Aktivitas Galian C Ilegal di Pati Diduga Ada Pembiaran dari Aparat, Tyok Mantan Anggota Dewan Sebut Set Plane adalah Peta?

REPORTASEJABAR.COM -Pati, Centralpers – Musim penghujan di Pati tak menyurutkan aktivitas galian C ilegal yang meresahkan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken. Viral di media sosial, aktivitas ini diduga dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian. Pertanyaan besar pun muncul: ada apa dengan APH?

Informasi yang dihimpun tim liputan gabungan media online menyebutkan, galian C yang diduga ilegal ini beroperasi di Padakan Lor, Sumberagung. Kepala Desa Sumberagung membenarkan adanya aktivitas tersebut, namun menyebut lahan yang digali milik Satam dan Tyok. Upaya konfirmasi kepada Tyok melalui WhatsApp dan telepon tak membuahkan hasil.

Dampak Lingkungan dan Sosial yang Merusak

Galian C ilegal menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan sosial:

  • Kerusakan Lingkungan: Erosi, longsor, pencemaran air dan tanah, degradasi lahan, perubahan iklim, dan kerusakan bentang alam.
  • Dampak Sosial: Konflik sosial, kehilangan mata pencaharian, dan masalah kesehatan masyarakat akibat debu dan polusi udara.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Pelaku aktivitas galian C ilegal dapat dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar.

Identitas PT Cakra Bramasta Perkasa (Diduga Terkait)

Tim liputan juga menemukan informasi mengenai PT Cakra Bramasta Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tanah urug, yang diduga terkait dengan aktivitas galian C tersebut:

  • Nama Perusahaan: PT Cakra Bramasta Perkasa
  • Jenis Badan Usaha: Perseroan Terbatas (PT)
  • Nomor Akte: 8
  • Tanggal Akte: 28 September 2022
  • Alamat Perusahaan: Desa Sirahan, Kecamatan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah
  • Nomor Telepon: 081326072221
  • Izin Usaha: Berlaku dari 17 November 2023 hingga 17 November 2028
  • Luas Wilayah Konsesi: 2,41 hektar

Keterangan Pihak Desa dan Tyok Berbeda

Tim liputan mengunjungi Kantor Desa Sumberagung untuk meminta klarifikasi. Kepala Desa awalnya bersedia ditemui, namun kemudian mengarahkan tim kepada Narto, Kaur Keuangan Desa. Narto menegaskan bahwa tak ada warga yang dimintai tanda tangan izin lingkungan untuk galian C tersebut. Ia juga menyatakan tidak ada kompensasi bagi warga, dan janji Tyok (mantan anggota dewan dari Fraksi Golkar yang diduga sebagai pengelola galian C) untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat aktivitas tambang belum direalisasikan selama lebih dari satu tahun. Warga bahkan telah menutup akses galian C dengan menumpuk batu. Narto juga menyatakan tidak ada dokumen izin yang pernah ditunjukkan Tyok kepada kepala desa.

Tyok, saat dihubungi, mengklaim izin sudah lengkap. Namun, ia mengaku tidak tahu arti “set plane” (rencana kerja dan anggaran), dan kemudian mengatakan bahwa set plane adalah peta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat latar belakangnya sebagai mantan anggota dewan.

Investigasi Berlanjut

Tim liputan akan terus menginvestigasi kebenaran dokumen izin yang diklaim Tyok. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas galian C ilegal demi melindungi lingkungan dan masyarakat.

Team liputan

Editor:

About Author

  • Related Posts

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Reportasejabar.com Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan tiga program prioritas penanganan banjir kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, Selasa (21/4/2026). Usulan tersebut disampaikan Bupati Bandung saat pertemuan…

    Read more

    Continue reading
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Jakarta, Reportasejabar.com 12 April 2026 _ Informasi ini di himpun oleh Redaksi Tegarnews.co.id yang juga tergabung di Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disusun oleh…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    You Missed

    Penguatan Penanganan Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 13 views
    Penguatan Penanganan  Limbah Industri Das Citarum  Harum 

    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Atas Dukungan Kang Cucun, KDS Usulkan 3 Program Prioritas Atasi Banjir Kabupaten Bandung ke Kementerian PUPR

    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 12 views
    Dalil Margoyowono: Perbaikan Aturan Negara Berdasarkan Nilai Asli UUD 1945 Hasil BPUPKI dan PPKI

    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 15 views
    Kado Hari Jadi ke-385 untuk ASN dari Bupati Bandung: ASN Bukan Superman, Tapi Supertim

    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    KDS Dorong Kolaborasi Bandung Raya dengan KDM Untuk Tuntaskan Banjir, Sampah, dan Tata Ruang

    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU

    • By admin
    • April 21, 2026
    • 14 views
    Alhamdulillah! Tiga Usulan KDS Terkait Solusi Banjir di Kabupaten Bandung Disetujui Menteri PU