh pemerintah dan dinas – dinas terkait namun tak ada tindakan tegas sehingga tak memperdulikan tentang baik buruknya lingkungan dan menghiraukan adanya hukum bagi pelaku yang melanggar aturan.

Seperti undang – undang yang mengacu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. UU ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran lingkungan, serta sanksi bagi pelaku pencemaran. 

Tim Liputan

About Author

  • Related Posts

    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Kab. Magelang, Jawa Tengah- Reportsejabar.com  Dugaan penggelapan uang dengan  kerugian Ratusan juta rupiah di wilayah Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, kini berkembang melampaui sengketa antara dua pihak. Rabu (22/04/2026). Kasus ini…

    Read more

    Continue reading
    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Reportasejabar.com Permasalahan limbah industri di DAS Citarum masih menunjukkan  Gap antara perencanaan dan implementasi maka di perlukan langkah terkoordinasi, tegas dan berbasis data untuk memastikan penuruan pencemaran  juga memperkuat upaya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    • By admin
    • April 22, 2026
    • 6 views
    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 15 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang