Garut Reportasejabar.com Ketua GMNI DPC Garut Pandi Irawan bersama DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut melalui Sekretaris Jenderal Oky Nugraha Sosrowiryo menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 terkait pertanggungjawaban belanja hibah FKDT Kabupaten Garut.
Dalam LHP BPK disebutkan Pemerintah Kabupaten Garut merealisasikan belanja hibah kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar. Namun, hasil pemeriksaan juga menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp97.995.000.
BPK mencatat bahwa temuan tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja pembelian tanah, alat tulis kantor, dan konsumsi.
Dalam dokumen pemeriksaan juga disebutkan Ketua dan Bendahara FKDT menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan nilai temuan tersebut ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK.
Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan dana publik oleh lembaga yang memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan.
“Kami menghormati kontribusi FKDT terhadap pendidikan agama di Kabupaten Garut. Namun, justru karena memegang amanah pendidikan dan dipimpin tokoh-tokoh agama, standar integritas dan akuntabilitas yang diharapkan masyarakat harus lebih tinggi.Temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, mengatakan bahwa tindak lanjut berupa pengembalian dana merupakan kewajiban sesuai rekomendasi BPK, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan pentingnya pembenahan tata kelola.
“Pengembalian dana merupakan bentuk pelaksanaan rekomendasi BPK. Namun, yang lebih penting adalah memastikan penyebab munculnya temuan diperbaiki sehingga tidak terulang. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam mengelola dana publik,” tegas Oky.
Keduanya juga menanggapi pemberitaan Pemerintah Kabupaten Garut yang mengapresiasi peran FKDT dalam pembangunan pendidikan agama. Menurut mereka, apresiasi terhadap kontribusi pendidikan tetap dapat diberikan, tetapi harus diiringi dengan pengawasan yang objektif terhadap penggunaan anggaran.
“Apresiasi tidak boleh mengurangi komitmen terhadap akuntabilitas. Organisasi yang menerima dana hibah dari APBD harus siap diawasi dan mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Temuan BPK harus menjadi momentum perbaikan tata kelola agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Pandi.
GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK. Menurut mereka, apabila dalam proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka seluruh proses harus ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penegakan hukum yang objektif dan tanpa pandang bulu. Jika dalam proses yang sah ditemukan dugaan tindak pidana beserta bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangannya.
Tujuannya bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutup Oky Nugraha Sosrowiryo.
Red.Deudeu

























