Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian di Banjarnegara

REPORTASEJABAR.COM ‘Banjarnegara, 27 Mei 2025 (GMOCT) – Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

Team/GMOCT

About Author

  • Related Posts

    Munggahan Ramadan, Kang DS Singgung Program Bedas Convention Center
    • adminadmin
    • Februari 14, 2026

    Reportasejabar.com ‘Kegiatan munggahan ini dihadiri Wakil Bupati Ali Syakieb, Sekretaris Daerah Cakra Amiyana, anggota DPRD Jawa Barat Asep Syamsudin dan jajaran OPD ini diisi dengan istighosah untuk memohon perlindungan Allah…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Silaturahmi dan Santunan bagi Santri Ponpes Daarut Tolibin

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 10 views
    Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Gelar Silaturahmi dan Santunan bagi Santri Ponpes Daarut Tolibin

    Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Istigotsah GP Ansor, Bupati Kang DS: Jaga Keutuhan NKRI

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 7 views
    Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Istigotsah GP Ansor, Bupati Kang DS: Jaga Keutuhan NKRI

    Penjulan Tramadol Jalan  Lodaya Kota Bandung Jadi Masalah Serius 

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 22 views
    Penjulan Tramadol Jalan  Lodaya Kota Bandung Jadi Masalah Serius 

    Bupati Kang DS: Gedung Sekretariat MWC NU Pacet Jadi Ikon NU Kabupaten Bandung

    • By admin
    • Februari 15, 2026
    • 10 views
    Bupati Kang DS: Gedung Sekretariat MWC NU Pacet Jadi Ikon NU Kabupaten Bandung

    Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Umat

    • By admin
    • Februari 14, 2026
    • 17 views
    Bupati Bandung Berharap Muslimat Turut Aktif Jadi Penggerak Program Pembangunan Umat

    UGR Tak Kunjung Diperoleh, 9 Tahun Derita Pemilik Tanah Tol Tulang Bawang Hingga Meninggal Berharap Presiden Turun Tangan

    • By admin
    • Februari 14, 2026
    • 19 views
    UGR Tak Kunjung Diperoleh, 9 Tahun Derita Pemilik Tanah Tol Tulang Bawang Hingga Meninggal Berharap Presiden Turun Tangan