Dugaan Mafia Tanah: SHGB Yayasan Taruna Bakti Terindikasi Salah Objek, Oknum BPN Kota Bandung Diduga Terlibat

REPORTASEJABAR.COM -Bandung (GMOCT) – Investigasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online aswajanews.id, mengungkap indikasi kuat adanya kesalahan fatal dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan SHGB Nomor 567 di Kelurahan Cigending, Kota Bandung, atas nama Yayasan Taruna Bakti. Dugaan ini mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di Kantor Pertanahan (Kantah)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung yang diduga mengubah riwayat tanah, sehingga lokasi objek tanah berpindah.

Ketidaksesuaian Penerbitan SHGB:

  • SHGB Nomor 568 (8.560 m²): Diduga berasal dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2255 (pengganti SHM Nomor 37/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 37 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 222/Desa Pakemitan atas nama M. Sobandi, yang seharusnya berlokasi di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. SHGB ini justru berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.
  • SHGB Nomor 567 (2.150 m²): Diduga berasal dari SHM Nomor 2256 (pengganti SHM Nomor 264/Desa Pakemitan, Kabupaten Bandung). Namun, SHM Nomor 264 yang asli tercatat sebagai tanah dengan Persil Nomor 51/Desa Pakemitan atas nama Ny. Sukaesih, yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. SHGB ini juga berada di atas lahan dengan Persil Nomor 251.D.I atas nama H. Bahroem bin Tajib.

Lahan yang diklaim Yayasan Taruna Bakti di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, sejatinya memiliki Nomor Persil 251.D.I. Kuasa hukum ahli waris H. Bahroem bin Tajib, Bernard Simamora, S.Si., S.IP., S.H., M.H., M.M., menganalogikan kasus ini sebagai kesalahan besar, seperti mengklaim kepemilikan mobil yang berbeda dengan surat-surat yang dimiliki.

Dugaan Keterlibatan Oknum BPN:

Temuan ini mengindikasikan kemungkinan perubahan sengaja atau tidak sengaja dalam riwayat tanah oleh Kantah/BPN Kota Bandung:

  • SHM Nomor 37/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2255/Kelurahan Cigending.
  • SHM Nomor 264/Desa Pakemitan diubah menjadi SHM Nomor 2256/Kelurahan Cigending.

Sertifikat-sertifikat ini kemudian diubah menjadi SHGB 568 dan SHGB 567, sehingga objek lahan tampak seolah-olah berpindah dari lokasi aslinya.

GMOCT telah mengirimkan pertanyaan kepada Kepala Kantah/BPN Kota Bandung terkait dugaan ini, termasuk mengenai tindakan yang akan diambil terkait dugaan mafia tanah dan pengembalian SHGB sesuai riwayat sertifikat asalnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPN Kota Bandung. Informasi ini dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers setelah menunggu lebih dari satu minggu tanpa adanya klarifikasi.

No Viral No Justice

Team/Red (Aswajanews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    CIREBON, Reportasejabar.com -(GMOCT) – Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan manipulasi dalam proses perpanjangan Surat Hak Pengelolaan…

    Read more

    Continue reading
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan
    • adminadmin
    • November 10, 2025

    KABUPATEN BANDUNG Reportasejabar.com Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bandung menggelar upacara di Taman Makam Pahlawan Pasir Pahlawan, Sadu, Soreang pada Senin pagi (10/11/2025). Bupati Bandung,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 3 views
    Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement

    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    • By admin
    • November 10, 2025
    • 3 views
    Bupati Bandung Ajak Masyarakat Teladani Semangat dan Keikhlasan Pahlawan

    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 18 views
    Sepak Bola Usia Dini Tahun 2025 di Gelar Kodam III/Slw

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 27 views
    Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDES Kades Girimulya Jadi Sorotan

    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 26 views
    Aroma Bursuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!

    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat

    • By admin
    • November 9, 2025
    • 24 views
    Kapolri Apresiasi Komunitas Ojol sebagai Mitra Kamtibmas dan Penggerak Ekonomi Masyarakat