Kontroversi Limbah dan Klarifikasi PT Sido Muncul:  Tanggapan Kuasa Hukum Sido Muncul Dipertanyakan

REPORTASEJABAR.COM -Kabupaten Semarang Jawa Tengah (GMOCT) 27 Juni 2025 –  Sebuah kontroversi terkait pemberitaan dugaan pencemaran limbah melibatkan PT Sido Muncul dan sebuah pabrik laundry, PT Hanla, di Bergas, Jawa Tengah, tengah menjadi sorotan.  Dua artikel yang diterbitkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) pada 13 Juni 2025, berjudul “Bau Busuk di Bergas: Klarifikasi PT Sidomuncul Terkait Dugaan Pencemaran Limbah” dan “Misteri Limbah Sungai Klampok Bergas: Tuduhan PT Sido Muncul terhadap Pabrik Laundry Dipertanyakan,” telah memicu reaksi dari kuasa hukum PT Sido Muncul, Dr. Aan Tawli.

Melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, Dr. Aan Tawli menyatakan keberatannya terhadap pemberitaan tersebut.  Ia mengklaim pemberitaan tersebut terkesan mengadu PT Sido Muncul dan PT Hanla (Laundry).  Lebih lanjut, Dr. Aan Tawli menyatakan bahwa PT Sido Muncul memiliki data yang menunjukkan bahwa pabrik laundry tersebutlah yang bertanggung jawab atas pencemaran limbah di Sungai Klampok. Ia bahkan menyebutkan telah melakukan pengecekan ulang ke lokasi pabrik laundry pada tanggal 15 Mei 2025 dan mengambil sampel limbah untuk dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun, pernyataan Dr. Aan Tawli ini dibantah oleh GMOCT.  Asep NS menjelaskan bahwa sebelum pemberitaan diterbitkan, tim liputan GMOCT telah melakukan investigasi menyeluruh, termasuk mewawancarai Humas PT Sido Muncul dan mengunjungi PT Hanla untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya.  Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses pengolahan limbah PT Hanla tidak sesuai dengan yang diklaim oleh Dr. Aan Tawli.

Lebih mengejutkan lagi, rekaman percakapan telepon antara Dr. Aan Tawli dan Asep NS terungkap. Dalam rekaman tersebut, Dr. Aan Tawli secara eksplisit menyatakan,  “Ini kan kita searing saja ya pak Asep, Kita tuh punya data sebenarnya di hulu kita itu ada perusahaan laundry yang melaundry konfeksi, nanti datanya saya kasih ke njenengan, dulu itu sempat ada pelaporan ke Krimsus dan beliau masuk dan berapa tahun gitu, yaitu terkait pencemaran sungai ketika hujan mereka buang daripada Limbah tersebut, dan kemarin tanggal 15 Mei kemarin dari team kita sudah melakukan cek ulang di pipa buangan mereka (laundry) dan udah ambil sampel mungkin dalam waktu dekat kami juga akan laporan ke DLH”. Pernyataan ini bertentangan dengan klaimnya bahwa media melakukan penggiringan opini.

GMOCT juga membantah tuduhan  Dr. Aan Tawli terkait framing dan penggiringan opini.  Mereka menegaskan bahwa pemberitaan yang disiarkan telah mengikuti prosedur jurnalistik yang benar, dengan mengumpulkan informasi dan pernyataan dari berbagai pihak secara berimbang.  Bahkan, PT Sido Muncul sendiri telah mengundang tim liputan GMOCT ke pabrik mereka pada tanggal 21 Mei 2025 pasca pertemuan di Lobby PT Sido Muncul di Hotel Tentrem Kota Semarang pada tanggal 17 Mei 2025 untuk melihat langsung proses pengolahan limbahnya.  Lebih lanjut,  GMOCT juga telah menerima surat dari PT Sido Muncul yang keberatan terhadap penayangan berita terkait PT Hanla.

Ironisnya, di tengah kontroversi ini,  PT Sido Muncul juga diduga belum memenuhi janji apresiasi kepada media online Jelajahperkara atas peliputan acara yang diselenggarakan di Rawa Pening pada 12 Juni 2025.

Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyampaian informasi, baik dari pihak perusahaan maupun media.  GMOCT berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik yang profesional dan berimbang.

Team/GMOCT
Editor: Tri

About Author

Related Posts

Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

Pemalang, Reportasejabar.com Pada hari Sabtu, 4 April 2026, selaku Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com dan juga Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menegaskan pentingnya menjaga dan memperkuat sinergitas antara insan…

Read more

Continue reading
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Jakarta – Reportasejabar.com Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) resmi digugat oleh salah satu konsumennya, Carlla Paulina, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan Perbuatan…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

  • By admin
  • April 8, 2026
  • 23 views
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Seorang Pengedar Diamankan di Leles

Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

  • By admin
  • April 8, 2026
  • 17 views
Perkuat Sinergi Informasi, Pimpinan Redaksi Silaturahmi dengan Kapolres Pekalongan

Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 22 views
Dinilai Tak Beritikad Baik, Konsumen Gugat BAF Rp 4 Miliar di PN Jakarta Timur

Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 17 views
Teken MoU PSEL Sarimukti, Kang DS: Kabupaten Bandung Menuju Zero Waste

Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 25 views
Tak Terima ‘Diprank’ Potongan Denda, Carlla Paulina Tuntut BAF Bayar Ganti Rugi Miliaran

Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS

  • By admin
  • April 7, 2026
  • 20 views
Kawal Investasi Hijau, Kang DS Pastikan Apkasi Urai Kendala Lahan Proyek PLTS