Kota Bandung – Reportasejabar.com Polsek Cibeunying Kidul, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, merespons laporan warga terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial EY. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pengeroyokan tersebut melibatkan dua orang yang disebut berstatus aparatur sipil negara (ASN), masing-masing berinisial DH dan M. Sementara itu, terdapat seorang saksi berinisial D yang dalam laporan disebut berprofesi sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, tepatnya di Tower Emerald A, lantai LG 1, Nomor 10, Apartemen Gateway Cicadas, Jalan Ahmad Yani Nomor 9, Kota Bandung.
Laporan korban telah diterima oleh Polsek Cibeunying Kidul dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan (STBPL) Nomor: STBPL/48/VII/2026/SPKT/POLSEK CIBEUNYING KIDUL/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Kapolsek Cibeunying Kidul melalui Kanit Reserse, Ipda Pol. Boy Prayoga, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Saat ditemui pada 6 September 2026, Boy mengatakan penyidik telah memanggil tujuh orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa berlangsung.
Menurutnya, dalam waktu sekitar tujuh hari ke depan, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
“Jangan khawatir. Kami sebagai pengayom masyarakat akan bersikap tegas dan profesional tanpa pandang bulu, siapa pun dan apa pun statusnya. Tidak ada yang kebal hukum dan semua warga negara Indonesia mendapat perlakuan yang sama,” tegasnya.
Tokoh Pemuda Apresiasi Penanganan Kepolisian
Di tempat terpisah, salah seorang warga sekaligus tokoh pemuda di Apartemen Gateway Cicadas, Regi, didampingi seorang tokoh senior yang akrab disapa Babeh, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan pengeroyokan tersebut.
Ia berharap seluruh proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan secara profesional dan objektif.
“Kami menyerahkan seluruh proses kepada pihak kepolisian. Kami yakin kepolisian akan bekerja secara profesional dan objektif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di lingkungan apartemen kami,” ujarnya.
Kuasa Hukum Korban Apresiasi Respons Penyidik
Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Cakra, Dikdik Sodikin, S.H., mengapresiasi langkah cepat Polsek Cibeunying Kidul dalam menangani laporan tersebut. Menurutnya, pemanggilan terhadap tujuh orang saksi merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap fakta peristiwa secara objektif.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Cibeunying Kidul, yang telah merespons laporan dengan cepat dan melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi. Kami berharap proses penyelidikan dapat segera dituntaskan dan apabila berdasarkan alat bukti yang sah terpenuhi unsur tindak pidana, perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Dikdik.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui Kanit Reserse dengan nomor B/48/Res.1.6/2026/Polsek.
Dalam laporan tersebut, dugaan penerapan pasal disebut mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun demikian, terkait status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahapan penyelidikan. Penetapan tersangka maupun penerapan pasal selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Red. Tri
























