Diduga Bentuk KTH Fiktif, HLBB Dikuasai Pengusaha. Satgas PKH Diminta Bertindak

REPORTASEJABAR.COM ‘Kuansing, Riau – LBN.Com. Gencarnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan kawasan hutan kembali pada habitnya di Provinsi Riau, mendapat apresiasi dari LSM Gakorpan Prov. Riau. Namun, keterlanjuran masyarakat yang menggarap kawasan hutan tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah guna memenuhi rasa keadilan.

LSM Gakorpan yang selama ini konsisten mengkritisi perambahan hutan juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2025, tidak tebang pilih. Jangan hanya masyarakat tak mampu saja yang ditindak, para Cukong, Mafia lahan, Koorporasi, Pengusaha, maupun Oknum-Oknum Pejabat yang menguasai lahan kawasan hutan, juga harus ditindak tegas.

Salah satu contohnya, kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, perkebunan kelapa sawit yang berdiri puluhan tahun diduga dikuasai Pengusaha tajir, H. Ramadi Melky (Milona) yang memiliki lahan seluas 800 hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB), Desa Sungai Besar, Kec. Pucuk Rantau, Kab. Kuansing, Riau.

Dijelaskan Rahmad, lahan tersebut pernah digugat oleh salah satu LSM pada tahun 2017.

Namun, demi menyelamatkan mafia tanah yang merambah hutan lindung, diduga salah seorang Oknum Tokoh Masyarakat, Edy Wandra bersama kroninya, membentuk Kelompok Tani Mitra Lestari yang diduga fiktif atau tidak jelas legalitasnya. Kelompok Tani tersebut disinyalir berada dalam kawasan hutan, didirikan hanya untuk mengelabuhi pemerintah, seolah – olah perkebunan sawit seluas 800 hektar yang dikelola Pengusaha dari Simpang Tiga Koto Baru, Dharmasraya, Sumbar H. Ramadi Melky (Melona) tersebut, memiliki izin resmi (legalitas).

“Hasil investigasi yang kami lakukan, sejak berdirinya Kelompok Tani Mitra Lestari hingga saat ini, perkebunan sawit yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) masih dikuasai H. Ramadi Melky (Milona). Kami cek juga di Kabupaten Kuansing, izin dari perkebunan Milona dan izin Kelompok Tani Mitra Lestari itu tidak ada,” ujar Rahmad.

Lanjutnya, bahkan yang paling tidak masuk akal, perkebunan Milona sudah pernah dibuat Program Reboisasi dari KLHK. Namun reboisasi yang dikerjakan Kelompok Tani Mitra Lestari tersebut tak ada hasilnya. Padahal, dana dari KLHK sebesar puluhan milyar telah habis. Ini adalah kejahatan yang sudah terstruktur, merusak hutan lindung dan merampok uang rakyat dengan modus kelompok tani, namun yang diuntungkan adalah mafia tanah.

“Pengesahan Kelompok Tani Mitra Lestari oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda,” kata Rahmad.

“Minggu depan kami akan kembali ke HLBB guna melengkapi data yang saat ini telah kami miliki, guna dilaporkan ke Satgas PKH dan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi program reboisasi tersebut,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) merupakan wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya. Pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Senin (30/06/2025), Edi Wandra, mengatakan, bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Lestari merupakan Pelaksana kegiatan rehabilitasi, bukan sebagai Pemilik atau pun Pengelola kawasan HLBB.

Kegiatan rehabilitasi berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah dilakukan evaluasi dan penilaian oleh lembaga berwenang diantaranya, Inspektorat KLHK, BPK, Konsultan Pengawas/Penilai.

“KTH Mitra Lestari bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sampai selesai, setelah itu bukan lagi menjadi tanggung jawab KTH Mitra Lestari,” ucap Edi

Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi semakin menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan sehingga keberadaan tanaman sawit harus diselesaikan.

“KTH Mitra Lestari tidak ada kaitan sama sekali dengan Milona,” tegasnya.

Kemudian, masalah legalitas, dikatakan Edi, KTH Mitra Lestari dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa Sei Besar dengan No. 06/SK/SB/2018.

Sementara itu, Awak Media ini masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak Milona. (Tim).

About Author

  • Related Posts

    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    Reportasejabar.com Kabupaten Bandung menjadi venue Java Mountain Marathon, sebuah event lomba lari trail marathon tingkat nasional, dengan track mengitari kawasan Gunung Patuha, Minggu 26 April 2026. Track lari marathon sepanjang…

    Read more

    Continue reading
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    • By admin
    • April 22, 2026
    • 5 views
    Ali Syakieb Pastikan Java Mountain Marathon 2026 Digelar Aman dan Berdampak untuk Wisata

    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    • By admin
    • April 22, 2026
    • 8 views
    Dugaan Penggelapan Uang Ratusan Juta di Polsek Grabag, Polresta Magelang, Dinilai Penuh Kejanggalan, Kuasa Hukum Marlundu Lumbanraja, S.H.  Meluapkan Kemarahan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 15 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim