Kadispenad: Hasil Temuan Tim Investigasi Jadi Bahan Evaluasi Menyeluruh di TNI AD

REPORTASEJABAR.COM -JAKARTA, tniad.mil.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa hasil temuan tim investigasi terkait insiden ledakan di Garut akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam prosedur pemusnahan amunisi dan bahan peledak yang telah afkir. Ke depan, guna memaksimalkan kelancaran dan pengamanan kegiatan, satuan-satuan TNI AD yang terkait dan berkompeten akan dilibatkan dalam kegiatan pemusnahan tersebut, seperti Polisi Militer, Zeni, Perbekalan Angkutan, Kesehatan dan Kewilayahan.

Hal tersebut disampaikan Kadispenad usai mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, yang juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Kasal, Kasau, serta pejabat utama TNI lainnya, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Kadispenad mengungkapkan bahwa evaluasi yang dilakukan TNI AD meliputi dua hal pokok yang ditemukan oleh tim investigasi di lapangan. Pertama, penyebab terjadinya ledakan, dan kedua, yang menyebabkan adanya korban dari masyarakat sipil dalam musibah tersebut.

“Berkaitan dengan mengapa ledakan bisa terjadi, detonator yang akan dimusnahkan adalah detonator dalam kondisi expired atau afkir, yang tentu kondisinya ada ketidakstabilan dari konstruksi, rentan, dan perlakuannya memerlukan perlakuan atau pembawaan yang hati-hati, memperhatikan kondisi & suhu di medan maupun hal-hal teknis lain yang memicu resiko meledak, maka perlu dilakukan oleh tenaga profesional,” jelas Kadispenad.

Sementara itu, terkait adanya keterlibatan masyarakat di lokasi, Kadispenad menjelaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam kegiatan pemusnahan tersebut sejatinya adalah untuk kegiatan yang bersifat administrasi, seperti memasak dan menyiapkan logistik. Selain itu, juga untuk kegiatan yang bersifat ringan, seperti menggali lubang dan melakukan pembersihan setelah peledakan dari residu-residu sisa ledakan.

“Namun, ada pengembangan pelibatan masyarakat di luar kegiatan yang saya sampaikan tadi. Jadi masyarakat ikut membantu mengangkat material-material detonator yang expired dan rentan itu ke dalam lubang penghancuran dan menyerahkannya kepada prajurit TNI yang ada di dalamnya. Pembawaannya mungkin tidak sesuai dengan perlakuan yang seharusnya, saat diterima oleh prajurit TNI di dalam lubang penghancuran tersebut dengan kondisi material afkir yang tidak stabil serta rentan gesekan & goncangan memicu ledakan itu terjadi,” imbuhnya.

Kadispenad menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi evaluasi tegas dari pimpinan Angkatan Darat bahwa kegiatan pemusnahan amunisi dan bahan peledak serta kegiatan beresiko lainnya, ke depan tidak lagi melibatkan masyarakat sama sekali, termasuk untuk membantu kegiatan administrasi/penyiapan logistik. Semuanya akan ditangani oleh satuan-satuan TNI AD sendiri. Upaya meminimalkan pelibatan personel juga akan dilakukan, dengan cara menggunakan teknologi seperti mini beghoe (excavator) untuk menggali lubang dan robot bom untuk membawa munisi/bahan peledak ke lubang penghancuran, juga alat perlengkapan lain yang dapat meminimalisir resiko yang ditimbulkan.

Di akhir penyampaiannya, Kadispenad kembali menyatakan bahwa TNI maupun TNI AD turut merasakan keprihatinan dan duka yang mendalam atas apa yang terjadi, serta berharap musibah serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia juga menegaskan bahwa TNI AD menghargai semua temuan, masukan, maupun rekomendasi dari berbagai institusi yang berkompeten atas peristiwa tersebut dan siap menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi. Kadispenad juga tak lupa menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh semua pihak kepada TNI AD selama ini. (Dispenad)

About Author

  • Related Posts

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    Pati, Reportasejabar.com ’14 Maret 2026Tuntutan empat bulan penjara terhadap pelaku dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kabupaten Pati menuai sorotan dari berbagai kalangan. Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    • By admin
    • Maret 16, 2026
    • 11 views
    Kang DS Apresiasi Aksi Sosial Viking Blue Line Majalaya di Bulan Ramadan

    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 7 views
    Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 10 views
    110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman

    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 9 views
    Gerak Cepat! Usai Laksanakan Ibadah Umrah, Kang DS Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Desa Panyadap Solokanjeruk

    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    • By admin
    • Maret 15, 2026
    • 15 views
    Brigez Bersama LSM  Tuar Bersatu Berkaloborasi Berikan Santunan Anak Yatim Piyatu dan Dhuafa

    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • By admin
    • Maret 14, 2026
    • 11 views
    “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”