Skandal Disnaker Nagan Raya: Pekerja PT. ENSEM Desak Keadilan, Tuduh Diskriminasi dan Intimidasi

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Team GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, mencapai titik puncak menyusul dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya. Amiruddin, seorang mandor proses di PT. ENSEM, mengungkapkan dirinya menjadi korban tuduhan palsu terkait kerusakan pagar pabrik. Tuduhan tersebut, menurutnya, dilontarkan oleh Manager Pabrik tanpa didukung bukti yang memadai.

“Manager Pabrik sering menuduh pekerja tanpa bukti. Ini sudah keterlaluan dan menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan perusahaan,” ungkap Amiruddin dengan nada geram. Ia menambahkan bahwa banyak pekerja senior yang telah mengabdi puluhan tahun juga menjadi sasaran tuduhan sepihak, kemudian dimutasi ke luar daerah tanpa alasan yang jelas. Lebih memprihatinkan lagi, pekerja yang mengundurkan diri kerap kehilangan hak-haknya, termasuk jasa masa kerja, kompensasi, dan penghargaan.

“Perusahaan tidak memberikan kompensasi yang adil. Ini sangat tidak adil dan menunjukkan perusahaan tidak peduli kesejahteraan pekerja,” tegas Amiruddin.

Kekecewaan pekerja semakin bertambah dengan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nagan Raya yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani kasus ini. Laporan pekerja terkesan diabaikan, membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Apakah Disnaker sudah menerima suap dari perusahaan nakal? Jika tidak, mengapa mereka tidak serius menangani kasus ini?” tanya Amiruddin dengan nada sinis.

Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Manager Pabrik hanya menghasilkan jawaban singkat, “Saya lagi klarifikasi sama Bg Amir Pak. Karena saya tidak ada sampaikan atau ngomong seperti yg Bapak beritakan.” Sementara itu, upaya konfirmasi ke Disnaker Nagan Raya sama sekali tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi hanya dibaca, tanpa ada tanggapan lebih lanjut.

Tindakan PT. ENSEM diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 ayat (1) tentang larangan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja. Perusahaan juga diduga melanggar Pasal 43 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut.

Pekerja PT. ENSEM menuntut keadilan. Mereka menuntut manajemen perusahaan untuk menghentikan intimidasi dan diskriminasi, memberikan keamanan kerja yang memadai, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang mengundurkan diri.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami,” tegas Amiruddin. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan pekerja di Nagan Raya. Semoga pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan tuntas.

No Viral No Justice

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    CIREBON, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan Pasir Pahlawan, Sadu, Soreang pada Senin pagi (10/11/2025). Bupati Bandung,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 5 views
    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 7 views
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 19 views
    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 29 views
    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 27 views
    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 25 views
    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat