Aktivitas Galian C Ilegal di Pati Diduga Ada Pembiaran dari Aparat, Tyok Mantan Anggota Dewan Sebut Set Plane adalah Peta?

REPORTASEJABAR.COM -Pati, Centralpers – Musim penghujan di Pati tak menyurutkan aktivitas galian C ilegal yang meresahkan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Viral di media sosial, aktivitas ini diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian. Pertanyaan besar pun muncul: ada apa dengan APH?

Informasi yang dihimpun tim liputan gabungan media online menyebutkan, galian C yang diduga ilegal ini beroperasi di Padakan Lor, Sumberagung. Kepala Desa Sumberagung membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun menyebut lahan yang digali milik Satam dan Tyok. Upaya konfirmasi kepada Tyok melalui WhatsApp dan telepon tak membuahkan hasil.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Merusak

Galian C ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial:

  • Kerusakan Lingkungan: Erosi, longsor, pencemaran air dan tanah, degradasi lahan, perubahan iklim, dan kerusakan bentang alam.
  • Dampak Sosial: Konflik sosial, kehilangan mata pencaharian, dan masalah kesehatan masyarakat akibat debu dan polusi udara.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Pelaku aktivitas galian C ilegal dapat dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.

Identitas PT Cakra Bramasta Perkasa (Diduga Terkait)

Tim liputan juga menemukan informasi mengenai PT Cakra Bramasta Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tanah urug, yang diduga terkait dengan aktivitas galian C tersebut:

  • Nama Perusahaan: PT Cakra Bramasta Perkasa
  • Jenis Badan Usaha: Perseroan Terbatas (PT)
  • Nomor Akte: 8
  • Tanggal Akte: 28 September 2022
  • Alamat Perusahaan: Desa Sirahan, Kecamatan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  • Nomor Telepon: 081326072221
  • Izin Usaha: Berlaku dari 17 November 2023 hingga 17 November 2028
  • Luas Wilayah Konsesi: 2,41 hektar

Keterangan Pihak Desa dan Tyok Berbeda

Tim liputan mengunjungi Kantor Desa Sumberagung untuk meminta klarifikasi. Kepala Desa awalnya bersedia ditemui, namun kemudian mengarahkan tim kepada Narto, Kaur Keuangan Desa. Narto menegaskan bahwa tak ada warga yang dimintai tanda tangan izin lingkungan untuk galian C tersebut. Ia juga menyatakan tidak ada kompensasi bagi warga, dan janji Tyok (mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar yang diduga sebagai pengelola galian C) untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang belum direalisasikan selama lebih dari satu tahun. Warga bahkan telah menutup akses galian C dengan menumpuk batu. Narto juga menyatakan tidak ada dokumen izin yang pernah ditunjukkan Tyok kepada kepala desa.

Tyok, saat dihubungi, mengklaim izin sudah lengkap. Namun, ia mengaku tidak tahu arti “set plane” (rencana kerja dan anggaran), dan kemudian mengatakan bahwa set plane adalah peta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat latar belakangnya sebagai mantan anggota dewan.

Investigasi Berlanjut

Tim liputan akan terus menginvestigasi kebenaran dokumen izin yang diklaim Tyok. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas galian C ilegal demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

Team liputan

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    SEMARANG, Reportasejabar.com 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan…

    Read more

    Continue reading
    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Bandung Barat, Reportasejabar.com -Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., melaksanakan ta’ziah dan mengunjungi korban terkait peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan kendaraan dinas TNI dan Polri di ruas Jalan Tugu 2,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 4 views
    Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 5 views
    Perkuat Silaturahmi Jalin Kekompakan, Bupati Bandung Dukung POR DPRD

    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 8 views
    Pangdam III/Siliwangi Laksanakan Ta’ziah dan Mengunjungi Korban Kecelakaan Beruntun di Cisarua

    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 14 views
    Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

    Bupati Kang DS Ucapkan Belasungkawa Atas Bencana Longsor di KBB

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 9 views
    Bupati Kang DS Ucapkan Belasungkawa Atas Bencana Longsor di KBB

    Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

    • By admin
    • Januari 27, 2026
    • 9 views
    Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah