Skandal Disnaker Nagan Raya: Pekerja PT. ENSEM Desak Keadilan, Tuduh Diskriminasi dan Intimidasi

REPORTASEJABAR.COM -Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Team GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama melalui Sekertaris Umum GMOCT Asep NS mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Ketegangan antara pekerja dan manajemen PT. ENSEM di Nagan Raya, Aceh, mencapai titik puncak menyusul dugaan praktik intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerjanya. Amiruddin, seorang mandor proses di PT. ENSEM, mengungkapkan dirinya menjadi korban tuduhan palsu terkait kerusakan pagar pabrik. Tuduhan tersebut, menurutnya, dilontarkan oleh Manager Pabrik tanpa didukung bukti yang memadai.

“Manager Pabrik sering menuduh pekerja tanpa bukti. Ini sudah keterlaluan dan menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan perusahaan,” ungkap Amiruddin dengan nada geram. Ia menambahkan bahwa banyak pekerja senior yang telah mengabdi puluhan tahun juga menjadi sasaran tuduhan sepihak, kemudian dimutasi ke luar daerah tanpa alasan yang jelas. Lebih memprihatinkan lagi, pekerja yang mengundurkan diri kerap kehilangan hak-haknya, termasuk jasa masa kerja, kompensasi, dan penghargaan.

“Perusahaan tidak memberikan kompensasi yang adil. Ini sangat tidak adil dan menunjukkan perusahaan tidak peduli kesejahteraan pekerja,” tegas Amiruddin.

Kekecewaan pekerja semakin bertambah dengan kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Nagan Raya yang dinilai lamban dan tidak responsif dalam menangani kasus ini. Laporan pekerja terkesan diabaikan, membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Apakah Disnaker sudah menerima suap dari perusahaan nakal? Jika tidak, mengapa mereka tidak serius menangani kasus ini?” tanya Amiruddin dengan nada sinis.

Konfirmasi melalui WhatsApp kepada Manager Pabrik hanya menghasilkan jawaban singkat, “Saya lagi klarifikasi sama Bg Amir Pak. Karena saya tidak ada sampaikan atau ngomong seperti yg Bapak beritakan.” Sementara itu, upaya konfirmasi ke Disnaker Nagan Raya sama sekali tidak membuahkan hasil. Pesan konfirmasi hanya dibaca, tanpa ada tanggapan lebih lanjut.

Tindakan PT. ENSEM diduga melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, khususnya Pasal 28 ayat (1) tentang larangan intimidasi dan diskriminasi terhadap pekerja yang bergabung dengan serikat pekerja. Perusahaan juga diduga melanggar Pasal 43 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran tersebut.

Pekerja PT. ENSEM menuntut keadilan. Mereka menuntut manajemen perusahaan untuk menghentikan intimidasi dan diskriminasi, memberikan keamanan kerja yang memadai, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan memberikan kompensasi yang adil kepada pekerja yang mengundurkan diri.

“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami,” tegas Amiruddin. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan perlindungan pekerja di Nagan Raya. Semoga pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan tuntas.

No Viral No Justice

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    PEMALANG Reportasejabar.com (GMOCT) Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    JAKARTA Reportasejabar.com Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri sekaligus mengikuti Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ruang Rapat DH 1–5…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 9 views
    Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan

    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 7 views
    Keluarga Besar Kodam III/Siliwangi Sampaikan Empati dan Duka Cita Mendalam atas Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 6 views
    BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Tinjau Lokasi Longsor di Pasirlangu, Bandung Barat

    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari

    • By admin
    • Januari 26, 2026
    • 8 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Rasa Bangga dan Bahagia Terwujudnya Kantor MWC NU Arjasari